Kemenkeu Sebut Kirim Fatihah untuk Orang Meninggal Tidak Disyariatkan

Kemenkeu Sebut Kirim Fatihah untuk Orang Meninggal Tidak Disyariatkan

Kemenkeu Sebut Kirim Fatihah untuk Orang Meninggal Tidak Disyariatkan.

Geger instagram Kemenkeu Mengaji terus mengusik wilayah ajaran Islam yang banyak diperdebatkan. Setelah menyesatkan ajaran tasawuf dan para sufi, Instagram Kemenkeu Mengaji juga menyebutkan bahwa mengirimkan Fatihah kepada orang yang sudah meninggal itu tidak disyariatkan. Pendapat instagram Kemenkeu Mengaji ini merujuk pada Syaikh Sholih Al Fauzan dalam kitab Akstar min Alf Jawab li Al-Mar’ah, halaman 129.

Akun instagram Kemenkeu Mengaji itu followernya 89 ribu dengan 388 postingan sebelum dihapus. Kalau Instagram Kemenke Berhijrah itu followernya jauh lebih sedikit yaitu 3434 tapi dengan postingan yang lebih agresif yaitu sebanyak 1240 postingan. Kalau  follower yang bekerja di Kementerian Keuangannya itu separoh saja maka bayangkan ada 40 ribu lebih pegawai atau ASN di Kementrian Keuangan yang sudah tertular virus radikalisme agama yang sempit.

Walaupun akun itu sekarang sudah dihapus setelah terbongkar luas, tetapi meme itu sudah menyebar luas di berbagai penjuru media sosial. Untuk itu, KH Ma’ruf Khozin (Ketua Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur) memberikan komentar untuk menjelaskan terkait kirim Fatihah untuk orang yang sudah meninggal. Berikut penjelasan selengkapnya.

Kirim Fatihah Tidak Disyariatkan?

Jika ada persoalan khilafiyah apalagi masalah klasik seyogyanya disampaikan keduanya. Kali ini ada kajian di wilayah pemerintah yang justru mengambil pendapat yang banyak bertentangan dengan amalan rakyatnya sendiri.

Benarkah tidak disyariatkan baca Fatihah untuk orang yang sudah wafat? Berikut penjelasan dari ulama Syafi’iyah:

قَالَ السُّبْكِيُّ تَبَعًا لِابْنِ الرِّفْعَةِ … الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ الْخَبَرُ بِالِاسْتِنْبَاطِ أَنَّ بَعْضَ الْقُرْآنِ إذَا قَصَدَ بِهِ نَفْعَ الْمَيِّتِ نَفَعَهُ إذْ قَدْ ثَبَتَ أَنَّ الْقَارِئَ لَمَّا قَصَدَ بِقِرَاءَتِهِ نَفْعَ الْمَلْدُوغِ نَفَعَتْهُ وَأَقَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ بِقَوْلِهِ { وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ } وَإِذَا نَفَعَتْ الْحَيَّ بِالْقَصْدِ كَانَ نَفْعُ الْمَيِّتِ بِهَا أَوْلَى لِأَنَّهُ يَقَعُ عَنْهُ مِنْ الْعِبَادَاتِ بِغَيْرِ إذْنِهِ مَا لَا يَقَعُ عَنْ الْحَيِّ

Al-Subki: “Berdasar dalil hadis jika sebagian Quran diniatkan untuk mayit, maka manfaat. Seperti hadis bahwa ada sahabat baca Fatihah untuk orang yang tersengat, lalu Nabi bersabda: “Dari mana kamu tahu bahwa Fatihah adalah ruqyah?”. Jika Fatihah ditujukan kepada yang masih hidup dapat berguna, maka kepada orang mati lebih berguna”(Syaikh Zakariya, Asna 12/139)

Bagaimana menurut kalangan Salafi yang juga dianut oleh admin tersebut?

سئل فضيلة الشيخ: عن حكم التلاوة لروح الميت؟فأجاب قائلًا: هذه المسألة محل خلاف بين أهل العلم على قولين:القول الأول: أن ذلك غير مشروع وأن الميت لا ينتفع به أي لا ينتفع بالقرآن في هذه الحال.القول الثاني: أنه ينتفع بوالراجح: القول الثاني لأنه ورد في جنس العبادات جواز صرفها للميت

Syekh Utaimin menjawab: “Ulama beda pendapat. (1) Ada yang mengatakan tidak disyariatkan. (2) Ada yang mengatakan ber-manfaat. Pendapat yang kuat adalah yang kedua. Karena ada hadis bolehnya mengirimkan ibadah untuk mayit (Majmu’ Fatawa wa Rasail 2/306)

Perspektif yang diamalkan adalah Surat Fatihah bagian dari Al-Qur’an dan menurut Syekh Utsaimin membaca Al-Qur’an untuk orang yang sudah wafat adalah bermanfaat bagi mayit.

Demikian ulasan khusus seputar Kemenkeu Sebut Kirim Fatihah untuk Orang Meninggal Tidak Disyariatkan. Semoga bermanfaat,

(Red/Bangkitmedia.com)

Artikel terkait baca di sini

Tonton video mearik seputar hikmah kehidupan. Tonton di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *