1 Bulan 30 Juta, Lazisnu Jakarta Utara Berikan Warga Santunan dan Beasiswa

lazisnu jakarta utara

Lazisnu Jakarta Utara: 1 Bulan 30 Juta

Kamis, 3 Oktober 2019, penulis bisa melakukan riset lapangan di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Di Kecamatan ini, ada Lazisnu Masjid Al-Mukhlisin yang dipimpin oleh KH Karyudi. Lazisnu berbasis masjid ini mendapat legalitas formal dari Lazisnu PBNU.

Lazisnu ini menyebarkan 20 kotak Lazisnu NU Care. 20 kotak Lazisnu ini setiap bulan mampu menghimpun dana 30 juta.

Sebanyak 15 kotak amal ditaruh di Rumah Makan Padang se-Penjaringan. Kotak yang lain ditaruh di Mushalla Polsek Penjaringan, Masjid Kecamatan, Masjid Kelurahan Pejagalan, Mushalla Polpol Air, Dan Masjid Al Muhajirin).

Uang 30 juta digunakan untuk:

1. Memberikan beasiswa 4 anak Yatim yang belajar di Pondok perbulan Rp. 500.000,-
2. Santunan Anak yatim perbulan 50 Anak sebanyak Rp. 50 juta
3. Santunan kematian perorang Rp. 1.000.000,-
4. Santunan Sakit Rp. 500.000,-
5. Operasional mobil layanan umat yang sifatnya kondisional.

Mengikis Radikalisme

Kebangkitan Lazisnu di Jakarta ini ternyata bisa mengikis paham radikalisme yang banyak menyebar di Jakarta.

Masyarakat mulai percaya dan yakin bahwa kehadiran NU membawa kesejahteraan, menjadi solusi masalah, dan memperkuat kohesivitas sosial, sehingga amaliah warga NU seperti tahlilan, manakiban, dan lain-lain diterima dengan baik oleh masyarakat.

Jika Lazisnu di Jakarta dan di seluruh Indonesia bergerak semua, maka potensi radikalisme agama yang menjadi ancaman bangsa bisa tereleminir dengan cepat.

Hal ini membutuhkan penggerak aktif yang tidak kenal lelah berjuang demi menghidupkan organisasi yang bisa membawa kemaslahatan bagi warga NU dan bangsa secara keseluruhan.

Semoga kader-kader Muda NU terpanggil dengan tugas suci ini dalam rangka menghidupkan organisasi demi umat-bangsa.

Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019

Penulis: Jamal Ma’mur Asmani, Wakil Ketua PCNU Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *