Muktamar ke-35 NU Memanas. Berlakukan Masa Iddah Satu Tahun, Kans Gus Yusuf Pimpin NU tertutup?

Pencagaan ketat keamanan di area Muktamar ke-35 NU setelah terjadi kericuhan. (foto: Ahmad Lutfi)

Bangkitmedia.com, JOMBANG – Suasana area sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sempat memanas, Minggu (30/8/2026). Massa yang mengatasnamakan diri pendukung Calon Ketua Umum (Caketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf memaksa masuk Ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Dilaporkan NU Online, pergerakan massa terjadi setelah Sidang Pleno IV yang dipimpin KH Cholil Nafis memutuskan pemberlakuan masa iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Salah seorang perwakilan massa kemudian meminta massa menerobos barisan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan pasukan pengamanan Panitia Lokal Muktamar.

Sementara mewakili masyayikh, KH Muhibbul Aman Aly mengatakan penegakan aturan tersebut diperlukan demi tegaknya aturan organisasi. “Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya jam’iyah,” katanya.

Massa aksi selanjutnya meneriakkan sejumlah tuntutan yang pada intinya menilai keputusan tersebut tidak adil dan terkesan mendzolimi. Bahkan massa berharap kiai sepuh untuk turun langsung ke lokasi yang terus memanas.

Sementara terpisah, Panitia Lokal Muktamar Ke-35 NU Bidang Media dan Publikasi Gus Amik Izzul Islam mengatakan kericuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB dan diduga melibatkan sejumlah oknum yang bukan merupakan muktamirin.

“Ketika tim kami turun ke lapangan, ada oknum-oknum yang menggunakan atribut salah satu bakal calon, Gus Yusuf. Tapi kaosnya dibalik,” katanya seperti dikutip dari kepada NU Online.

Selain itu, kata dia, terdapat oknum yang mengganggu jalannya forum dengan merusak instalasi kelistrikan di arena sidang pleno Muktamar. “Jadi ada yang sempat terbakar. Setelah itu keamanan berhasil memundurkan oknum-oknum yang membuat ricuh ini di sebelah barat tenda,” katanya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 telah diatur bahwa massa iddah atau jeda para calon Rais Aam dan Ketum PBNU menjadi pemicu perdebatan dalam sidang pleno tersebut. Sebelumnya, Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof Muhammad Nuh sempat memegetuk palu sidang untuk memberlakukan Perkum Pasal 7 tersebut yang menghendaki adanya masa iddah dari jabatan politik selama 1 tahun bagi para calon. “Syarat Calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun,” katanya sambil mengetok palu.

Lantas, Muktamirin menyampaikan beberapa usulan yang terdiri dari pemberlakuan masa iddah selama 1 tahun, terdapat diskon 6 bulan, dan penghapusan aturan tersebut karena dinilai mengambil hak para calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. “Jadi orang-orang yang pernah pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu,” kata Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif. “Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” jelasnya.

Terpisah, Gus Yusuf yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah menjelaskan, pencalonannya sebagai ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak semestinya terganjal aturan mengenai jeda politik. Pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo Magelang ini menjelaskan, seluruh kader NU memiliki hak yang sama untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan organisasi.

Menurutnya, ketentuan mengenai jeda politik bukan bagian dari AD/ART NU, melainkan terdapat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. “Itu kan tadi yang saya sampaikan soal iddah politik, jeda politik itu kan sebenarnya di AD/ART (NU) tidak ada. Itu hanya (di dalam) perkum (peraturan perkumpulan NU). Ya maka semangat kita sekarang kembalikan lagi ke AD-ART,” katanya.

Menurutnya, aturan internal NU seharusnya tidak menjadi penghalang bagi kader terbaik untuk mengabdi dan berkontribusi dalam organisasi. Ia menilai latar belakang kader, baik dari politik, eksekutif, pesantren maupun akademisi, tidak semestinya menjadi alasan pembatasan. “Jangan ada pasal-pasal yang justru mengkebiri kader-kader kita sendiri. Berikan hak yang sama kepada seluruh kader-kader terbaik NU Baik yang di eksekutif, di politik, di pesantren, akademisi, semua punya hak yang sama untuk memberikan yang terbaik untuk NU. Jangan itu diganjal oleh peraturan-peraturan di luar AD/ART. Itu semangat yang kita munculkan jadi harus diberikan hak yang sama,” tuturnya.

Gus Yusuf mengungkapkan, persiapan pencalonannya telah dilakukan selama enam bulan. Ia mengklaim sejumlah PCNU sudah jenuh dengan konflik dan membutuhkan figur yang mampu menyatukan kembali kekuatan NU. “Udah enam bulan kita persiapannya. Karena PC-PC ini sudah jenuh, sudah jenuh terhadap konflik. Mereka butuh figur yang bebas konflik yang bisa menjadi solutif, bisa menyatukan kembali kekuatan NU, itu yang menjadikan kita semangat gitu loh. Yang sini konflik, sani konflik, kita di tengah ini yang akan menyatukan semua kekuatan NU. Semangat, solutif, itu yang menjadikan perekat kita,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *