Bangkitmedia.com, JAKARTA – Ketimpangan distribusi guru ASN di berbagai daerah dinilai masih menjadi persoalan serius dalam dunia pendidikan nasional. Di tengah kondisi tersebut, keberadaan guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut menjadi penopang utama keberlangsungan pembelajaran di sekolah dan madrasah.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menegaskan, bahwa selama ini guru honorer berperan besar mengisi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah yang minim guru ASN.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer non-ASN. Merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” ujarnya dikutip dari laman NU Online di Jakarta, Jumat (16/5/2026).
Menurut Iman, persoalan distribusi guru ASN hingga kini belum terselesaikan secara merata. Banyak daerah masih mengalami kekurangan guru akibat penghentian penerimaan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera mengangkat guru honorer di sekolah negeri menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Hal tersebut dinilai mendesak, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang akan menghentikan kerja guru honorer non-ASN per 31 Desember 2026.
UU ASN Larang Rekrutmen Guru Honorer Baru
Iman juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pemerintah daerah merekrut pegawai non-ASN baru, termasuk guru honorer.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN,” jelasnya mengutip isi pasal tersebut.
Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian terkait status dan penghasilan guru non-ASN.
Kebijakan itu muncul di tengah banyaknya pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak hingga berencana memberhentikan guru honorer.
“Bahkan Kemendikdasmen melalui surat edaran itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tidak mendapat tunjangan profesi dari pusat,” terangnya.
Pemerintah Pastikan Masa Transisi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menjelaskan, bahwa penataan pegawai non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, pemerintah wajib melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, baik di instansi pusat maupun daerah.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Abdul Mu’ti juga memastikan guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Pemerintah, lanjutnya, memahami kekhawatiran para guru terkait keberlanjutan status mereka setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. (*)








