Berita NU, BANGKITMEDIA.COM
YOGYAKARTA-Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengusung paham Khilafah memang sudah resmi dibubarkan. Jika organisasinya terlarang, maka paham yang diusung pun ikut terlarang. Akan tetapi para pengusung ideologi khilafah masih bebas berkeliaran. Hal itu terbukti dengan adanya penampakan bendera ar-rayah yang identik dengan HTI pada pelaksanaan shalat Idul Adha di halaman parkir Stadion Mandala Krida, Selasa (21/08/2018).
Ahmad Sudrajat, Penasihat Komunitas Rindu Islam (Kori) sebagai penyelenggara mengatakan mengelak jika bendera Ar Rayah identik dengan HTI.
“Itu adalah bendera atau panjinya Rasul Saw. Itu yang kita fahami. Jadi itu bukan milik organisasi tertentu atau yang mencirikan organisasi tertentu. Tidak begitu,” ungkapnya seperti dikutip detik.com, Selasa (21/08/2018).
Pengakuan Ahmad Sudrajat yang terkesan mengelak, berbeda dengan Sigit Purnama Jati yang menjadi khatib shalat Idul Adha. Dalam ceramahnya, seperti yang dikutip detik.com ia mengkritik pemerintah yang melarang tegaknya khilafah.
“Syariah Islam seolah haram diterapkan hanya karena satu tuduhan tak beralasan, bisa mengancam kebhinekaan,” jelas Sigit.
Tak hanya sampai di situ saja, Sigit juga mengkritik soal banyaknya aktivis pembela khilafah Islam yang dikriminalisasi dan organisasi pembela khilafah Islam (HTI-red) dibubarkan pemerintah.
“Organisasi mereka dibubarkan dengan tuduhan yang diada-adakan. Padahal jelas, khilafah adalah bagian penting dari ajaran Islam yang wajib ditegakkan,” ujarnya.
Menurut Budiono, aktivis gerakan masjid di Banguntapan, khutbah yang menyebarkan paham anti Pancasila dan NKRI sama sekali tak layak. Baginya, khutbah itu mengajak masyarakat untuk saling mengasihi, menyayangi dan menjaga keutuhan NKRI.
“Saya sangat tidak setuju ada khutbah kok masih menggaungkan khilafah, padahal NKRI ini sudah final. Para pendiri bangsa ini ya para ulama’, sudah sangat paham tentang ajaran agama. Pancasila dan NKRI sudah tuntas, sudah fina. Tugas kita saat untuk untuk selalu menjaga dan memakmurkan bangsa ini,” tegas Budiono.
“Justru ini menjadi pertanyaan kita semua. Ada apa di balik khutbah itu? Kok mereka begitu ngotot mendirikan khilafah? Ini harus dituntaskan, biar masyarakat tetap nyaman dan tenang, apalagi menghadapi Pemilu 2019 nanti,” pungkas Budiono.
Organisasi HTI dibubarkan oleh pemerintah melalui Ditjen AHU dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keptusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. Dengan terbitnya surat tersebut, HTI dibubarkan dan tercatat sebagai organisasi terlarang. Tapi mengapa para pengusung khilafah masih bebas berkeliaran? Kemana aparat penegak hukum? (rk)








