Banyak orang yang menafsirkan makna kafir dalam QS Al-Maidah Ayat 44 dengan seenaknya, tanpa punya rujukan yang jelas.
Karena penafsiran tanpa dasar, mudah sekali orang mengafirkan sesamanya. Inilah yang mendapatkan penjelasan dari ulama’ Indonesia ahli ushul fiqh, KH Afifuddin Muhajir dari Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo, Jawa Timur.
Penjelasan ini ditegaskan beliau dalam status facebooknya pada Senin, 12 November 2018. Berikut selengkapnya:
و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ( المائدة : ٤٤)
“Barangsiapa yang tidak berpegang kepada hukum Allah maka orang-orang itu adalah kafir.”
Ada banyak persoalan telah dibahas oleh ulama ahli tafsir tentang ayat ini. Misalnya, ayat ini ditujukan kepada siapa? Apa yang dimaksud dengan “kafir” pada ujung ayat tersebut?
Sebagian ulama ahli tafsir seperti Ibnu Abbas, Thaus dan Atha’ berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kufr pada ayat tersebut adalah kufr kecil, bukan kufr besar (الكفر الأكبر) yang berarti keluar dari Islam.
Yang jelas, ayat tersebut hadir dalam bentuknya yang sangat umum. Keumumannya terletak pada kata (مَنْ) dan (مَا).
Man (من) bermakna siapa saja, tidak hanya tertuju kepada penyelenggara negara dan pemerintah, tetapi juga tertuju kepada masyarakat secara umum.
Maa (ما) bermakna apa saja, meliputi semua ketentuan syari’at yang mengatur perilaku dn tingkah laku manusia.








