Bangkitmedia.com, JOMBANG – Mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan Rais Aam menjadi bahasan hangat dan menarik pada Sidang Pleno I sebagai rangkaian awal Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Malahan, Sidang Pleno I sudah langsung diwarnai interupsi dari muktamirin.
Dilansir dari situs resmi Muktamar ke-35 NU, NU.id, interupsi diawali perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mendesak adanya perubahan jadwal. Ia mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dihubungkan langsung dengan Sidang Pleno IV.
Selain itu, peserta lain bernama Muzammil turut mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 ini. “Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” tegas Muzammil.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang Prof Nuh menjelaskan alasan dipisahkannya agenda Pleno I (tata tertib) dan Pleno IV (pemilihan). Menurutnya, hal ini didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.
”Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof. Nuh. Ia juga menguraikan perbedaan antara Muktamar Jombang dengan Muktamar Lampung sebelumnya. Pada Muktamar ke-34, tidak ada mandat dari Munas dan Konbes terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum.
Oleh karena itu, Prof. Nuh menegaskan bahwa mekanisme baru tersebut mutlak harus dibahas dan diselesaikan pada Muktamar kali ini. Meski sempat diwarnai interupsi para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar dan pleno berlanjut ke agenda selanjutnya. (*)








