Upaya Pondok Darul Mubarokah Lampung Mengurangi Santri Merokok
Perokok anak menjadi fenomena tersendiri di Indonesia. Disebut perokok anak adalah ketika dia mulai aktif merokok dibawah umur 18 tahun. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi perokok di atas usia 15 tahun mencapai 33,8 persen dan penduduk usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018. Padahal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sudah dinyatakan bahwa anak di bawah 18 tahun dilarang untuk mengkonsumsi, membeli, dan menjual produk tembakau.
Rupanya fenomena perokok anak juga terjadi di ranah pesantren. Santri perokok di bawah umur 18 tahun menjadi perhatian tersendiri untuk dibina, terutama bagi lingkungan pendidikan Pondok Pesantren Darul Mubarokah.
Surat Izin Merokok
Setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung pada semester ganjil, Pondok Pesantren Darul Mubarokah (DarKah) yang beralamat di Dusun Banusiri, Desa Talang Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, dengan tegas mengeluarkan Kartu SIM (Surat Izin Merokok). Hal ini dilakukan karena banyak santri putra yang berusia kurang dari 18 tahun kepergok merokok.
Peringatan bagi santri yang terpergok merokok biasanya diberikan dengan menerapkan takzir (hukuman). Rupanya dengan cara itu, santri di bawah umur 18 tahun masih tetap merokok. Padahal dalam sistem pendidikan di Pondok Pesantren Darul Mubarokah, hal itu dilarang. Atas dasar musyawarah Divisi Keamanan Pondok, diputuskan diterapkan aturan baru. Bagi santri yang akan merokok di kawasan pondok pesantren harus memegang Surat Izin Merokok (SIM) yang diketahui dan ditandatangi orang tua. Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi beberapa santri yang menghabiskan waktu libur tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 di dalam pondok dengan merokok.
Aturan yang sudah disetujui oleh pengasuh pondok, KH. Syamsuddin Nawawi, disebarkan secara langsung kepada wali santri putra untuk dimintai tanda tangan. Apabila selanjutnya ada santri yang terlihat merokok tetapi tidak memegang SIM yang disetujui oleh orang tuanya, maka santri akan diberi sanksi.
Kawasan Khusus bagi Santri Perokok dibawah Umur
Syamsuddin Nawawi menuturkan bahwa santri dibawah umur yang merokok diupayakan akan dipisahkan asramanya dari santri yang tidak merokok. Meskipun asrama terpisah, tetapi aktivitas santri dibawah umur yang merokok tetap akan dipantau oleh divisi keamanan pondok. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam pergaulan lingkungan Pesantren.
Pemisahan kawasan asrama ini juga menjadi upaya agar santri lain agar tidak ikut-ikutan merokok, karena aktivitas merokok santri ini dipicu dari pergaulan. Ketika salah satu santri yang terpergok merokok ditanya alasannya kenapa merokok, jawabannya adalah ikut-ikutan.
Dari seluruh jajaran pengurus Pesantren Darul Mubarokah mengharapkan upaya ini bisa memberikan solusi dan kebijakan terbaik serta didukung oleh wali santri. Tentu aturan ini diambil sekaligus sebagai bahan refleksi dan pembelajaran agar santri menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.
Demikikian Upaya Pondok Darul Mubarokah Lampung Mengurangi Santri Merokok. Semoga bermanfaat.
Penulis: Nur Muthoirul Ikhsan, Mahasiswa Semester 1 Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta
Editor: Mas Ahmad