Bangkitmedia.com, SEMARANG – Setelah PWNU DIY Bersama PCNU se-DIY mengeluarkan pernyataan sikap yang antara lain menolak politik uang dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang, giliran PWNU Jateng juga mendeklarasikan pernyataan yang senada. Deklarasi Untuk Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, dan Beradab tersebut dibacakan dalam pertemuan PWNU Jateng dan PCNU se-Jateng untuk menghadapi Muktamar ke-35 NU saat Pembukaan Bahtsul Masail NU Jateng di Pondok Pesantren Darussalam Sempong, Kabupaten Semarang, pada Sabtu (22/8/2026).
“Pernyataan deklarasi tersebut semata-mata untuk menindaklanjuti harapan para Masyayikh, juga kebanyakan Nahdliyin khususnya di Jawa Tengah,” kata Katib Syuriyah PWNU Jateng, H Mohamad Muzamil.
Pembacaan deklarasi yang berjumlah enam poin itu dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PWNU Jateng, KH Ubaidullah Shodaqoh bergantian dengan para peserta lainnya. “Dengan memohon ridha Allah, kami segenap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah menyatakan sikap,” tegasnya.
Keenam point deklarasi tersebut adalah:
- Mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama yang jujur, bersih, terbuka, demokratis dan beradab, sesuai keputusan para masyayikh.
- Menjunjung tinggi martabat Ahlul Halli wal Aqdi sebagai instrumen kehormatan dan kebijakan ulama.
- Menolak dengan tegas segala bentuk politik uang dalam setiap proses Muktamar.
- Menolak segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan penyalahgunaan proses organisasi.
- Menolak segala perbuatan yang dapat menodai marwah, kehormatan, dan martabat ulama.
- Meminta kepada Presiden selaku kepala pemerintahan agar mengingatkan dan melarang aparatur negara melakukan tekanan, intervensi dan pengondisian dalam Muktamar baik atas nama Istana/Presiden maupun pemerintah.
“Demikian pernyataan sikap kami bersama demi kemaslahatan dan keutuhan jam’iyyah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk bagi kita semua,” terangnya.
Sebelumnya, Kiai Ubaid membacakan Surat Al-Baqarah ayat 188 tentang larangan umat Islam agar tidak memakan harta orang lain secara batil, serta melarang menyuap hakim atau aparat hukum demi merebut hak orang lain secara sengaja dan sadar. Selain itu, Kiai Ubaid juga membacakan sebuah hadist terkait laknat dari Rasulullah kepada orang yang memberikan suap dan yang menerimanya. (*)








