Cryptocurrency dan Fikih yang Dinamis.
Hukum segala sesuatu bergantung pada pemahaman terhadapnya (hukm al-syai far’un ‘an tashawwurihi). Termasuk perbedaan hukum cryptocurrency bisa jadi dikarenakan pemahaman yang baik, persisi dan konklusif tentang hakikatnya (ijtihad fi tahqiq al-manath) masih dibutuhkan.
Ada beberapa elemen dalam anatomi cryptocurrency yang perlu didalami seperti terminologi token, proses mining, blockchain, kemungkinan adanya nilai intrinsik dan lain sebagainya. Di lain sisi eksplorasi yang baik terhadap bangunan fikih tradisional dalam kitab kuning mengenai definisi dan syarat alat tukar dan komoditas (al-tsaman wa al-mutsamman) dan lain sebagainya juga diperlukan. Metode ilhaq tidak akan berjalan baik tanpa memahami persoalan yang termaktub dalam kitab kuning maupun realitas yang terbentang saat ini berikut konteks ruang masing-masing.
Penempatan cryptocurrency sebagai bagian dari domain tema muamalah yang lebih memiliki karakter fikih yang lentur dan dinamis (murunah) daripada tema ibadah yang lebih rigid (ta’abbdui) juga perlu dilibatkan dalam upaya membaca dan merumuskan hukum cryptocurrency. Imam Syatibi menuliskan dalam kitab Al-Muwafaqat bahwa hukum asal muamalah itu lebih mempertimbangkan substansi teks (an-nadzar ila al-ma’ani), bukan lahiriah teks (at-ta’abbud).
Sejak awal para ulama juga sepakat bahwa hukum bargantung pada alasan hukumnya (illah al-hukm), ada dan tidaknya, al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa adaman. Ibn Al-Qayyim Al-Jauziah dalam kitabnya, I’lam Al-Muwaqqi’in juga menuliskan bawah hukum Islam itu semuanya pesan kasih sayang, semuanya pesan keadilan, semuanya pesan kebijaksanaan. Hukum Islam itu pondasinya adalah kebijaksanaan (al-hikmah) dan kemaslahatan (al-mashlahah) baik dunia maupun akhirat.
Tapi yang lebih penting dari itu adalah kemampuan kita memahami persoalan dan hakikat cryptocurrency secara matang, sahih, komprehensif dan persisi (tashawwur) sebelum melancarkan berbagai metode analisis yang dimungkinkan.
Penulis: Dr KH Anis Mashduqi, Sekretaris LBM PWNU DIY dan Pengasuh PPM Al-Hadi Yogyakarta.








