Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah?

Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah?

Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah?.

Seperti diketahui, Baginda Nabi Muhammad Saw dilengkapi dengan atribut sifat Rahmatan lil ‘Alamin. Ini seperti termaktub dalam al-Quran surat Al-Anbiya ayat 107, “Wa ma arsalnaka illa rahmatan lil ‘alamin, tidaklah kami mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”.

Pertanyaannya, kalau betul rahmat di sana berarti kelembutan, kenapa juga terdapat peperangan (yang mengisyaratkan darah dan atau kebengisan) pada jaman Nabi? Atau dengan redaksi Imam al-Razi, dalam Mafatih al-Ghaib; kaifa kana rahmatan wa qad jaa’a bis saif, bagaimana Nabi dapat digelari rahmat sementara beliau juga datang membawa pedang?

Imam al-Razi menjawab pertanyaannya sendiri. Pertama, Nabi datang dengan pedang kepada hanya orang-orang yang sombong dan memaklumkan perlawanan; orang-orang yang enggan berpikir dan mengadakan perenungan.

Ini jelas bukan sesuatu yang musykil. Sebab Allah sendiri, dalam kapasitasnya sebagai Dzat yang Maha Pengasih, terutama dalam makna nama-Nya Ar-Rahim, adalah Dzat yang juga menyiksa para ahli maksiat kelak di akhirat. Hal ini tidak sama sekali mengurangi Kemahakasihan-Nya. Lagipula, meskipun hujan juga dijuluki sebagai sesuatu yang diberkati (wa nazzalna minas samai maa’an mubaraka), ia kadang juga dapat berubah menjadi air bah, yang meluluhlantakkan daratan dengan banjir bandang.

Kedua, rahmat bagi Nabi termanifestasi dalam wujud penangguhan siksa bagi orang-orang yang mendustakan beliau. Kita tahu, umat-umat terdahulu yang mendustakan nabi mereka akan seketika mendapat azab dari Allah, dari mulai ditenggelamkan (umat Nabi Nuh), diubah jadi kera (umat Nabi Musa), dan lain-lain. Para pendusta Nabi Muhammad tidak mengalami hal-hal macam itu.

Dari sini kita tahu, predikat rahmat bagi Nabi tidak mewajibkan beliau untuk tidak berkutat dengan pedang.

Dalam pengertian seperti inilah Imam Al-Mawardi, dalam Al-Nukat wa al-‘Uyun, memaknai rahmatan lil ‘alamin. Bahwa terdapat dua pendapat mengenai makna dari kata rahmat; (1) sebagai petunjuk alias hidayah; (2) sebagai wujud keterbebasan dari azab pemusnahan massal atau isti’shal. Ini berarti kata ‘alamin sebetulnya juga bermakna ganda: (1) bahwa rahmat Nabi sebetulnya hanya diberikan pada kaum yang beriman atau yang mendapatkan hidayah; (2) bahwa rahmat Nabi meliputi yang beriman dan yang tidak beriman, dari sisi bahwa oleh sebab Nabi-lah, Allah jadi tidak memberi sanksi azab pemusnahan.

Pendek cerita, rahmatan lil ‘alamin pada akhirnya tidak dapat kita bayangkan sebagai sikap lemah gemulai nan lembek. Dan apakah itu berarti Nabi juga marah?

Ya, Nabi juga marah. Tersebut dalam sebuah riwayat, dikutip dari Zahrat al-Tafasir, karya Syeikh Abu Zahra, bahwa Nabi adalah al-Dhahuk al-Qital; Nabi tertawa bersama para sahabatnya, tetapi juga gigih berperang di hadapan musuhnya. Dalam riwayat Hudzaifah, Nabi bersabda, “innama ana basyarun, aghdhabu kama yaghdhabul basyar, ayyuma rajulun sababtuhu aw la’antuhu faj’alhallahumma ‘alaihi shalatan yaumal qiyamah; aku manusia, aku juga marah seperti yang lain marah, akan tetapi siapa saja yang pernah aku caci maki atau aku laknat, semoga Allah memberinya rahmat di hari kiamat.”

Perhatikan hadits di atas, Nabi menyifati dirinya sebagai manusia biasa yang bisa marah, tapi pada saat yang sama mendoakan orang yang mungkin pernah beliau caci atau laknat dengan rahmat (shalat).

Doa tersebut sepertinya mulghah (tidak bakal kejadian), sebab nyatanya Nabi tidak pernah sama sekali melaknat atau mencaci-maki siapapun. Tidak percaya?

Tengoklah, umpamanya, Shahih Bukhari, dan Anda akan menemukan hadits riwayat Anas bin Malik, “Tidaklah Nabi suka mencela (sabbab), tidaklah suka berkata kotor (fahhasy), juga tidak suka melaknat (la’aan). Ketika mau mencela seseorang, Nabi hanya berkata, “Kenapa dahinya berdebu?!”

Atau lihatlah Shahih Muslim, maka Anda akan membaca riwayat Abu Hurairah, “Wahai Rasulullah, doakanlah celaka kepada orang-orang musyrik. Beliau menjawab, ‘Sungguh aku tidak diutus untuk melaknat, akan tetapi aku diutus sebagai pembawa rahmat’.”

Kok bisa-bisanya Nabi seperti itu? Bukankah saat emosional, ketika dilanda marah, yang keluar dari seseorang adalah segala yang berbau busuk dan memerahkan telinga?

Mungkin itu kita, sebab Nabi ternyata tidak begitu. Nabi memang bisa saja marah, tetapi Nabi juga dianugerahi akhlak yang agung (khuluq ‘azhim). Itulah sebabnya Nabi terbebas dari keburukan akhlak, bahkan jikapun beliau berada dalam suasana yang tak mengenakkan hati (marah). Nabi, seperti kata Imam al-Razi, cenderung tidak pernah menyakiti orang lain, mudah memaafkan kekeliruan serta perbuatan buruk, dan senantiasa bersikap lembut.

Hal ini seperti digariskan dalam QS. Ali Imran ayat 159, “Fa bima rahmatin minallahi linta lahum, falaw kunta fazzhan ghalizhal qalbi lanfaddhu min haulika; Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap kasar lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…”

Menurut Imam al-Qaffal, ayat di atas sebetulnya berkaitan dengan peristiwa Uhud, dimana kaum Muslimin mengalami kekalahan akibat sejumlah sahabat tidak mematuhi perintah Nabi. Ditimbang dari sisi teologis, tidak mematuhi perintah Nabi tergolong kabair (dosa besar), tetapi pada akhirnya kita tahu, Nabi justru memaafkan dan malah memintakan ampun untuk mereka.

Apakah saat itu Nabi marah juga? Mungkin, tapi apakah Nabi menampakkannya dengan misalnya mengungkit-ungkit kekeliruan itu? Ternyata tidak.

Masalah lain, kalau betul Nabi tidak keras (ghalizh), seperti ditunjukkan pada ayat sebelumnya (QS. Ali Imran ayat 159), bukankah beliau juga diperintahkan untuk bersikap keras (ghalizh), seperti dalam QS. al-Taubah ayat 73:

“Ya ayyuhan Nabiyyu, jahidil kuffara wal munafiqina, waghluzh ‘alaihim; Wahai Nabi, berjihadlah melawan orang kafir dan munafiq, serta bersikap keraslah terhadap mereka.”

Inilah perbedaan antara sikap kasar sekaligus berhati keras (fazzhan ghalizhal qalbi) dengan sekedar berhati keras (ghalizh). Menurut Imam al-Razi, sikap fazzhan muncul dari perangai buruk (su’ul khuluq). Maka ketika hati seseorang mengeras marah (ghalizh), yang muncul adalah perilaku-perilaku yang juga buruk, seperti kecenderungan untuk menyakiti orang yang tidak ia sukai.

Sementara itu, sebaliknya, orang bisa saja marah (ghalizh), tetapi tetap terjaga kebaikan perangainya (husn al-khuluq). Dalam bingkai kebaikan budi inilah, Nabi tidak pernah menunjukkan laku yang menyakiti orang lain. Lantas sikap ghalizh beliau ditunjukkan dengan cara apa? Dengan, sebagaimana dicontohkan Imam al-Razi, tidak terlalu mengakrabi mereka, umpamanya.

Maka jangan membayangkan Nabi Saw marah-marah dengan menggebrak-gebrak meja, mengeluarkan segala macam urat dari lehernya, memuntahkan caci-maki berikut segala anjing babi, dan lain-lain dan yang sejenisnya.

Dalam konteks seperti inilah diksi syiddah (tegas) dalam Surat al-Fath ayat 29 selayaknya dipahami: “Muhammadur Rasulullahi wal ladzina ma’ahu asyidda’u ‘alal kuffari ruhamaa’u bainahum… Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka…”

Dari sini kita tahu, perasaan hati yang seperti mengeras akibat rasa marah, dongkol, jengkel, dan lain-lain, adalah sesuatu yang sebetulnya lumrah saja. Menurut Imam al-Ghazali, rasa syiddah dan ghilzhah ini bawaan dari unsur panas (hamiyyah), yakni potensi marah (ghadhab), yang terdapat pada setiap manusia.

Bedanya, seperti dijelaskan Imam al-Razi, terletak pada seberapa besar porsi unsur tersebut di dalam diri setiap orang. Ada orang yang punya daya marah berlebihan, sehingga cenderung keras dan kasar. Orang lain bisa jadi sangat lembut, sehingga terkesan lemah dan lembek.

simak artikel Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah? terkait di sini

Ini mirip dengan penjelasan Ibn Qayyim al-Jauziyah dalam Tafsir al-Quran al-Karim, bahwa hati ada dua macam: (1) Hati yang keras membatu (qalb hajar qasin), yang tidak ada sama sekali kelembutan di dalamnya, tidak ada kejernihan sama sekali di sana dan yang ada hanya kebodohan, tidak ada ilmu kepada Allah dan belas kasih terhadap makhluk; (2) Hati yang lemah mencair (qalb dha’if maiyy), yang tidak memiliki daya dan pijakan kukuh, yang menerima saja segala apa yang datang kepadanya, dan yang hanya mampu dipengaruhi dan bukan mempengaruhi yang lain.

Dalam konteks keagamaan, sikap keras dan lembut atawa pilihan untuk marah dan ramah, sangat bergantung pada persoalan yang dihadapi, juga berkait lekat dengan situasi dan kondisi.

Syeikh Mutawalli Al-Sya’rawi, dalam Tafsir al-Sya’rawi, menyatakan bahwa agama tidak menghendaki pemeluknya jadi melulu keras (syiddah) atau semata-mata lembut (rahmah) sepanjang waktu. Agama sebetulnya menginginkan mereka keras pada tempatnya dan lembut pada tempatnya (li mawqifihi). Syeikh Abdullah al-Syinqity dalam al-Tamassuk bi al-Quran al-Karim berkata, “Sikap keras dalam keadaan lembut adalah ketololan (humqun), dan sikap lembut dalam keadaan keras adalah kelemahan (dhu’fun)”.

Sikap seperti inilah (lembut pada tempatnya dan keras pada tempatnya) yang dinamakan oleh Imam al-Ghazali dengan i’tidal. Itu artinya kebutuhan terhadap sikap keras (ghilzhah dan syiddah) dibatasi sejauh tidak melampaui koridor akal dan syariat. Yang belakang ini sebetulnya punya nama sendiri, yakni ifrath atau tafrith, yang dibenci oleh agama.

Maka, seperti ditunjukkan Syeikh Zainuddin al-Sulami dalam al-Farq baina al-Nashihah wa al-Ta’yir , terdapat perbedaan tipis antara menasehati dan mengolok-olok atau mempermalukan (taubih wat ta’yir). Yang pertama baik, dan yang kedua sangat tercela (qubhun madzmum).

Itulah sebab Nabi pernah berkata bahwa tujuan dari hukum rajam bagi para pezina adalah semata-mata had (membuat jera), bukan mempermalukan pelaku dosa. Nabi bersabda, “Man ‘ayyara akhahu bi dzanbin, lam yamut hatta ya’malhu; orang yang mempermalukan atau menghinakan saudaranya karena sebuah dosa tidak akan mati kecuali ia melakukan dosa yang sama.”

Dari sini para pegiat amar ma’ruf nahi munkar (atau juga disebut hisbah) juga seharusnya memperhatikan aturan main. Bahwa, menurut Syeikh Abu Laits al-Samarqandi dalam Tanbih al-Ghafilin bi Ahaditsi Sayyid al-Mursalin terdapat setidaknya 5 syarat hisbah: (1) Betul-betul mengerti (‘ilm) persoalan yang hendak di-hisbah, seperti soal variasi fatwa hukumnya; (2) niat semata karena Allah, bukan sebab gengsi pribadi atau golongan; (3) bersikap lembut, dan tidak fazzhan ghalizha (keras lagi kasar); (4) harus tahan bersabar, terutama kalau umpamanya seruannya tidak segera disambut; (5) orang harus telah mengerjakan apa yang ia perintahkan dan menjauhi apa yang ia larang, supaya tidak dibalas dengan olok-olok.

Nah, sekarang Anda tahu, apa sikap yang tepat saat melihat dua orang santri putra dan putri yang tertangkap basah sedang ketemuan di tengah hutan!? Di sisi lain, Anda juga telah mengerti dan kalau Anda mau sedikit mengulik lebih dalam bahwa dalam hal apakah sesuatu dikatakan haram atau tidak, maksiat atau bukan, bisa jadi terdapat ikhtilaf pendapat para ulama; misalnya tentang bagaimana hukum masuk gereja?

Kenyataannya, berlaku i’tidal memang perkara sulit. Tidak ada yang mampu melakukannya dengan takaran yang pas kecuali Nabi. Itulah sebabnya, seperti disebutkan Imam Al-Ghazali, di sepanjang perjalanan sejarah, para ulama memilih sikap yang berbeda-beda dalam menyikapi pelbagai bentuk penyimpangan. Semua terumuskan dalam dua kutub, sebutlah kubu garis ramah dan kubu garis marah.

Dalam soal kasus “maksiat” Sufyan bin Uyainah yang dikutip di awal tulisan umpamanya, kita tahu bagaimana sikap dan metode Fudhail bin Iyadh. Beliau tidak membesar-besarkan persoalan, dan apalagi sampai mengumbarnya di media sosial, seperti kerap kita lakukan hari-hari ini, tetapi menyelesaikan masalah secara pribadi tanpa harus diketahui khalayak.

Sikap yang berbeda ditunjukkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Melihat apa yang menurut beliau tidak tepat secara syariat, sang Imam betul-betul marah dan menunjukkan pengingkaran (syaddal inkara), sampai bahkan memilih untuk mengucilkan para pelaku dosa (muhajarah). Dalam Ihya’ disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berang kepada banyak ulama, dan selanjutnya menjauh dari berteman dengan mereka.

Sang Imam, misalnya, jelas-jelas menunjukkan “permusuhan” pada Yahya bin Ma’in, semata karena yang terakhir ini berkata, “Aku tak pernah meminta-meminta, itulah sebab kenapa aku menerima saja pemberian dari penguasa”. Hal yang sama juga beliau tunjukkan pada al-Harits al-Muhasibi saat berkata bahwa “Allah menciptakan Adam dalam rupa (shurah)-Nya”. Tentu saja, ucapan seperti ini mengandung banyak penafsiran, dan Imam ibn Hanbal tak mau tahu.

Demikianlah, kecenderungan tertentu pada sikap ramah, atau sebaliknya pada sikap marah, yang ditunjukkan oleh para ulama masa kini sebetulnya memiliki rujukannya masing-masing dalam khazanah Islam.

Apakah ini berarti perbenturan di kedua kubu akan menghasilkan perpecahan di kalangan kaum muslimin?

Saya tidak tahu. Semoga kita dijauhkan dari hal itu.

Hanya yang menarik adalah menimbang sebuah pesan dari Hadratus Syeikh Hasyim Asyari dalam Risalah Al-Mawaidz. Beliau berkata:

“Wahai para ulama, ketika kalian melihat seseorang melakukan perbuatan berlandaskan pendapat salah seorang imam madzhab yang boleh untuk diikuti, meski pendapat itu marjuh (tidak unggul), janganlah kalian menegur mereka dengan keras (la tu’annifuhum), akan tetapi tunjukilah mereka dengan halus dan lembut. Bila mereka tidak mau mengikutimu, janganlah kalian jadikan mereka musuh (tattakhidzuhum a’da’). Perumpamaan orang yang melakukan hal ini seperti orang yang membangun sebuah istana, tetapi merobohkan kota (bana qasran wa haraba madinah).”

Penulis: KH Lukman Hakim Husnan, dosen STIQ Al-Lathifiyah Palembang.

_________________

Semoga artikel Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah? ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

simak artikel Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah? terkait di sini

simak video terkait Apakah Nabi Muhammad Tidak Pernah Marah? di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *