Tercyduq! Tiga Dosen ITS Surabaya Dukung HTI

Dosen ITS

Berita NU, BANGKITMEDIA.COM

YOGYAKARTA-Saat ini, Selasa (08/05) jagad media sosial sedang dihebohkan soal viralnya tiga dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya yang mendukung HTI. Ketiga dosen tersebut adalah Prof. Daniel M. Rosyid PhD, M.Rina Guru Besar Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Andi Rahmadiansah ST. MT Kepala Laboratorium Teknik Fisika ITS Surabaya dan Lukman Noerochim, Ph.D kaprodi Pascasarjana Teknik aterial ITS Surabaya.

Ketiganya ketahuan mendukung HTI lewat pernyataan mereka yang dicantumkan dalam sebuah meme dengan tagar #HTILayakMenang. Berikut pernyataan ketiga dosen tersebut;

Bacaan Lainnya

“Pencabutan BPH HTI oleh pemerintah jelas mengada-ada dan sebuah upaya untuk menekan kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, semabil mengaburkan ancaman yang sebenarnya sudah dan sedang yerjadi atas NKRI yaitu neokolonialisme. Jadi tindakan sewenang-wenang pemerintah atas HTI itu adalah inernationally crafted hoax sambil menyembuyikan dari kesadaran publik” (Prof. Daniel M. Rosyid PhD, M.Rina Guru Besar Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya)

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan HTI, Prof. Nadirsyah: Para Wali Jaga NKRI!

“Secara substansi pemerintah tidak mampu menunjukkan HTI bertentangan dengan pancasila. Jika kemudian ajaran yang ditudukan adalah ajaran Islam, maka bukanlah ini sama saja menuding agama Islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu, majelis wajib mengabulkan gugatan HTI,” (Andi Rahmadiansah ST. MT Kepala Laboratorium Teknik Fisika ITS Surabaya)

“HTI Bukanlah Ancaman bagi pemerintah, ancaman sesungguhnya adalah bercokolnya sistem sekuler kapitalis yang telah terbukti dimana-mana menimbulkan kesengsaraan, kerusakan dan kesenjangan yang luar biasa. Untuk itu pencabutan BPH HTI tanpa melallui prosedural hukum adalah tindakan yang sewenang-wenang. Maka sudah semestinya HTI layak menang,” (Lukman Noerochim, Ph.D kaprodi Pascasarjana Teknik aterial ITS Surabaya)

Sebagaimana diketahui, HTI merupakan organisasi terlarang di Indonesia setelah gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status badan Hukum HTI resmi ditolak PTUN.(rk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *