Shalat dengan Memakai Masker Dilarang, Ini Jawaban Ketua LBM NU Kota Yogya

Shalat dengan Memakai Masker Dilarang, Ini Jawaban Ketua LBM NU Kota Yogya

Shalat dengan Memakai Masker Dilarang, Ini Jawaban Ketua LBM NU Kota Yogya.

Oleh : Ade Supriyadi Abbas, S.Th.I, S.Si, MA., Ketua LBM NU Kota Yogyakarta dan Ketua Prodi Ilmu Tasawuf STAI Sunan Pandanaran (STAISPA) Yogyakarta.

Pagi ini saya dihubungi salah satu Jama’ah saya yang mempertanyakan apakah benar ketika shalat dilarang memakai masker. Jama’ah saya mengirimkan video pendek kepada saya melalui WA yang berisi tentang seorang ustadz yang tidak saya ketahui namanya, yang menyampaikan sebuah hadis tentang larangan Rasulullah kepada seseorang yang menutupi mulutnya pada saat shalat.

Setelah saya melihat video pendek tersebut, ternyata ada beberapa koreksi saya untuk ustadz yang berbicara di dalam video tersebut.

Koreksi Pertama, Ustadz tersebut menyebutkan hadis yang berbunyi:

نهى رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يغطي الرجل فاه في الصلاة

“Rasulullah melarang seorang laki-laki menutupi mulutnya pada saat shalat.”

Ustadz tersebut mengatakan bahwa hadis tersebut adalah riwayat Imam At-Tirmidzi, tapi setelah saya takhrij (melacak keberadaan ) hadis tersebut saya tidak menemukan riwayat At-Tirmidzi yang menyebutkan lafadz tersebut. Saya justru menemukan riwayat tentang larangan As-Sadl (Menjuntaikan pakaian sampai ke lantai) di riwayat At-Tirmidzi, yang mana hal itu memang sering disandingkan dengan larangan menutup mulut saat shalat di riwayat selain At-Tirmidzi. Setelah melakukan takhrij saya menemukan redaksi hadis larangan menutup mulut saat shalat tersebut di kitab Sunan Abi Daud, Sunan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Khuzaimah, Al-Mustadrak imam Al-Hakim, dan As-Sunan al-Kubra li al Baihaqy.

Koreksi Kedua, Ustadz di video tersebut keliru dalam membaca harokat hadis. Dia membaca lafadz Ayyughoththo (dimajhulkan/pasif) padahal seharusnya lafadz tersebut dibaca Ayyughoththiya (dibaca ma’lum/aktif). Meski salah sedikit tapi maknanya jadi salah fatal, karena jika menurut bacaan ustdz video tersebut maka maknanya menjadi Laki-laki ditutupi oleh mulut (aneh kan jadinya??? , dan untungnya dia menerjemahkannya benar, walau tidak sesuai dengan harokat yang dia baca). Seharusnya jika menurut versi bacaan saya maknanya menjadi “Laki-laki menutupi mulutnya.”

Koreksi ketiga, Ustazd video tersebut mengartikan hadis di atas dengan arti “sungguh Rasulullah melarang”, padahal dalam hadis tersebut tidak ada lafadz taukid (penguatan arti) seperti قد atau إنّ. Hal ini jelas dia telah menambahkan arti yang tidak ada lafadnya.

Koreksi keempat, Ustadz video tersebut mengatakan bahwa Rasulullah sangat melarang seorang laki-laki menutup mulutnya pada saat shalat. Pernyataan ini seolah mengindikasikan larangan yang haram, padahal setelah saya telusuri di dalam beberapa kitab yang menjelaskan tentang hukum menutup mulut pada saat shalat mayoritas ulama menyatakan bahwa larangan tersebut adalah larangan makruh bukan haram. Salah satunya adalah pernyataan Imam An-Nawawi berikut ini:

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده علي فمه في الصلاة الا إذا تثاءب.

Dimakruhkan bagi seseorang yang sedang shalat melakukan Talatstsum yaitu menutup mulutnya dengan tangannya atau dengan lainnya dan dimakruhkan juga seseorang meletakkan tangan pada mulutnya saat sedang shalat kecuali jika menguap (Al-Majmu’, juz 3, hal 179).

Kemakruhan ini dikarenakan hal tersebut adalah kebiasaan orang Arab Jahiliyyah yang sering menutupi mulut mereka dengan sorban yang mereka pakai. (Kitab ‘Aun al-Ma’buud, syarh Sunan Abi Daud). Bahkan dikatakan di dalam kitab Syarh Sunan Abi Daud karya Badruddiin al-‘Ainy bahwa hal tersebut adalah menyerupai prilaku orang Majusi pada saat menyembah api dengan menutupi mulutnya.

Dengan demikian hukum asal memakai masker pada saat shalat adalah makruh, tidak haram, tidak berdosa dan tidak membatalkan shalat. Kemakruhan ini akan hilang jika ada hajat atau kebutuhan untuk menutupi mulut pada saat shalat seperti halnya memakai masker pada saat wabah corona saat ini. Bahkan sangat dianjurkan memakai masker jika ada kemaslahatan di dalamnya.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut ini;

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة. وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك

Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sesungguhnya menutup wajah itu dapat menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidungnya (di lantai) serta dapat menutupi mulut. Dan sungguh Nabi Saw telah melarang seorang laki-laki melakukan hal itu (juga). Jika ada kebutuhan, seperti adanya laki-laki lain (yang bukan mahramnya berada di dekatnya ketika shalat), maka tidak makruh (menutupi wajah). Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.

Koreksi kelima, Ustadz video mengatakan bahwa ada riwayat lain yang menjelaskan larangan bagi seseorang menutup mulutnya pada saat shalat, dengan menyatakan lafadz ” Apakah ingin penutup mulutmu diganti dengan penutup mulut di neraka?”. Namun sayangnya ustadz tersebut tidak mencantumkan sumber riwayat dan kualitas kesahihannya. Akhirnya saya tidak bisa menemukan keberadaan riwayat tersebut. Terlebih lagi ustadz tersebut tidak menyatakan lafadz arabnya. Apakah memang benar ada riwayat seperti itu? atau memang saya belum mengetahuinya. Maka tolong bantu saya melacak sumbernya.

Demikian Shalat dengan Memakai Masker Dilarang, Ini Jawaban Ketua LBM NU Kota Yogya, semoga bermanfaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *