Gus Hilmy Dukung Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Tekankan Asesmen Adil dan Pendampingan

Bangkitmedia.com, YOGYAKARTA — Kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028 dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pembelajaran di Indonesia. Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr H Hilmy Muhammad MA, mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut, dengan menekankan pentingnya penilaian kompetensi yang objektif serta pendampingan bagi siswa yang belum mencapai target pembelajaran.

Senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu menilai, kebijakan tersebut dapat mengembalikan orientasi pendidikan pada penguasaan materi, pencapaian kompetensi, dan pembentukan karakter peserta didik, bukan sekadar memenuhi administrasi kenaikan kelas.

Bacaan Lainnya
Anggota DPD RI asal DIY, Gus Hilmy.

“Saya secara tegas mendukung rencana kebijakan Pak Abdul Mu’ti, Mendikdasmen. Kebijakan ini justru adalah bagian dari upaya mendasar untuk menaikkan mutu pendidikan kita, meningkatkan kinerja serta akuntabilitas guru, dan memastikan kemampuan akademik anak didik benar-benar matang sebelum melangkah ke jenjang berikutnya. Jadi, ini momentum perbaikan ekosistem pembelajaran,” ujar Gus Hilmy dalam keterangan tertulis kepada media, Ahad (18/10/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut berpandangan, sistem kenaikan kelas yang tidak didasarkan pada penguasaan kompetensi secara memadai berpotensi menyulitkan siswa ketika menghadapi materi pembelajaran yang semakin kompleks.

Menurutnya, peserta didik perlu memiliki fondasi akademik yang kuat sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya. Karena itu, keputusan tidak naik kelas semestinya didasarkan pada hasil evaluasi pembelajaran, bukan dijadikan sebagai bentuk hukuman bagi siswa.

“Anak harus dinyatakan tidak naik bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena memang secara akademik dan kompetensi belum memenuhi kriteria untuk melanjutkan ke kelas atau jenjang berikutnya,” tegasnya.

Asesmen Objektif dan Pendampingan Siswa Jadi Kunci

Meski mendukung kebijakan tersebut, Gus Hilmy mengingatkan bahwa penerapannya harus disiapkan secara matang. Pemerintah perlu memastikan setiap sekolah memiliki mekanisme penilaian yang objektif, transparan, dan mampu mengukur kemampuan siswa secara akurat.

Ia juga menilai, berbagai catatan kehati-hatian dari kalangan legislatif, termasuk Komisi X DPR RI, serta asosiasi guru perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan teknis pelaksanaan kebijakan.

Menurut Gus Hilmy, evaluasi terhadap kemampuan siswa tidak boleh berhenti pada penetapan naik atau tidak naik kelas. Sekolah juga harus menyediakan program remedial, bimbingan intensif, dan pendampingan psikologis bagi peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.

“Kritisi dan catatan dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di parlemen, adalah pengingat penting bahwa transisi kebijakan ini harus dikawal dengan sistem asesmen yang adil, objektif, dan transparan. Pemerintah pusat bersama dinas pendidikan daerah harus memastikan sekolah memiliki instrumen asesmen diagnostik yang akurat,” paparnya.

Ia menambahkan, siswa yang belum mencapai kompetensi yang dipersyaratkan harus mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kemampuan belajarnya. Dengan demikian, kebijakan tidak otomatis naik kelas tidak menimbulkan stigma negatif atau membuat peserta didik kehilangan kepercayaan diri.

Pendekatan tersebut, lanjutnya, penting agar kebijakan peningkatan mutu pendidikan tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pembelajaran dan pendampingan yang layak.

Perkuat Peran Guru dalam Menilai Kompetensi

Sebagai anggota DPD RI, Gus Hilmy juga menyoroti pentingnya mengembalikan penilaian hasil belajar pada ukuran kompetensi yang nyata. Ia menilai, budaya pasti naik kelas berisiko menjadikan kenaikan tingkat sebagai formalitas administratif, sementara penguasaan materi siswa belum tentu memadai.

“Pasti naik kelas itu bagian dari budaya instan. Proses pencapaian belajar diabaikan demi formalitas administratif kelulusan, ini harus dihentikan. Dengan dikembalikannya otoritas penilaian yang objektif kepada satuan pendidikan dan guru, martabat profesi guru akan semakin kuat karena guru memiliki legitimasi penuh dalam mengukur ketercapaian kompetensi muridnya,” kata Gus Hilmy.

Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi kesulitan belajar, mengevaluasi perkembangan peserta didik, serta menentukan langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa.

Namun, penguatan kewenangan guru tersebut perlu didukung instrumen asesmen yang memadai, pedoman pelaksanaan yang jelas, serta pengawasan agar keputusan kenaikan kelas tidak didasarkan pada penilaian subjektif.

Dengan mekanisme yang tepat, kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas guru, tetapi juga mendorong terciptanya proses pembelajaran yang lebih berkualitas di setiap satuan pendidikan.

Pendidikan Bukan Sekadar Mengejar Kenaikan Kelas

Gus Hilmy menegaskan, tujuan utama pendidikan adalah memanusiakan manusia sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan. Karena itu, keberhasilan pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari kelancaran siswa berpindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mengawal rencana kebijakan tersebut secara konstruktif. Pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat perlu membangun pemahaman bersama bahwa pencapaian kompetensi harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan.

“Pendidikan adalah ikhtiar memanusiakan manusia dan menyiapkan bekal masa depan yang kokoh. Memaksakan anak naik kelas saat fondasi akademisnya rapuh sama saja dengan menumpuk masalah di masa depan mereka. Mari kita dukung kebijakan ini bersama-sama dengan pengawasan yang konstruktif, agar mutu pendidikan Indonesia benar-benar beranjak naik secara substansial, bukan sekadar administratif,” pungkasnya.

Melalui penerapan kebijakan yang terukur dan berpihak pada kebutuhan peserta didik, Gus Hilmy berharap perbaikan sistem kenaikan kelas dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, memperkuat profesionalitas guru, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar sesuai dengan kemampuan serta perkembangannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *