Alih Fungsi Hutan di DIY Jadi Sorotan, Gus Hilmy Sebut Yogyakarta Darurat Hutan

Bangkitmedia.com, YOGYAKARTA — Ancaman alih fungsi kawasan hutan, gangguan habitat satwa, hingga permintaan penggunaan lahan untuk fasilitas pertahanan menjadi perhatian serius dalam pengawasan pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Anggota DPD RI, Dr H Hilmy Muhammad MA mengingatkan,  agar setiap pemanfaatan kawasan hutan tetap mengikuti prosedur hukum dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Senator yang akrab disapa Gus Hilmy itu menyampaikan sorotan tersebut pada Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Gedung DPD RI DIY, Senin (19/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Gus Hilmy, persoalan kehutanan di Yogyakarta memiliki karakter tersendiri. Jika sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), DIY juga menghadapi tekanan akibat alih fungsi kawasan hutan serta aktivitas manusia yang mengganggu kelestarian ekosistem.

“Kita tidak kurang isu yang membahayakan tentang kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan ada isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sini kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan,” ujar anggota Komite II DPD RI yang membidangi antara lain, urusan kehutanan dan lingkungan hidup tersebut.

Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa hutan bukan sekadar lahan kosong, melainkan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis sekaligus menopang kehidupan sosial masyarakat.

Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare

Berdasarkan data yang dirujuk dalam rapat, mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di DIY tercatat mencapai 70.518 hektare. Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dan penanganan berkelanjutan dari pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan.

Ia menilai, upaya perlindungan hutan perlu diperkuat melalui penataan ruang, kejelasan tata batas kawasan, evaluasi program pelestarian alam, serta peningkatan pengawasan di lapangan.

ILUSTRASI pengalihfungsian hutan lindung. Foto ilustrasi AI.

Menurutnya, kejelasan batas kawasan menjadi penting untuk mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan dan memastikan setiap aktivitas masyarakat maupun institusi berjalan sesuai ketentuan.

Rapat kerja tersebut dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, serta Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta. Diskusi dipandu akademisi UNU Yogyakarta, Dr Marlianasari Putri SHut MSc.

Perwakilan BPKH Wilayah XI, Yosef Endri Cahyono ST MSi menekankan, perlunya tindak lanjut terintegrasi untuk memperkuat kepastian hukum, kejelasan batas kawasan, dan tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah I, Wahyu Tri Kuncara SH MPH mengungkapkan, sejumlah tantangan di lapangan, termasuk indikasi tumpang tindih bidang tanah berdasarkan platform BHUMI ATR/BPN di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo.

Persoalan lain yang disoroti meliputi aktivitas penggarapan lahan oleh masyarakat, perlunya verifikasi objektif, serta penguatan koordinasi lintas instansi agar perlindungan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek sosial.

Kepala Balai KPH DIY, Sabam Benedictus Silalahi SHut MP melaporkan, bahwa pihaknya mengelola kawasan hutan seluas 15.581 hektare dengan dukungan 91 personel pengamanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, pemberdayaan masyarakat, pendekatan persuasif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan.

Gangguan Habitat Picu Konflik Monyet Ekor Panjang

Selain persoalan alih fungsi lahan, Gus Hilmy juga menyoroti aktivitas budidaya tanaman semusim di sejumlah titik Suaka Margasatwa Paliyan, Gunungkidul, yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian habitat satwa.

Di antara perhatian utama adalah keberadaan monyet ekor panjang (MEP). Gangguan terhadap habitat satwa tersebut dapat meningkatkan risiko konflik antara satwa dan manusia, terutama ketika satwa keluar dari kawasan konservasi untuk mencari ruang hidup atau sumber makanan.

Gus Hilmy juga menyinggung laporan kebakaran di kawasan SM Paliyan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran untuk membersihkan lahan pribadi. Api yang tidak terkendali berpotensi merambat ke kawasan hutan dan mengancam ekosistem di dalamnya.

“Di beberapa titik SM Paliyan juga masih terdapat aktivitas masyarakat secara masif untuk budidaya tanaman semusim sehingga mengganggu kelestarian ekosistem habitat MEP dan meningkatkan kasus konflik satwa dengan manusia,” ungkapnya.

Ia menilai, konflik satwa dengan manusia tidak bisa dilepaskan dari kondisi habitat. Ketika ruang hidup satwa terganggu, satwa berpotensi bergerak ke wilayah permukiman.

“Kita tidak bisa menyalahkan jika MEP ke mana-mana, bahkan sampai ke rumah warga. Sebab ternyata kitalah yang mengganggu habitat mereka. Kita bahkan mendapatkan laporan, kera itu sampai ke daerah Selopamioro, Imogiri, Bantul,” katanya.

Karena itu, Gus Hilmy mendorong penguatan koordinasi pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), disertai edukasi masyarakat serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak habitat.

Permintaan Alih Fungsi Hutan untuk Fasilitas Pertahanan Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian Gus Hilmy adalah laporan mengenai permintaan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan barak tentara dan lokasi latihan militer.

Menurutnya, kepentingan pertahanan negara tetap harus dijalankan melalui mekanisme perizinan yang sesuai ketentuan. Pemanfaatan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan kelestarian lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

“Siapapun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Berdasarkan data yang tadi kita dengar, permintaannya luar biasa, yang mengancam Yogyakarta ini darurat hutan. Tadi juga dilaporkan, tentara sering melakukan latihan di beberapa kawasan tapi izinnya disusulkan,” tegasnya.

Gus Hilmy menekankan, penentuan lokasi fasilitas pertahanan harus melalui koordinasi antarlembaga dan proses yang transparan. Pertimbangan lingkungan perlu menjadi bagian penting dalam menentukan luas maupun lokasi kawasan yang akan digunakan.

Ia mengingatkan agar pemanfaatan lahan tidak mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologis yang berperan melindungi kawasan konservasi.

“Jangan sampai alih fungsi lahan justru mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologi yang selama ini menjadi pelindung kawasan. Intinya harus ada negosiasi, baik luasan maupun lokasi, terutama yang menyangkut habitat-habitat inti,” ujarnya.

Masalah Kehutanan DIY Akan Dibawa ke Jakarta

Gus Hilmy menegaskan, bahwa persoalan kehutanan di DIY perlu mendapatkan penanganan serius melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, ancaman terhadap kawasan hutan di Yogyakarta tidak boleh dipandang lebih ringan dibandingkan persoalan kehutanan di wilayah lain.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut antara lain SM Paliyan, SM Sermo, Cagar Alam (CA) Imogiri, dan Taman Nasional Gunung Merapi.

Ia menyatakan, berbagai persoalan yang terungkap dalam rapat kerja akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta.

“Rapat kerja ini memberi kita insight tentang masalah hutan, baik di SM Paliyan, SM Sermo, CA Imogiri, dan TN Gunung Merapi. Penanganannya tidak kalah serius dengan kawasan hutan yang ada di Sumatra dan Kalimantan. Kita akan membawa masalah ini saat rapat dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta,” tandasnya.

Gus Hilmy berharap, pengawasan yang lebih kuat, penegakan aturan, serta edukasi berkelanjutan dapat mencegah kerusakan kawasan hutan di DIY. Dengan demikian, fungsi ekologis hutan dan kelestarian habitat satwa tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan sosial masyarakat maupun kepentingan negara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *