Prof KH Muchammad Machasin, Mustasyar PBNU
Kata miḥnah mengandung pengertian cobaan dan bencana (البلاءُ والشِّدَّة); perkataan yang dipakai untuk menguji untuk mengetahui apa yang ada di dalam hati (الكلام الذي يُمتحَنُ به ليعرف بكلامه ضمير قلبه). Di dalam sejarah Islam, kata ini dipakai untuk menyebut pengujian dengan ucapan terhadap tokoh-tokoh penting dalam masyarakat apakah mereka mempunyai iman yang bersih atau tidak. Kebersihan di sini diukur dengan kepercayaan mereka bahwa Alquran diciptakan.
Kalau seseorang meyakini kitab ini tidak diciptakan, itu berarti bahwa imannya tidak bersih dan karenanya tidak boleh memegang jabatan di dalam pemerintahan, persaksiannya di pengadilan pun tidak diakui. Karena penciptaan Alquran (lebih tepatnya: keyakinan bahwa Alquran diciptakan, tidak kadim) yang menjadi bahan pertanyaan, kejadian yang menghebohkan pada masa pemerintahan Khalifah al-Ma’mūn (‘Abdullāh bin Hārūn al-Rasyīd) ini disebut miḥnah khalq al-Qur’ān (“Pengujian tentang Penciptaan Alquran”, atau “Bencana Penciptaan Alquran”).
Peristiwa ini umumnya diceriterakan oleh kaum Sunni, terutama para pengikut Imam Aḥmad bin Ḥanbal, satu-satunya tokoh yang tetap tegar dalam menghadapi cobaan ini, sebagai bencana atas ulama. Akan tetapi, sumber-sumber Mu’tazilah tidak menyebutkannya. Hal ini mungkin karena kaum Muʻtazilah berusaha untuk menutupi “kesalahan” di masa lalu, mungkin juga karena kebanyakan penulis Muʻtazilah berasal dari aliran Basrah, sedangkan miḥnah itu dilakukan atas pendapat pesaing mereka dari aliran Baghdad, terutama Aḥmad bin Abī Du’ād (160-240 H/776-854 M), qāḍī (Hakim) Damaskus, lalu Baghdad pada masa al-Ma’mūn dan qāḍī al-quḍāh (Hakimnya para Hakim) pada masa pemerintahan al-Mu’taṣim dan al-Wātsiq.
Miḥnah ini dilaksanakan atas dasar surat perintah dari al-Ma’mūn kepada Ishāq bin Ibrāhīm bin Muṣʻab al-Khuzaʻī, panglima Baghdad, untuk melakukan pengujian kepada tokoh-tokoh masyarakat. Surat panjang itu, yang diriwayatkan oleh al-Ṭabarī dalam bukunya, Tārīkh al-Umam/al-Rusul wa-l-Mulūk, berisi antara lain:
1. Sebagai pemimpin umat Islam, Khalifah berkewajiban untuk: (1) menegakkan agama Allah, warisan kenabian dan pengaruh ilmu; (2) melaksanakan kebenaran kepada rakyat; (3) berusaha membuat rakyat patuh kepada Allah.
2. Khalifah tahu bahwa mayoritas rakyat (الجمهور الأعظم والسواد الأكبر من حشو الرعية وسفلة العامة), yang tak mampu berpikir dan menyimpulkan, tidak mengenal Allah dan menyimpang dari hakekat agama-Nya, tauhid dan iman kepada-Nya; mereka tidak mengenali jalan-Nya dan rambu-rambu-Nya yang sangat jelas, sehingga tidak dapat menghargai Allah sebagaimana mestinya dst. Itu semua karena lemahnya pikiran mereka dan keengganan mereka untuk berpikir dan menyadari (وجفائهم عن التفكر والتذكر): mereka menyamakan Allah dan ciptaan-Nya [maksudnya: menganggap Alquran kadim seperti Allah].
3. Kemudian [tokoh-tokoh] mereka berdebat dengan kebatilan dan menyeru orang untuk mengikuti pendapat mereka, menisbahkan diri mereka kepada Sunnah (جادلوا بالباطل فدعوا إلى قولهم، ونسبوا أنفسهم إلى السنة), menyatakan diri sebagai orang-orang pemegang kebenaran, agama dan jama’ah (ثم أظهروا مع ذلك أنهم أهل الحق والدين والجماعة).
4. Banyak orang yang terpengaruh oleh seruan mereka.
5. Khalifah berpendapat bahwa mereka itu sesat dan kesaksian mereka tidak boleh diterima. Perbuatan mereka pun mesti ditolak, karena “amal mesti didasari keyakinan, sedangkan keyakinan mesti didasari kesempurnaan Islam dan kebersihan tauhid (فإنه لا عمل إلا بعد يقين، ولا يقين إلا بعد استكمال حقيقة الإسلام، وإخلاص التوحيد).
6. Karena itu, Khalifah memerintahkan kepada panglimanya:
فاجمع من بحضرتك من القضاة، واقرأ عليهم كتاب أمير المؤمنين هذا إليك، فابدأ بامتحانهم فيما يقولون وتكشيفهم عما يعتقدون، في خلق الله القرآن وإحداثه، وأعلمهم أن أمير المؤمنين غير مستعين في عمله، ولا واثق فيما قلده الله، واستحفظه من أمور رعيته بمن لا يوثق بدينه وخلوص توحيده ويقينه، فإذا أقروا بذلك ووافقوا أمير المؤمنين فيه، وكانوا على سبيل الهدى والنجاة فمرهم بنص من يحضرهم من الشهود على الناس ومسألتهم عن علمهم في القرآن، وترك إثبات شهادة من لم يقر أنه مخلوق محدث ولم يره، والامتناع من توقيعهاعنده واكتب إلى أمير المؤمنين بما يأتيك عن قضاة أهل عملك في مسألتهم، والأمر لهم بمثل ذلك، ثم أشرف عليهم وتفقد آثارهم حتى لا تنفذ أحكام الله إلا بشهادة أهل البصائر في الدين والإخلاص للتوحيد، واكتب إلى أمير المؤمنين بما يكون في ذلك، إن شاء الله.
“Kumpulkanlah para hakim, lalu bacakan surat Panglima Kaum Beriman ini kepada mereka dan mulailah menguji mereka mengenai akidah mereka tentang diciptakannya Alquran dan bahwa kitab ini baru [tidak kadim]. Beritahukan kepada mereka bahwa Panglima Kaum Beriman tidak mau meminta tolong dalam menjalankan perintah Allah mengenai rakyatnya kepada orang yang tidak dapat dipegangi agama, kebersihan tauhidnya dan keyakinannya. Jika mereka mengakui hal itu, sepakat dengan pendapat Panglima Kaum Beriman dalam hal ini dan berada di jalan petunjuk dan keselamatan, perintahkan kepada mereka untuk menguji para saksi di pengadilan mereka mengenai persoalan Alquran ini. Perintahkan mereka untuk tidak menerima kesaksian orang yang tidak mengakui bahwa Alquran diciptakan dan baharu. Laporkan kepada Panglima Kaum Beriman hakim-hakim di wilayahmu yang kau uji dan pengujian mereka [terhadap para saksi]. Awasi mereka dan periksalah kerja mereka sehingga hukum-hukum Allah tidak dijalankan kecuali dengan kesaksian oran-orang yang paham tentang agama dan bersih dalam ketauhidan mereka. Laporkan pula semua hal itu kepada Panglima Kaum Berima. Insyaallah.”
Perintah ini dijalankan oleh Ishāq bi Ibrāhīm al-Khizaʻī dan banyak ulama yang menjadi kurban, walaupun kemudian kebanyakan dari mereka menyerah dan mengikuti pendapat Khalifah bahwa Alquran tidak kadim, melainkan baharu dan diciptakan. Yang teguh memegangi pendapatnya hanya Muḥammad bin Nūḥ dan Imam Aḥmad bin Ḥanbal.
Yang pertama meninggal di Baghdad sepulang dari dihadapkan kepada al-Ma’mūn di Raqqah (Palestina, tempat al-Ma’mūn berada saat itu), sehingga tinggal Imam Aḥmad yang bertahan, walaupun harus meringkuk di penjara sampai akhir pemerintahan al-Wātsiq. Di masa al-Muʻtaṣim bahkan ia dipukuli hingga pingsan.
Apakah miḥnah ini semata-mata tindakan “keagamaan” untuk memurnikan akidah?