Bangkitmedia.com, YOGYAKARTA– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil DI Yogyakarta, Dr H Hilmy Muhammad MA, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam menata ekosistem ruang digital nasional.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk menjaga kesehatan ruang publik di media sosial (medsos),sekaligus memperkuat tanggung jawab pengguna dalam berkomunikasi di dunia digital.
Tokoh yang akrab disapa Gus Hilmy itu menilai, kebijakan pemerintah tersebut sejalan pandangan yang sebelumnya telah dibahas dalam Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, khususnya pada pembahasan Komisi Qonuniyah.
Dalam forum tersebut, para ulama dan cendekiawan NU menegaskan pentingnya tata kelola ruang digital yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berbasis etika. Selain itu, Munas NU juga menyoroti perlunya pembatasan usia bagi anak dalam penggunaan media sosial, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan ekosistem digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Keputusan pemerintah ini pada dasarnya mengafirmasi pandangan yang telah dibahas dalam Munas NU tahun lalu. Ruang digital tidak boleh dibiarkan tanpa tata kelola. Media sosial saat ini sudah berfungsi seperti ruang publik, sehingga perlu aturan yang memastikan adanya tanggung jawab dari para penggunanya,” ujar anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Ahad (8/3/2026).
Sebagai Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Hilmy menilai langkah Komdigi tersebut penting untuk menekan berbagai problem komunikasi digital, mulai dari penyebaran hoaks, fitnah, manipulasi informasi, hingga praktik-praktik komunikasi yang dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa masih terdapat pekerjaan besar yang perlu segera dituntaskan pemerintah, khususnya terkait pengaturan kepemilikan akun media sosial yang lebih jelas dan bertanggung jawab.
Menurutnya, maraknya akun anonim maupun akun ganda telah menjadi salah satu sumber persoalan serius dalam ruang digital. Kondisi tersebut memungkinkan seseorang mengoperasikan banyak akun sekaligus untuk menyerang pihak lain, menyebarkan propaganda, atau membangun opini publik yang menyesatkan.
“Ini harus menjadi perhatian serius Komdigi. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi akun tanpa identitas yang jelas. Setiap akun media sosial semestinya berbasis identitas resmi yang sah,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut menilai, sistem akun berbasis identitas resmi dapat menciptakan tanggung jawab yang lebih kuat dalam penggunaan media sosial. Dengan identitas yang jelas, pengguna akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat karena setiap pernyataan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, keberadaan banyak akun anonim berpotensi memperkeruh ruang digital karena membuka peluang manipulasi opini serta serangan terhadap individu atau kelompok tanpa tanggung jawab.
“Jika satu orang bisa memiliki banyak akun anonim, maka ruang digital akan terus dipenuhi manipulasi. Orang bisa menyerang siapa saja tanpa tanggung jawab. Ini tentu tidak sehat bagi demokrasi Pancasila dan dapat merusak persatuan serta kesatuan bangsa,” lanjutnya.
Karena itu, Gus Hilmy mendorong agar Komdigi menyusun regulasi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penerapan prinsip satu identitas resmi untuk satu akun utama di media sosial. Menurutnya, pendekatan seperti ini mulai diterapkan di sejumlah negara sebagai langkah untuk menekan penyalahgunaan platform digital.
Selain memperkuat akuntabilitas pengguna, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, seperti perundungan daring, ujaran kebencian, hingga operasi propaganda yang dijalankan secara terorganisasi melalui jaringan akun palsu.
“Ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang beradab. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, tetapi kebebasan itu harus disertai dengan tanggung jawab,” tegas Gus Hilmy.
Ia pun berharap, pemerintah terus memperkuat tata kelola ruang digital dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga komunitas digital. Dengan demikian, ekosistem media sosial Indonesia dapat berkembang secara sehat, beretika, dan bermartabat. (gusayu)








