Istilah Deklarasi Khittah dalam kaitannya dengan masyarakat NU dihubungkan dengan KH. Achmad Shidiq. Martin van Bruinessen, seorang sarjana Belanda yang menulis beberapa buku tentang pesantren dan NU, menggunakan istilah itu untuk menyebut pernyataan, statemen-statemen, dan pikiran-pikiran yang dikemukakan KH. Achmad Shidiq.
Dihubungkan dengan KH. Achmad Shidiq, salah seorang Rais Am PBNU, Deklarasi Khittah itu merupakan buah pikiran yang dituangkan dalam risalah kecil yang ditulisnya berjudul Khittah Nadliyyah (terbit pertama di Jember, April 1979; dan kemudian terbit lagi di Surabaya lewat penerbit Balai Buku, 1980). Deklarasi ini banyak mencengangkan banyak kalangan, baik di NU sendiri atau di luar NU, karena isinya sangat menarik.
Mengingat tahun terbitnya pada tahun 1979 dan 1980, menunjukkan bahwa Deklarasi Khittah sudah jauh-jauh hari dikumandangkan oleh KH. Achmd Shidiq, sebelum Munas Alim Ulama di Situbondo tahun 1983 dan rumusan Khittah Nahdlatul Ulama yang dihasilkan oleh keputusan Muktamar NU ke-27 di Situbondo. Melihat konteks itu, tampak sekali Deklarasi Khittah yang dikemukakan KH. Achmad Shidiq itu dibaca banyak kalangan, dan lebih dulu ada daripada keputusan NU lewat Muktamar.
Dalam deklarasi itu, KH. Achmad Shidiq menegaskan bahwa NU semata-mata organisasi keagamaan dan keikutsertaannya dalam organisasi hanyalah intermezo yang sesungguhnya berakhir di tahun 1973 ketika peranan politiknya dimbil alih oleh PPP. Pada tahun 1970-an memang sudah banyak suara yang menyerukan penarikan diri NU dari politik praktis, meski banyak anggota NU secara individual masih aktif di organisasi politik, seperti PPP. Deklarasi ini menunjukkan seruan KH. Achmad Shidiq untuk menyudahi hubungan NU dengan politik praktis.
Di luar itu, KH. Achmad Shidiq juga menyerukan bahwa radikalisme dan konfrontasi terhadap pemerintah pada tahun 1970-an, dianggap bukan dari tradisi NU. Menurutnya karakteristik inti Islam itu adalah tawâsuth dan i’tidâl serta rahmatan lil‘âlamîn. Statemen ini diteruskan dengan sebuah pernyataan yang membuat orang tercengang untuk zaman itu, yaitu: menjaga negara nasional yang didirikan oleh seluruh masyarakat dan mempertahankan keberadaannya adalah wajib; keabsyahan negara (pemerintah) harus dihormti dan ditaati selama ia tidak menyimpang dari perintah Al-Qur’an dan Sunnah; dan jika pemerintah salah harus diingatkan secara sopan.
Statemen itu masih belum selesai, karena statemen itu kemudian diteruskan di Munas Alim Ulama dan Muktamar NU ke-27 di Situbondo bahwa Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 merupakan bentuk final dari negara Indonesia. Ini menunjukkan dengan jelas, penolakan KH. Achmad Shidiq terhadap bentuk negara Islam yang diusung beberapa gelintir dan organisasi Islam kecil di Indonesia.
Statemen-statemen KH. Achmad Shidiq tentang negara nasional itu, muncul dalam situasi dimana warga NU dan elit-elit NU masih memiliki keinginan menjadikan NU sebagai kekuatan partai politik yang kuat; hubungan NU dan pemerintah akibat sikap-sikap politik di DPR yang konfrontatif; dan adanya keinginan pemerintah untuk merumuskan agar Pancasila diakui sebagai asas semua organisasi. Penolakan umat Islam saat itu cukup besar terhadap Pancasila, di samping penolakan atas rekayasa politik rezim Soeharto sendiri.
Dalam situasi itulah, Deklarasi Khittah yang dicetuskan KH. Achmad Shidiq sangat progresif, dan karenanya banyak yang tercengang, baik karena kagum atau karena kecewa akibat membawa NU untuk mendukung Pancasila. Bagi NU Deklarasi Khittah itu meletakkan fondasi yang kuat untuk menyandingkan Islam-NU, dengan aspek keindonesiaan, kerakyatan dan kebangsaan.
Deklarasi yang dilakukan KH. Achmd Shidiq ini tentu saja dibaca oleh kader-kder muda NU, terutama mereka yang kemudian berada di barisan pengusung Khittah NU. Buku itu menjadi inspirasi luar biasa, meskipun untuk perumusan Khittah NU masih ditambah di sana-sani agar bisa mengakomodasi berbagai kebutuhan sebagaimana tampak dalam keputusan Muktamar Nu ke-27 tentang Khittah NU. (Nur Kholik Ridwan)






