Faqihuddin Abdul Kodir. Di antara tokoh muda Nahdliyin, yang mengembangkan pemikiran di bidang pemberdayaan perempuan, dan mengisi di berbagai forum tentang isu perempuan dan kesetaraan dalam Islam, dengan menggunakan sudut Islam pesantren adalah Faqihuddin Abdul Kodir. Pemikirannya tentang Qiro’ah Mubadalah, banyak dirujuk dan didiskusikan di berbagai tempat. Berbagai diskusi diadakan dengan nama Majlis Mubadalah, merujuk pada pendekatan yang dikemukakannya itu, yang sudut pandang-pendekatannya berbeda dengan para pemikir-feminis lain.
Faqihuddin dilahirkan pada 31 Desember 1971, di Susukan, Cirebon. Orang tuanya bernama Hj. Kuriyah berasal dari Desa Kedongdong, Susukan, Cirebon; dan ayahnya bernama H. Abdul Kodir dari Desa Gintung Lor, juga dari Susukan, Cirebon. Orang tuanya adalah santri yang sering dipercaya mengurusi langgar kampung. Ayahnya awalnya berprofesi buruh tani, tetapi kemudian menjadi pegawai honorer Kantor Urusan Agama, dan diangkat sebagai PNS tahun 1965. Ayahnya ini adalah lulusan Pesantren Kempek, Cirebon. Faqihuddin adalah anak kedua dari 8 bersaudara: Muhaimin, Faqihuddin, Muslih, Munawir, Muhammad, Mustofa, Zaenal Muttaqin, dan Zakiyah.
Faqihuddin kecil, menempuh pendidikan sekolah dasar di SDN Kedongdong yang dilakoninya pada pagi hari, dan kemudian siangnya sekolah agama di MI Wathoniyah Gintunglor, Susukan, Cirebon. Menjelang magrib Faqihuddin kecil kemudian pergi ke tajug (musolla kampung), shalat dan mengaji, serta bersosialisasi dengan masyarakat, terutama anak-anak sebaya, melalui kegiatan-kegiatan tajug. Tajug adalah nama langgar atau musholla atau surau, yang biasa dipakai orang Cirebon. Faqihudin lulus tahun 1983 dari MI Wathoniyah.
Setelah itu, Faqihuddin meminta kepada orang tuanya untuk nyantri di pesantren yang tidak ada sekolah formalnya, dan hanya ngaji agama. Pesantren yang diinginkan adalah Pesantren Winong, salah satu pesantren salafiyah di Cirebon yang tidak menyediakan pendidikan umum. Akan tetapi sang ayah, tidak memenuhi permintaan Faqihudin, dan disarankan agar masuk di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), sekaligus nyantri di Pesantren Arjawinangun, yang saat itu dipimpin KH. Mahfudz Thaha dan Kyai Baidowi. Faqihudin masuk pesantren Arjawinangun tahun 1983, yang setahun kemudian Pesantren ini dipimpin KH. Ibnu Ubaidillah Syatori.
Di Pesantren Arjawinangun, Faqihuddin ngaji kitab-kitab selama 6 tahun (1983-1989), selain sekolah di MTs dan MA. Beberapa kitab yang dikaji, seperti diakuinya, adalah Safinat an-Naja, Fath al-Qarib, Sullam at-Taufiq, Fath al-Mu’in, dan kitab khusus paling terkenal soal perempuan, Risalah al-Mahid. Pertanyaan-pertanyaan soal haid dari sudut fiqh, sudah muncul ketika mengkaji kitab ini, meskipun belum didiskusikan secara intens, misalnya mengapa darah haid itu warnanya beda-beda.
Faqihudin juga diperkenalkan berpikir metodologis, untuk memecahkan persoalan-persoalan hukum, dan ngaji kitab-kitab besar. Kedua kyai yang kemudian ngajar di Pesantren Arjawinangun, yaitu KH. Ibnu Ubaidillah Syathori dan KH. Husein Muhammad (alumni Mesir), memperkenalkan pengajian kitab-kitab besar seperti I’anat ath-Thalibin, Tafsir Ibn Katsir, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, al-Waraqat, al-Luma’, al-Ashbah wa al-Naza’ir, Qawai’d al-Ahkam fi Masalih al-Anam karya Izzuddin Abdussalam, dan banyak kitab yang lain.
Setelah lulus tahun 1989, Faqihuddin, meski diterima di LIPIA dan IAIN Syarif Hidayatullah, tetapi kemudian memilih tawaran beasiswa dan masuk ke Universitas Damaskus, Syiria; dan masuk di Sekolah Tinggi Dakwah Islam Abu Nur yang dikelola seorang Ulama Naqsyabandiyah, Syekh Ahmad Amin Kaftaro. Selama di Syiria, Faqihudin belajar kepada ulama-ulama terkenal, seperti Ramadan al-Buti, Wahbah Zuhaili, Muhammad Zuhaili, Mustofa al-Khin, Muhammad Dib al-Bugha, Bashir al-Bani, dan ulama muda, al-Hafidz Muhammad al-Habasy (dosen di Abu Nur, dan menulis al-Mar’ah bayn asy-Syari’ah wa al-Hayat” (2005). Di kelas yang diikuti Faqihuddin, sering sekali didiskusikan kasus-kasus hukum, termasuk kasus-kasus perempuan, sehingga melatih Faqihuddin untuk mahir dalam menalar hukum dan memecahkannya, dari sudut fiqh. Di Abu Nur, Faqihuddin lulus tahun 1994, dan tahun 1996 lulus dari Fakultas Syari’ah Universitas Damaskus.
Setelah itu, pada tahun 1997, Faqihuddin masuk S2 di International Islamic University, Kuala Lumpur Malaysia, di Islamic Revealed Knowledge and Heritage (IRKH), program Fiqh Ushul Fiqh. Salah satu gurunya adalah Sano Koutoub Moustapha. Sekarang gurunya ini adalah Menteri Agama Republik Guinea di Afrika. Faqihuddin mengangkat thesis, seputar batasan-batasan nisab zakat, yang dianggap baku dalam fiqh, dan dikajinya secara kritis.
Di Malaysia, Faqihuddin lulus tahun 1999, dan kemudian pulang ke tanah air menetap di Cirebon. Di kota ini, Faqihuddin bertemu lagi dengan Kyai Husein Muhammad. Bersama Kyai Husein, Kyai Affandi, dan Marzuki Wahid, Faqihuddin kemudian ikut mendirikan Fahmina Institute. Di Fahmina, Faqihuddin pernah menjadi sekretaris eksekutif (2000-2001), direktur eksekutif (2002-2004); dan kembali menjadi sekretaris eksekutif (mulai 2004). Selain di Fahmina, Faqihudin kemudian diajak Kyai Husein untuk bergabung dengan komunitas aktivis perempuan, di Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) dan Rahima di Jakarta. Di Rahima, Faqihuddin pernah ikut menjadi redaktur tamu majalah Swara Rahima (2000-2002).
Di FK3, Ciganjur, Faqihuddin diminta membaca, mengkritisi, dan memberikan pandangan yang lebih relevan, pada isu-isu gender yang dibahas Kitab Uqud al-Lujjayn, karya Syekh Nawawi Banten. Dalam forum itu, Faqihudin bertemu para aktivis, seperti Ibu Shinta Nuriyah Wahid, Badriyah Fayyumi, Ciciek Farha, Juju Zubaedah, Atashe Hendartini, Syafiq Hasyim, Lies Marcoes, dan Lutfi Fathullah, senior ketika di Damaskus dan menganalisis dari sudut sanad hadits. Faqihudin ikemudian banyak bersentuhan dengan forum-forum perempuan dan Islam, dan dilihatnya dari sudut fiqh dan metodologinya.
Faqihuddin kemudian menerbitkan beberapa karyanya, di antaranya Fiqh Perempuan: Releksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (LKiS, 2001), [sebagai editor-red]; Tubuh dan Seksualitas Perempuan dalam Islam (LKiS, 2002); Memilih Monogami, Pembacaan atas Al-Qur’an dan Hadits Nabi (LKiS, 2005); Bangga Menjadi Perempuan, Perbincangan dari Sisi Kodrat dalam Islam (Kompas, 2004). Faqihudidn juga menulis kitab-kitab dalam bahasa Arab, berjudul Nabiyyur Rahmah Fihi Irdhun li Maqalatir Rahmah (2018); Kitabus Sittin al-`Adaliyyah fil Ahaditsin Nabawiyah asy-Syarifah fi Taqwiyati Huquqil Mar’ah al-Muslimah (2019);’ dan Manba`us Sa`adah fi Asasi Husnil Mu`asyarah wa Ahmiyatit Ta`awun wal Musyarakah fi Hayat az-Zaujiyyah (2013). Dalam buku-buku ini, Faqihudin melakukan kajian kritis berdasarkan ilmu dan metode dalam khazanah pesantren, untuk menilai dan melihat persoalan-perasoalan perempuan, Islam dan masyarakat.
Sejak tahun 2015, Faqihuddin diamanahi menjadi Sekretaris Alimat, Gerakan Nasional untuk Keadilan Kelurga Muslim Indonesia, yang diketuai Nyai Hj. Badriyah Fayyumi; dan juga duduk di Kepengurusan Pusat LKK NU, pimpinan Ida Fauziyah dan Alissa Wahid. Bersama Alissa Wahid dan Nur Rofiah pula, tahun 2015 Faqihudin menjadi perumus utama konsep Pendidikan Pra Nikah Kementrian Agama RI, dengan perspektif kesalingan (mubadalah) dan sudah melatihkan konsep ini ke lebih dari 1200 kepala KUA dari berbagai daerah di Indonesia. Faqihudin juga terlibat aktif dengan para sahabatnya di LKK NU, tahun 2018, merumuskan Konsep Keluarga Maslahah An-Nahdiyah.
Pada tahun 2019, Faqihudin menerbitkan buku penting berjudul Qiro’ah Mubadalah (IRcisod, 2019), yang diskusinya soal ini sudah dilakukan sejak 2011. Faqihuddin menawarkan pendekatan dan pembacaan baru atas relasi perempuan dan laki-laki, berbeda dengan beberapa feminis lain. Menurut Faqihuddin, feminisme juga “membiarkan berbeda” antara laki-laki dan perempuan, tetapi harus “tidak membakukan” dan “tidak membeda-bedakan” perbedaan tersebut. Feminisme yang difahami Faqihuddin, mengapresiasi perbedaan gender laki-laki dan perempuan, sementara yang digugat adalah pembakuan yang mengekang, memaksa, dan membuat orang (terutama perempuan) tidak memperoleh manfaat kehidupan yang lain akibat pembakuan ini.
Faqihuddin kemudian menawarkan pendekatan yang sejak 2011, sudah diberi nama dengan qira’ah tabaduliyah (kelak aku lebih memilih istilah mubadalah), atau perspektif resiprokal, atau cara baca yang timbal balik.
Dalam bahasa lain, Faqihuddin menyebutkan bagaimana seseorang pasangan berrelasi dengan pasangannya untuk saling bekerjasama dalam mewujudkan kebaikan:
“Yang satu tidak merendahkan yang lain, tetapi saling kerjasama, saling menguatkan dan saling menolong satu sama lain. Makanya saya menulis buku Qiro’ah Mubadalah” (mubadalahnews, 18/03/2019). Qiroah Nubadalah menurut Faqihuddin, juga dimaksudkan: “Saya tidak merasa rendah diri atau merasa sombong atas orang lain. Tetapi merasa sama-sama manusia yang bermartabat, berpikir kebaikan, dan karena itu bekerjasama untuk kebaikan. Itu mubadalah secara perspektif.”
Kegiatannya dalam memberikan perspektif baru soal perempuan dari sudut Islam pesantren itu, menjadikan ia diundang ke berbagai tempat. Di antaranya Faqihuddin diundang AMAN (The Asian Muslim Action Network), bekerjasama dengan Walailak University dan Oxfam Thailand, dengan membicarakan Islam dengan pendekatan Mubadalah di Nongchock, Thailand, Juli 2019. Pemikiran Faqihuddin soal Qiroah Mubadalah ini, kemudian didiskusikan di berbagai tempat dengan tema Majlis Mubadalah.
Dalam bergiat dan melakuan kerja-kerja di masyarakat itu, Faqihuddin Abdul Kodir didampingi istri bernama Mimin Mu’minah dan dikarunia anak-anak: Dhiya Silmi Hasif, Isyqie bin-Nabi Hanif, Muhamamd Mujtaba Ghiats, dan Nadira Majda Kamila.
Semoga sehat, panjang umur, dan berkah selalu.
Penulis: Kiai Nur Khalik Ridwan, pengasuh Pesantren Bumi Cendekia, Sleman.