Kisah Medali Ramon Magsaysay Milik Gus Dur Ditemukan di Pasar Loak

Sontak kedua mata Mbak Alissa Wahid berkaca kaca ketika menerima kembali penghargaan Ramon Magsaysay yang sempat hilang entah ke mana. Putri sulung Gus Dur itu surprised bercampur haru sambil beberapa kali membolak-balik medali yang pernah diterima bapaknya di Filipina tahun 1991 itu. Di bagian belakang medali itu ada tulisan penghargaan diberikan kepada KH Abdurrahman Wahid dalam bahasa Inggris.

Gus Dur menerima Ramon Magsaysay Award untuk katagori Community Leadership. Mbak Alissa mengaku baru teringat kalau Gus Dur pernah menerima penghargaan untuk pejuang kemanusiaan tingkat Asia itu saat ditanya teman temannya beberapa tahun lalu setelah Gus Dur tidak menjadi presiden. Mbak Alissa memang tau betul soal Ramon Magsaysay Award itu karena dirinya ikut mengantar Gus Dur ke Filipina.Tapi ketika dicari cari, medali penghargaan itu tidak juga ditemukan.

Alhamdulillah, Kamis malam, ketika menghadiri acara halalbihalal yang digelar Gusdurian Jatim di Surabaya, Mbak Alissa mendapat kejutan. Ketua Inti (Indonesia Tionghoa) Jatim Pak Gatot memberikan hadiah kotak biru berisi medali penghargaan Ramon Magsaysay.

“Saya dapat dari teman yang membelinya dari pasar loak (barang bekas) di Surabaya,” kata Pak Gatot yang ngefans berat kepada Gus Dur ketika menyerahkan kepada Mbak Alissa.

Wanita sederhana yang juga kordinator Jaringan Gusdurian Nasional ini terdiam beberapa saat sambil mengusap air mata yang terburai di pipinya.

Lalu dia berkata, “Kalian semua sahabat sejati Gus Dur. Saya sangat berterima kasih sekali,” kata dia.

Hadiah ini sekaligus kado yang tidak terlupakan buat Mbak Alissa yang ulang tahunnya tepat malam itu.

“Saya nggak tau bagaimana penghargaan itu bisa sampai ke pasar loak,” sambungnya.

Seandainya Gus Dur masih hidup, pasti tidak peduli ada atau tidaknya medali itu dan penghargaan-penghargaan lainnya. Gus Dur tidak mencari dan membutuhkan itu semua..

Jadi rindu panjenengan gus.. lahumul fatehah…

Surabaya 27 Juni 2019 (saat hakim MK memutus gugatan pilpres)

Penulis: Imam Syafi’i

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *