Zonasi sekolah adalah sistem yang dibutuhkan dalam melakukan pemerataan kualitas sekolah dan pendidikan di Indonesia. Namun demikian, masih banyak yang tidak setuju dengan kebijakan yang baru diluncurkan 3 atau 2 tahun lalu ini.
Tulisan bagian terakhir ini mencoba untuk mempetakan beberapa potensi yang akan menghambat pelaksanaan sistem Zonasi Sekolah dalam PBDB itu. Apa, siapa, dan bagaimanakah potensi hambatan-hambatan itu akan menghalangi penerapan Zonasi dalam PPDB? Mari, kita kaji satu persatu potensi hambatan itu.
1) Guru di Sekolah Berlabel Favorit
Kepala sekolah dan para guru di sekolah negeri berlabel favorit berpotensi menjadi kelompok yang paling di depan menentang sistem penerimaan zonasi sekolah. Kenapa demikian, karena selama ini mereka berada di tempat yang paling diuntungkan dengan diterapkannya sistem “Student Grouping By Ability” atau sistem Non-Zonasi.
Bagi para guru di sekolah favorit, mengajar para siswa yang merupakan kumpulan peserta didik dengan nilai tertinggi pada jenjang pendidikan sebelumnya adalah kemudahan. Para guru tidak perlu melakukan banyak daya dan upaya agar proses pendidikan di sekolah tersebut mampu membuat siswa yang kesulitan belajar menjadi paham dan lulus dengan baik.
Ketika sistem zonasi diterapkan, maka input siswa akan bervariasi sebagaimana layaknya sekolah-sekolah non-favorit. Mengajar di sekolah non-favorit tentu menuntut guru untuk lebih bekerja keras mengeluarkan segenap usaha, tenaga, fikiran, dan kreativitasnya. Guru yang selama ini merasa nyaman mengajar di sekolah berlabel favorit, tentu akan gelisah menghadapi kenyataan ini.
2) Kepala Sekolah di Sekolah Berlabel favorit
Bagi kepala sekolah di sekolah favorit, selama ini, mereka mendapat banyak keistimewaan dari pemerintah. Keistimewaan itu adalah penerapan kebijakan yang tidak pada tempatnya, misalkan, pemerintah selama ini justru memberikan banyak tambahan fasilitas dan sarpras (sarana dan prasarana) yang lebih seperti LCD, AC, tambahan ruang kelas dll kepada sekolah berlabel favorit, padahal mereka tidak membutuhkannya. Sebaliknya, penambahan sarpras itu tidak diberikan kepada sekolah-sekolah kebanyakan apalagi pada sekolah non-favorit.
Selain itu, guru dan kepala sekolah di sekolah berlabel favorit akan kehilangan label favorit dan gengsi yang selama ini melekat secara turun temurun di sekolah-sekolah tersebut. Tentu, ini kabar tidak mengenakkan tersendiri bagi para guru dan kepala sekolah berlabel favorit.
3) Orang Tua Dari Murid Dengan Nilai Akhir Tinggi
Orang tua murid dengan nilai akhir tinggi berpotensi menjadi salah satu kelompok masyarakat yang kecewa dengan diterapkannya sistem Zonasi Sekolah pada PPDB. Mereka kecewa karena anaknya gagal masuk ke sekolah negeri berlabel favorit. Umumnya, mereka ini berasal dari golongan menengah-atas. Suara mereka mempunyai pengaruh di lingkungan masyarakat sekitar mereka sendiri maupun secara lebih luas dalam level nasional.
Namun demikian, tidak sedikit orang tua murid dengan nilai akhir tinggi yang tidak jujur ketika bercerita sebab musabab kenapa anaknya tidak diterima di sekolah terdekat.
Umumnya, mayoritas mereka tidak mau mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Mereka justru mendaftarkan anaknya melalui jalur prestasi di sekolah lain yang berlabel favorit, padahal kesempatan untuk diterima di jalur tersebut sangat terbatas karena hanya menyediakan 5% kursi saja.
Ketika anaknya tidak diterima di jalur tersebut, orang tua ini kemudian bercerita kalau sistem zonasi tidak beres dan tidak adil sehingga membuat anaknya tidak diterima di sekolah yang terdekat, padahal dia tidak mendaftar melalui jalur zonasi di sekolah yang lokasinya hanya beberapa meter dari rumahnya itu.
4) Para Alumni Sekolah Berlabel Favorit
Alumni sekolah berlabel favorit berpotensi akan menjadi penentang dan penghambat bagi pelaksanaan sistem Zonasi ini. Apalagi, label sekolah favorit ini sudah melekat sejak lama karena umumnya sekolah-sekolah tersebut merupakan peninggalan era Hindia Belanda. Para alumni sekolah-sekolah ini telah banyak menjadi orang-orang penting seperti pengusaha sukses,direktur BUMN besar, pejabat pemerintahan seperti menteri, jenderal, dll. Tentu, suara mereka ini juga berpotensi mengganggu penerapan sistem zonasi ini.
5) Kurang Meratanya Sarpras di Sekolah Negeri
Sarana dan prasaran di semua sekolah negeri standar kualitasnya memang belum benar-benar merata secara nasional, khususnya untuk sekolah-sekolah negeri di pulau-pulau terpencil. Namun demikian, keadaan sesungguhnya, secara mayoritas, sekolah-sekolah non-favorit di beberapa wilayah kabupaten-kota, apalagi di pulau Jawa dan pulau-pulau besar lainnya, sudah menerapkan standar kualitas sarpras secara nasional.
Selama ini, memag sekolah dengan label favorit telah mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah dengan diberi kelengkapan sapras cukup bahkan berlebih. Sebaliknya, meski tidak banyak, beberapa sekolah negeri yang lokasinya di pulau-pulau terpencil mengalami kekurangan sarpras. Inilah yang harus diperhatikan pemerintah.
Alasan kurang meratanya kualitas sarpras ini berpotensi digunakan sebagai senjata untuk tidak seuju penerapan sistem zonasi, padahal salah satu fungsi diterapkannya zonasi adalah untuk melakukan pemetaan dan penambahan serta pembangunan sarpras di semua sekolah negeri di seluruh Indonesia.
6) Kualitas Guru Tidak Merata
Kualitas guru yang tidak merata antara sekolah berlabel favorit dengan sekolah non-favorit berpotensi dipakai sebagai alat untuk menyerang kebijakan zonasi. Padahal, dalam realitasnya, guru guru di sekolah berlabel favorit mempunyai kualitas yang tidak berbeda dengan sekolah-sekolah lain pada umumnya. Bahkan, kualitas guru di sekolah-sekolah non-favorit sudah terbiasa melakukan usaha keras dan bertindak kreatif karena menghadapi siswa dengan kemampuan yang beragam.
Sebuah hasil penelitian yang dilakukan oleh salah satu lembaga donor internasional menemukan justru guru-guru dari sekolah-sekolah negeri pada umumnya, setelah diberi pelatihan manajemen dan strategi mengajar, mempunyai kualitas yang lebih baik dari guru-guru di sekolah berlabel favorit.
Dalam hal ini, pemerintah juga berencana menerapkan roling para guru di semua sekolah negeri. Rolling guru dan pemerataan sarpras ini memang seharusnya menjadi satu paket dengan kebijakan zonasi dalam PPDB. Dengan demikian, lambat laun, zonasi ini akan dapat mencapai tujuannya untuk memeratakan kualitas sekolah dan kualitas pendidikan secara nasional.
7). Calon Siswa Santai
Pemahaman siswa dan orang tuanya bahwa mereka tidak perlu belajar karena sudah pasti akan masuk di sekolah terdekat adalah salah satu hambatan yang perlu diwaspadai.
Murid dan ortu perlu diberi pemahaman bahwa diterima di sekolah di dekat rumahnya atau masuk sekolah eks-sekolah berlabel favorit bukanlah satu-satunya tujuan pendidikan. Mereka perlu diberi pehaman bahwa pendidikan bertujuan membantu peserta didik menjadi pandai dan menjadi orang baik (Berkowitz dan Bier, 2005: 64; Lickona dan Davidson, 2005).
Selain itu, tidak ada alasan para calon siswa untuk tidak serius belajar, kenapa? karena di masa yang akan datang, “track record” atau rekam jejak prestasi baik dari sisi kognitif, afektif dan psikomotorik (kelakuan baik, etika dan moral) siswa akan menjadi acuan untuk masuk ke universitas dan dalam melamar pekerjaan.
8 ) Pemerintah Kalah Karena Tekanan Publik
Pemerintah sendiri menjadi salah satu potensi besar untuk melemahkan atau bahkan menggagalkan penerapan sistem zonasi. Hal ini bisa terjadi apabila pemerintah menyerah pada tekanan pihak-pihak yang tidak setuju sistem zonasi yang menyebabkan pemerintah menunda penerapan sistem zonasi atau memperkecil prosentase penerimaan siswa melalui sistem zonasi.
Dalam peraturan pemerintah, ada tiga jalur pendaftaran siswa dalam sistem zonasi. 1) jalur zonasi sebesar 90%, 3) jalur prestasi 5% dan 3) jalur pindah tugas orang tua 5%. Tahun ini, ada kejadian pemerintah melunak dengan mengurangi presentase penerimaan melalui jalur zonasi menjadi 80%, jalur prestasi 10% dan jalur pindah tugas orang tua 10%. Pelunakan semacam ini justru akan mengurangi kualitas dan hasil dari sistem zonasi itu sendiri.
Dalam hal ini, saran yang terbaik bagi pemerintah adalah memperketat jalur pendaftaran dalam sistem zonasi dengan hanya membuka pendaftaran melalui jalur zonasi sebesar 90% saja. Artinya, satu jalur istimewa yaitu jalur prestasi ditiadakan sama sekali. Kenapa demikian, karena itu akan semakin meningkatkan pemerataan kualitas dan penyebaran siswa dengan berbagai macam prestasi dan latar belakang sosial budayanya. Namun, untuk jalur pindah tugas orang tua dan penerimaan siswa berkebutuhan khusus atau difabel tetap diberi jatah masing-masing 5%.
9) Menuntut Pemerintah Bekerja Keras
Selama ini, sebelum kebijakan Zonasi diterapkan 2 tahun lalu itu, pihak-pihak yang bertanggujgjawab membangun pendidikan di Indonesia sepertinya labih banyak bekerja monoton, stagnan, dan tidak banyak melakukan inovasi.
Sekarang, ketika sistem zonasi diterapkan, pihak-pihak terkait itu seperti Menteri, Dirjen, Direktur hingga ke bawah sampai ke Kepala Kanwil Kemendikbud, Kepala Dinas Kemendikbud, para Kepala Sekolah Negeri sampai ke semua guru sekolah negeri harus bekerja keras mengembangkan dan menerapkan kebijakan zonasi ini.
Ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah terkait sekaligus menjadi potensi besar terhadap sukses dan gagalnya program zonasi ini. Bagi mereka yang suka bekerja keras, hal itu tidak masalah. Tapi, bagi pegawai pemerintah yang tidak terbiasa bekerja keras, maka mereka akan mengatakan sistem zonasi ini hanya bikin “ruwet”.
Demikianlah, ada beberapa potensi hambatan yang akan dihadapi dalam penerapan sistem zonasi ini. Agar penerapan sistem zonasi ini dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan kesadaran semua pihak seperti siswa, orangtua siswa, guru, kepala sekolah, pemerintah, dan pengamat pendidikan untuk mendukung penerapan sistem zonasi ini.
Semua pihak diharapkan menyadari bahwa sistem zonasi ini, meskipun pahir di depan, tapi akan membawa perubahan fundamental pada kualitas dan masa depan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Penulis: Dr KH Ainul Yaqin, Ketua Lakpesdam PWNU DIY dan Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.








