Fiqh Anak
Bahtsul Masail PWNU Jateng di Komplek Kadilangu Demak (Senin, 8 Juli 2019) mengkaji banyak masalah. Salah satunya adalah fiqh anak.
Dalam kajian ini, referensi yang banyak dikutip adalah Al Wajiz karya Wahbah Az Zuhaili, Al Wajiz karya Abdul Karim Zaidan, dan At-Tasyri’ Al Jinai.
Secara umum, anak adalah fase umur sebelum baligh. Fase sebelum baligh ada dua.
Pertama, fase dimana anak belum mampu membedakan secara mandiri (قبل التمييز) yang dari sisi umur adalah di bawah 7 tahun.
Pada fase ini, anak harus dijauhkan dari hal-hal yang sifatnya sanksi (pidana, perdata). Anak dalam fase ini dibiasakan dalam kebaikan sehingga membekas dalam jiwanya secara tidak langsung.
Kedua, fase dimana anak sudah mampu membedakan secara mandiri (دور التمييز) yang dari usia adalah 7 tahun ke atas sampai baligh.
Pasa fase ini, anak sudah dimulai dididik secara langsung dan diberi sanksi yang sifatnya mendidik yang namanya ta’zir supaya Anak terbiasa pada kebaikan dan terhindar dari kemaksiatan.
Pada fase ini, kewajiban anak-anak yang berhubungan dengan hal harta, seperti zakat, dilakukan oleh orangtua. Sedangkan yang berkaitan dengan uqubah qishash (pidana) belum bisa diterapkan.
Adapun fase yang sangat menentukan eksistensi anak secara biologis, psikologi, dan Agama adalah masa baligh.
Islam, berakal dan baligh adalah standard seseorang terkena beban hukum, baik melakukan kewajiban atau meninggalkan larangan. Orang yang baligh (dewasa-matang) dianggap sudah mampu menerima tanggungjawab ini secara bertahap.
Tanda baligh adalah mimpi basah (ihtilam), usia 15 tahun menurut Imam Syafii, 18 tahun bagi laki-laki Dan 17 tahun bagi perempuan menurut Imam Hanafi, dan haidl bagi perempuan.
Di era liberalisasi informasi dengan HP Android mempercepat ihtilam seorang Anak sehingga cepet baligh sebelum waktunya. Hal ini menjadi tanggungjawab orangtua mengatur dan mengawasi anaknya agar Tidak menggunakan HP Android untuk mengakses dan menonton hal-hal yang berbau maksiat seperti pornografi karena membahayakan fase pertumbuhan anak.
Setelah Masa baligh ini, anak harus dididik secara serius dan diberi sanksi jika melakukan perbuatan dosa atau melanggar undang-undang.
Urgensi Pendidikan Anak
Anak harus dilindungi dari segala hal yang merugikannya, baik secara biologis, psikologis, pendidikan, Agama, dan ekonominya. Jangan sampai Anak menjadi korban kekerasan, baik oleh keluarganya, teman-temannya, lingkungan sekolahnya, masyarakatnya, media elektronik, dan lain-lain.
Peran orangtua tidak tergantikan dalam konteks ini. Orangtua harus mendidik Anak secara serius dan memberikan bekal yang cukup kepada mereka supaya punya filter untuk menyaring mana yang positif dan mana yang negatif.
Jika memang HP Android merugikan anak, maka harus dijauhkan sampai anak mampu menggunakannya secara selektif, yang baik diambil dan yang kotor ditinggal.
Pengawasan kepada mereka harus diintensifkan supaya mereka tidak menjadi korban keganasan teknologi modern.
Anak Pelaku Tindak Pidana
Jika anak sebelum baligh melakukan tindak pidana, seperti membunuh orang, maka ia dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun, ada pendapat yang mewajibkan ia harus membayar diyat yang diperberat (دية مثقل) karena tindakan anak tersebut dianggap sengaja (عمد الصبي عمد).
Sedangkan ulama yang mengatakan tindakan anak tersebut tidak sengaja, tapi hanya sebuah kesalahan (عمد الصبي خطاء), maka ia wajib membayar diyat yang diringankan (دية مخففة).
Undang-Undang Negara
Anak dalam UU perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 adalah fase di bawah 18 tahun. Fase anak ini pertumbuhannya harus dijaga sehingga tidak terjadi kriminalisasi anak. Jika anak menjadi pelaku kriminal, maka diberi sanksi yang membuatnya tidak kehilangan masa depan, yakni sanksi yang mendidik yang bermanfaat dalam jangka panjang.
Penulis: Jamal Ma’mur Asmani, Pati.








