Hukum Masuk Gereja: Menjawab UAS dan Uu Ruzhanul Ulum
Sepekan ini media digegerkan tentang pro kontra film The Santri. Statemen yang tendensius juga keluar dari Ustad Abdus Shomad (UAS) dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Abdus Shomad mempermasalahkan karena diantaranya ada adegan masuk ke gereja. Sedangkan Wakil Gubernur Uu mengeluarkan pendapat ekstrim dengan menuduh murtad bagi yang masuk gereja, meskipun akhirnya diralat. Kalau bagaimana sebenarnya hukum masuk gereja? Saya mencoba membuka-buka literasi dan menemukan beberapa pendapat ulama tentang hukum masuk gereja.
Pertama, Haram. Pendapat ini dikeluarkan oleh ulama Hanafiyyah dan sebagian ulama Syafi’iyyah. Madzhab Hanafiyyah beralasan bahwa gereja itu tempat maksiat yang banyak setannya.
Kedua, Boleh. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’iyyah seperti Syech Zakariyya Al-Anshari dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (2/424), Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj (2/63), Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dan As-Suyuthi dalam Qulyubi wa Umairah (4/236). Ulama yang berada di baris kedua ini beralasan bahwa tidak ada dalil yang jelas (sharih) yang melarang seorang muslim masuk gereja. Justru yang ada dalil memperbolehkan di mana saat Umar bin Khattab menyuruh orang-orang Nasrani memperluas gereja agar dapat digunakan orang muslim bermalam atau berteduh.
Oleh: KH. Fajar Abdul Bashir, LBM PWNU DIY
_________________________
Semoga artikel Hukum Masuk Gereja: Menjawab UAS dan Uu Ruzhanul Ulum ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..
BONUS ARTIKEL TAMBAHAN
Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah
Pendapat yang shahih (kuat) dalam mazhab Syafii bahwasanya menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya tidak sah, namun ada pendapat lain yang menjelaskan menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya sah, Di antaranya pendapat yang dihikayatkan oleh imam al-Bughawi dan lainnya.
Dalam kitab majmu’ syarah al-Muhadzdaz di sebutkan bahwa menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum waktu kewajiban membayarnya hukumnya boleh tanpa khilaf. Mengenai kebolehan menyegerakan membayar zakat fitrah ada tiga pendapat:
- boleh menyegerakan membayar zakat fitrah di dalam bulan ramadhan dan tidak boleh sebelumnya. Ini pendapat shahih yang dipilih oleh mushannif dan jumhur ulama.
- boleh menyegerakannya mulai dari terbit fajar hari pertama bulan ramadhan, tidak boleh malam pertama bulan ramadhan karena waktu itu belum disyariatkan berpuasa. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Mutawalli dan ulama lainnya.
- boleh menyegerakan zakat pada sekalian tahun. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Baghawi dan ulama lainnya.
Pendapat sahih (Qaul mu’tamad) dalam mazhab Syafii memang tidak memperbolehkan “ta’jiilu zakaatil fithri” (menyegerakan pembayaran Zakat Fithrah) sebelum bulan Ramadhan, namun ada satu “wajah pendapat” (qaul dhoif) yang memperbolehkannya.
Bisa dibaca keterangannya di dalam kitab al-Majmu’ karya al-Imam An-Nawawiy rahimahullaah di bawah ini. Pendapat dhoif dalam mazhab Syafii tsb selaras dengan salah satu riwayat pendapat di dalam mazhab Maliki dan pendapat Imam Abu Hanifah. Sehingga sebenarnya kita tak perlu ribut atau mempermasalahkan hal ini karena di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :
إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى
Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang aqwa (paling kuat).
Pendapat ta’jiiluz zakaatil fithrah sebelum bulan Ramadhan ini selain ada satu wajah dalam mazhab Syafii (qaul dhoif), riwayat di dalam madzhab Maliki juga ada qaul dalam madzhab Hanafi. Apalagi endingnya adalah kebijakan pemerintah untuk suatu kemaslahatan maka pamungkasnya :
حكم الحاكم يرفع الحلاف
Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.
Jadi boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan jika ada instruksi resmi dari pemerintah, karena ada pendapat yang membolehkannya. Apalagi Wapres kita menginstruksikannya terkait dengan situasi sulit karena wabah virus Corona seperti saat ini. Wallahu a’lam.
Sumber tulisan Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah lihat di sini
Tulisan terkait baca di sini