Menjernihkan Status Non Muslim dalam Munas NU

Status Non Muslim dalam Munas NU

Perlu saya jelaskan terkait hasil bahtsul masail tersebut, kebetulan sekali saya ikut langsung dalam forum bahtsul masail tersebut. Karena ternyata sudah banyak yang salah paham. Dan bahkan menghujat NU. Padahal mereka gak tahu kronologi masalah yang sebenarnya.

Dalam bahtsul masail kemarin, gak ada yang menyatakan non muslim di Indonesia tidak disebut kafir. Tapi yang benar tidak bisa dikategorikan kafir dzimny, kafir mustaman, kafir mua’had dan haroby.

Ini bukan berarti mereka tidak kafir. Ibarot yg andibacakan hanya menyatakan orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam hidup damai dengan kita adalah Musalimin (ini mungkin istilah yang baru dalam konteks fiqh) yang kemarin oleh musyawirin disepakati non muslim Indonesia adalah warga negara biasa yang tidak boleh dimusuhi. Mereka punya hak yang sama dengan kita dalam konteks kenegaraan.

Ada satu ibarot kitab yang menjelaskan bahwa memanggil kafir kepada orang-orang non muslim yang tidak memusuhi kita jika kata-kata itu menyakitkan mereka hukumnya tidak boleh.

Tapi ini tidak berarti menghilangkan status non muslim sebagai kafir dalam i’tiqod kita.

Hanya saja kata-kata kafir itu gak perlu kita florkan dan kita labelkan kepada mereka scara terang-terangan karena akan menyakiti mereka.

Jadi tolong sebagai warga NU bisa menjelaskan masalah ini.

Penulis: KH Arifuddin, LBM PWNU Jatim.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *