Bangkitmedia.com, YOGYA – Perbedaan penetapan awal Ramadan terjadi lagi tahun ini. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hilmy Muhammad menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya otoritas negara dalam menyatukan umat Islam.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, semestinya memiliki kewenangan final dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan melalui mekanisme resmi yang telah disepakati.
“Dalam kaidah fiqh ada prinsip hukmul hakim yarfa’ul khilaf, keputusan pemerintah seharusnya mengakhiri perbedaan. Kalau setelah ditetapkan masih berjalan sendiri-sendiri, berarti otoritasnya tidak dijalankan secara efektif,” tegas anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu (18/02/2026).
Sidang Isbat Dinilai Hanya Deklaratif
Gus Hilmy menegaskan, bahwa dalam konteks penetapan awal Ramadan, ulil amri adalah pemerintah. Penetapan dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan musyawarah nasional, data astronomi, serta rukyat.
Namun, menurutnya, sidang isbat selama ini lebih bersifat deklaratif daripada regulatif.
“Pemerintah mengumumkan hasil, tetapi tidak memastikan keputusan itu berlaku sebagai sistem nasional yang mengikat. Akibatnya, perbedaan menjadi rutinitas tahunan tanpa solusi,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak tersebut menyatakan, negara sebenarnya memiliki kapasitas teknis yang memadai. Kemampuan astronomi Indonesia dinilai sudah sangat maju untuk menghitung posisi hilal secara presisi. Karena itu, problem yang muncul bukan lagi persoalan teknis, melainkan desain kebijakan dan ketegasan otoritas.
Bandingkan dengan Zakat dan Haji
Sebagai pembanding, Gus Hilmy mengapresiasi keberhasilan negara dalam mengelola sistem nasional zakat dan penyelenggaraan haji yang berjalan terintegrasi dan berada di bawah satu otoritas.
“Dalam zakat dan haji, negara hadir kuat dan tegas. Tidak ada dualisme. Tetapi dalam penetapan awal puasa, dualisme justru dibiarkan terjadi setiap tahun. Ini inkonsistensi serius,” tegas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Ia juga mencontohkan sejumlah negara semisal Malaysia dan Brunei Darussalam, yang mampu menetapkan awal Ramadan secara seragam melalui standar nasional yang jelas dan mengikat.
“Pemerintah harus menjadi dirijen yang memimpin, bukan sekadar pengamat yang membiarkan perbedaan terus terjadi,” ujarnya.
Perlu Kalender Hijriyah Nasional yang Mengikat
Dengan jumlah umat Islam Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa, Gus Hilmy berpendapat, kepastian hukum dalam penetapan awal Ramadan menjadi kebutuhan mendesak. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sidang isbat, serta pembangunan sistem kalender hijriyah nasional yang baku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak cukup hanya imbauan untuk saling menghormati. Negara harus hadir dengan keputusan yang jelas, tegas, dan memiliki konsekuensi hukum,” katanya.
Ia bahkan mengusulkan adanya sanksi administratif bagi pihak yang tidak mengikuti ketetapan nasional, sebagai bentuk penegasan otoritas negara demi menjaga persatuan umat.
“Persatuan bukan hanya urusan individu, tetapi juga institusi. Negara harus memastikan perbedaan tidak terus menjadi pola tahunan yang melemahkan kewibawaan hukum,” tandasnya. (*)








