Tanggung jawab dan hak pada hakekatnya merupakan dua kata yang tidak bisa dipisahkan. Sebagaimana Allah tegaskan dalam salah ayat pada QS Al Fatihah: 5, “Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin”.
Bahwa manusia itu dalam hidupnya mulai dengan penuhi tanggung jawabnya sebagai makhluk dan hamba-Nya, baru memohon haknya dari-Nya. Demikian pula berlaku pada semua hamba Tuhan, bahwa seorang dosen, sebelum menuntut haknya wajib memenuhi kewajiban atau tanggung jawab dosen.
Sebagai dosen, dalam rangka menunaikan tanggung jawabnya untuk mewujudkan tridharma perguruan tinggi sebagai tugas pokoknya, dosen setidak-tidaknya memiliki 5 tanggung jawab yang harus diwujudkan secara simultan.
Pertama, tanggung jawab akademik, dapat diwujudkan dengan membawa lingkungan akan terjaminnya kebebasan akademik, menjamin setiap komunitas akademik mendapatkan respek, dan memungkinkan publik memperoleh akses ilmu pengetahuan yang dikembangkan perguruan tinggi.
Kedua, tanggung jawab terhadap mahasiswa, dapat diwujudkan dengan mengajar mahasiswa secara penuh, menjamin mahasiswa mendapatkan respek sesuai dengan haknya, memberikan penghargaan kepada mahasiswa sesuai dengan kompetensi profesionalnya, dan melayani mahasiswa berkonsultasi tanpa mempersulit mereka.
Ketiga, tanggung jawab profesional, yang dapat diwujudkan dengan melakukan updating ilmu secara terus menerus, mencari cara-cari baru untuk meningkatkan efektivitas aktivitas instruksional dan edukatif, mengembangkan bidang keilmuannya melalui riset dan kajian, dan membantu pengembangan kurikulum bersama dengan kolega bidang keilmuan.
Keempat, tanggung jawab institusional, yang dapat diwujudkan dengan memenuhi semua tugas yang diberikan oleh institusi dengan penuh antusias, menggunakan uang universitas untuk kepentingan akademik dan riset, menghindarkan diri dari perilaku profesional dan personal yang merugikan universitas, dan meningkatkan produktivitas karya untuk menunjang perbaikan reputasi universitas,
Kelima, tanggung jawab sosial, dapat diwujudkan dengan menunjukkan kepedulian kepada masyarakat secara terus menerus, memainkan peran penting sebagai filter masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai universitas dan Pancasila, dan memiliki kemauan dan kemampuan untuk melayani masyarakat yang kurang beruntung.
Dosen dalam kinerjanya berbeda dengan guru, karena di samping mengajar dosen juga dituntut untuk meneliti dan mengembangkan keilmuan. Dosen dalam kinerjanya berbeda dengan peneliti, karena dosen di samping meneliti dituntut pula untuk memanfaatkan hasil risetnya untuk meng-update teori dan ilmunya.
Dosen berbeda dengan pegawai kantor, karena dosen di samping bekerja menyelesaikan hal-hal administratif, dosen juga wajib kembangkan terus aspek akademik dan pengabdian kepada masyarakat. Artinya bahwa dosen memiliki tugas dan tanggung jawab tidak ringan, seluruh anggota fisik, kemampuan mental, kuatnya perasaan dan tingginya moralitas harus dikoordinasikan dengan baik dalam bentuk kinerja yang seprofesional mungkin untuk raih hasil kerja yang bisa memuaskan untuk semua stakehokder.
Harapan kita semua dosen bisa tunjukkan integritas, komitmen dan kinerja yang optimal, sehingga bisa menghadirkan hasil yang optimal, dan tidak saja menjangkau civitas akademika saja, melainkan juga untuk seluruh masyarakat dengan karya-karya inovatifnya melalu publikasi yang bereputasi. Untuk hal ini memang tidak mudah. Sangat membutukan komitmen diri dan perilaku yang dedikatif.
Akhirnya, bahwa martabat dosen yang tinggi, akan tetap tinggi, jika dosen bisa bekerja dengan prestasi dan dedikasi tinggi. Jika hal itu tidak bisa terbukti, boleh jadi dosen tidak ada di hati mahasiswa sampai menjadi alumni. Akibatnya merugi, bahkan bisa menyesal di kemudian hari, karena sewaktu mengabdi tidak memenuhi tanggung jawab institusi.
Ingat, di Era Revolusi Industri 4.0 dan Era Disrupsi dibutuhkan dosen berkomitmen tinggi untuk lunasi sumpah dan janji. Semoga kita yang masih diberi waktu ini bisa penuhi janji profesi. Insya Allah akan diridloi Ilahi Yang Maha Tinggi. Aamiin.
Jum’at, 12 Juli 2019
Prof Rochmat Wahab, Ketua PWNU DIY 2011-2016.