Bangkitmedia.com, YOGYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr H Hilmy Muhammad MA, mendorong DPR RI dan pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, kepastian regulasi perlu segera diberikan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029.
Selain percepatan pembahasan, senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu juga menekankan pentingnya menghadirkan perspektif daerah dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan. Ia menilai, pengalaman daerah menjadi salah satu faktor penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi nasional.
“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, berbagai catatan evaluasi dari Pemilu 2024 harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru. Ia menilai, undang-undang yang akan datang harus mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya.
“Apalagi evaluasi Pemilu 2024, banyak orang yang bilang banyak masalah, brutal, dan sebagainya. UU Pemilu yang akan datang mestinya bisa mengantisipasi dan memitigasi hal-hal tersebut,” katanya.
Pria yang juga menjabat Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menegaskan, bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Sebab, regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme pemilihan anggota DPR dan DPD, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas representasi politik di daerah.
“Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.
Gus Hilmy menjelaskan, banyak persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu selama ini justru terjadi di tingkat daerah. Karena itu, pengalaman daerah perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi baru.
Ia menilai, desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi politik di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Karena itu, pengalaman dan aspirasi daerah perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan undang-undang ini agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” kata Ketua Bidang Ukhuwah MUI DIY tersebut.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa sistem pemilu memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu, menurutnya, akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi.
Dalam konteks itu, ia menilai DPD RI perlu dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses pembahasan RUU Pemilu. Meskipun pembahasan undang-undang merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki perspektif daerah yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan.
“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” tegasnya.
Menurut Gus Hilmy, semakin banyak perspektif yang dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu, semakin besar peluang lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi nasional sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah.
“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi kita. Karena itu, percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah,” pungkasnya. (gusayu/*)








