Ini Naskah Akademik Kiai Ishom Tentang Bahaya HTI (Bag. I)

tolak HTI

Definisi Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir berasal dari bahasa Arab yang disusun dalam bentuk al-idlafah, hizb sebagai mudlaf (kata yang disandari) yang dalam bahasa Indonesia berarti partai[1], dan al-tahrir sebagai mudlaf ilaihi (kata yang bersandar kepada mudlaf yang berarti pembebasan.[2] Sehingga Hizbut Tahrir dalam bahasa Indonesia berarti Partai (untuk) Pembebasan.

Bacaan Lainnya

Saya kutipkan definisi Hizbut Tahrir dari sebuah buku sangat tipis berbahasa Arab, karena bahasa resmi Hizbut Tahrir adalah Bahasa Arab, berjudul Hizb al-Tahrir yang terdiri dari 106 halaman terdapat definisi (al-ta’rif) dari Hizbut Tahrir sebagai berikut :

حزب التحرير هو حزب سياسي مبدؤه الإسلام فالسياسة عمله والإسلام مبدؤه وهو يعمل بين الأمة ومعها لتتخذ الإسلام قضية لها وليقودها لإعادة الخلافة والحكم بما أنزل الله إلى الوجود وحزب التحرير هو تكتل سياسي وليس تكتلا روحيا ولا تكتلا علميا ولا تعليميا ولا تكتلا خيريا [3

“Hizbut Tahrir adalah partai politik, ideologinya Islam, maka politik adalah aktivitasnya sedangkan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir selalu beraktivitas di antara umat dan bersamanya untuk menjadikan Islam sebagai petunjuk baginya dan agar menjadi penuntunnya untuk mengembalikan al-khilafah dan memutus dengan apa yang diiturunkan Allah kepada wujud. Dan Hizbut Tahrir adalah perhimpunan (organisasi) yang bersifat politik, bukan organisasi kerohanian, bukan organisasi ilmiah, bukan organisasi pendidikan dan bukan pula organisasi sosial.”

Dalam buku berbahasa Arab yang berjudul Hizbut Tahrir tersebut dijelaskan tentang aktivitas atau kegiatan Hizbut Tahrir keseluruhannya adalah aktivitas politik dengan penjelasan sebagai berikut,

فعمل الحزب كله عمل سياسي سواء أكان خارج الحكم أم كان في الحكم وليس عمله تعليميا فهو ليس مدرسة كما أن عمله ليس وعظا و إرشادا بل عمله سياسي تعطى فيه أفكار الإسلام وأحكامه ليعمل بها ولتحمل لإيجادها في واقع الحياة والدولة [4

“Maka aktivias Hizbut Tahrir semuanya adalah aktivitas politik, baik aktivitas itu di luar hukum atau di dalam hukum. Aktivitasnya bukan bersifat pendidikan, sehingga ia bukanlah madrasah, sebagaimana bahwa aktivitasnya bukanlah memberikan petuah dan bimbingan, namun aktivitasnya bersifat politik yang di dalamnya diberikan gagasan-gagasan Islam dan hukum-hukumnya agar diamalkan dan diwujudkan dalam kehidupan nyata dan negara (daulah islamiyah).”

Website resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)–yang merupakan bagian Hizbut Tahrir (HT)–juga menyatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang beridiologi Islam, bukan organisasi kerohanian, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan dan bukan pula lembaga sosial yang bermaksud membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi.

Dalam buku berbahasa Inggris,The Method to Re-Estasblish the Khilafah and Resume the Islamic Way of Life, yang dirilis oleh Hizbut Britain dinyatakan bahwa Hizbut Tahrir sebagai partai dimaksudkan untuk bekerja ke arah pembentukan pemerintah, menerapkan Islam secara komprehensif dan membawa pesannya ke seluruh dunia.[5]

Dari berbagai kutipan di atas cukup jelas bahwa HTI adalah partai politik yang merupakan bagian dari Hizbut Tahrir yang juga partai politik, bahkan satu-satunya partai politik Islam di dunia Internasional.

Catatan Kaki :

[1] A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hal. 259

[2] Ibid., hal. 252

[3] Hizb al-Tahrir, (Beirut-Lebanon: Dar al-Ummat, 1405/1985), Cetakan 1, halaman 4

[4] Ibid, halaman 22

[5] Hizbut Tahrir Britain, The Method to Re-Estasblish the Khilafah and Resume the Islamic Way of Life, (London: al-Khilafah Publication, 2000), halaman 88-100

______________________________________________

*) Naskah ini ditulis oleh KH. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, dengan judul Asli “GERAKAN POLITIK HTI BERBALUT DAKWAH MENUJU KHILAFAH ISLAMIYYAH”

*) Naskah ini dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan TUN yang diajukan oleh ex-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Kepuitusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0028.60.10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *