Dalam Islam, Negara Itu Sarana atau Tujuan?

Keramat Model Pendidikan Ala Pesantren

Negara bukan tujuan. Kehadiran negara dalam pandangan Islam adalah niscaya, aqlan wa syar’an. Namun demikian, Islam memandang bahwa negara bukan tujuan (غاية), melainkan sebagai sarana mencapai tujuan (وسيلة).

Tujuan negara sama dengan tujuan syari’at (مقاصد الشريعة). yaitu terwujudnya kemaslahatan manusi dunia-akhirat, lahir-batin.

Berhubung negara bukan sebagai tujuan maka sangat masuk akal bila teks syari’at, al-Qur’an dan as-sunnah tidak memberi petunjuk langsung tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Teks syari’at tidak pernah menyinggung tentang bentuk-bentuk negara yang pernah hadir di atas bumi ini. yaitu monarki, teokrasi, autokrasi dan demokrasi.

Dari pada mendektikan bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu, bagi Islam lebih penting mengajarkan prinsip-prinsip umum yang wajib ditegakkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan menjalankan roda pemerintahan.

Prinsip-prinsip itu ialah:
1. musyawarah (الشورى)
2. kebebasan (الحرية)
3. kesetaraan (المساواة)
4. keadilan (العدالة)
5. pengawasan rakyat (رقابة الامة)

Dari prinsip-prinsip tersebut dapat kita fahami bahwa sistem monarki, di mana penguasa naik tahta tanpa melalui musyawarah melainkan melalui suksesi secara turun temurun, tidak sesuai dengan ajaran Islam. Demikian juga sistem teokrasi dan autokrasi.

Bagaimana dengan sistem demokrasi?

Sistem demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan secara umum memiliki prinsip-prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip Islam seperti tersebut di atas. Hanya ada satu hal yang menjadikan sistem demokrasi tidak islami, yaitu kemutlakan kehendak rakyat. Seandainya kehendak rakyat dibatasi dengan kaid; selama tidak bertentangan dengan syari’at maka sungguh sangat islami.

10 Desember 2017

(Penulis: KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *