Oleh : KH Fajar Abdul Bashir, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DIY dan Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul
فصل ) من انتقض وضوؤه حرم عليه أربعه أشياء : الصلاة والطواف ومس .المصحف وحمله ويحرم على الجنب ستة أشياء: الصالة والطواف ومس المصحف وحمله واللبث في المسجد .وقراءة القرآن
Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan empat perkara :
1. Shalat
Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu juga shalat janazah. Termasuk makna shalat adalah sujud tilawah dan sujud syukur. Rasulallah saw bersabda: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci”. (HR Muslim)
2. Thawaf
Rasulullah saw bersabda: “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara”. (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni).
Haidts ini menjelaskan ttg kesamaan thawaf dgn shalat, yaitu harus sama-sama dlm keadaan suci. Krn perbedaannya hanya pada bicara.
3. Menyentuh Al-Qur’an
4. membawa Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci
Allah berfirman: “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan”. (al-Waqi’ah:77)
Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an.
Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)
Larangan Bagi Orang Junub
1. Shalat
Rasulallah saw bersabda: “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)
2. Thawaf
Rasulallah saw bersabda: “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)
3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.
Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)
4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an
5. Membaca Al-Qur’an
Sahabat Ibnu Umar berkata, Rasulallah saw bersabda: “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al Qur’an”. (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).
Ali bin Abi Thalib ra berkata, sesungguhnya Rasulullah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub”. (HR Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasai’, hadist hasan shahih)
6. Duduk di Masjid
Allah berfirfman: “janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja”. (an-Nisa’ 43.)