Hukum bahwa poligami itu sunnah sudah seperti pemahaman umum. Namun ada perspektif lain yang tidak menjadikan sunnah menjadi satu-satunya hukum untuk poligami.
Perkara ini bisa kita lihat dalam penelitian berjudul “A Legal Debate on Polygamy: Classical and Contemporary Perspectives” karya Syamsuddin dan Sukring. Penelitian yang publish pada tahun 2018 itu bisa kita akses dalam ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 19 Nomor 2.
Nash atau aturan tentang poligami di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan sumber-sumber lain, sifatnya masih umum (mujmal). Dalilnya bisa diperdebatkan dengan multitafsir, sehingga dalam praktiknya orang menggunakan hukum poligami secara “pukul rata”.
Peneliti terdorong ingin memberikan pemahaman yang lebih rinci. “Poligami menjadi perbincangan menarik sebagian masyarakat Indonesia, menarik karena poligami merupakan salah satu kecenderungan atau keinginan laki-laki untuk menambah istrinya. Sebahagian pemahaman umat Islam berpendapat bahwa berpoligami merupakan sunnah Rasul,” tulis dalam laporan tersebut.
Poligami tidak bisa dikatakan sebagai sunnah Rasul. Sebab Nabi Muhammad SAW berpoligami setelah Khadījah, istri Nabi, meninggal dunia. Itupun dari sekian istri Nabi SAW hanya ‘Aisyah yang masih perawan.
“Selebihnya adalah janda-janda yang ditinggal mati suaminya dalam peperangan, dan perkawinan Nabi SAW dengan perempuan-perempuan tersebut atas perintah Allah SWT. Poligami merupakan kekhususan bagi Nabi SAW, jadi tidak boleh berdalih sunnah Rasul,” tulisnya.
Di sinilah kemudian terjadi perbedaan perspektif ulama klasik dan ulama kontemporer tentang poligami yang didasarkan pandangan mereka terhadap firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa/4; 3. Pada prinsipnya al-Qur’an membolehkan tapi tidak menganjurkan poligami.
“Dalam perspektif inilah ada yang membolehkan, ada yang membolehkan secara darurat, ada yang moderat, ada yang ketat (prasyarat), dan yang konservatif masing-masing didasarkan pada kajian analisis dan metodologi yang berbeda-beda,” tulis dalam laporan.
–
Penulis: Antariksa Bumiswara








