Ada Kontradiksi Sangat Jelas dari Para Pengusung NKRI Bersyariah

Oleh: Ahmad Muntaha AM, sekretaris LBM PWNU Jawa Timur.

NKRI Syariah prematur ala Ijtima’ Ulama IV

Bacaan Lainnya

Kontroversi rekomendasi NKRI Syariah terus bergulir setelah dirilis oleh Ijtima Ulama (5/8). Banyak pihak yang sangat representatif terang-terangan menolaknya, bahkan mewaspadainya akan mengganggu pilar-pilar berbangsa: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45, yang terbukti telah mampu merekatkan warga negara yang sangat majemuk dalam satu bangsa dan satu negara sejauh 74 tahun ini.

Lalu sebenarnya, seperti apa rekomendasi NKRI Syariah menurut para penggagasnya?

Merujuk penjelasan Ust Yusuf Martak selaku penanggung jawab Ijtima Ulama IV (6/8) di TVOne, NKRI Syariah adalah:
1. menjalankan seluruh apa yang diajarkan oleh agama masing-masing di bawah landasan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 45 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi;
2. rekomendasi tidak berarti mau mendirikan negara Islam;
3. konstitusi tidak melawan agama;

Sementara keterangan berbeda disampaikan oleh Ust Bernand Abdul Jabbar di INews TV (13/8) sebagai steering committee Ijtima Ulama IV. Baginya NKRI Syariah adalah:
1. memurnikan ajaran Allah;
2. menerapkan syariah, yang tidak berhukum dengan hukumnya Allah adalah kafir, zalim, fasik;
3. Pancasila belum kaffah, belum sempurna.

Dari sini, tampaknya belum ada rumusan yang baku dari NKRI Syariah yang direkomendasikan. Bahkan terlihat kontradiksi yang sangat jelas di antara para pengusungnya. Khususnya dalam isu Pancasila sebagai dasar negara.

Yusuf mengatakan konstitusi tidak melawan agama, sementara Bernand menyatakan Pancasila belum kaffah, belum sempurna.

Yusuf mengatakan konsisten terhadap NKRI dan perundangan-undangan yang ada, sedangkan Bernand mengimpikan pemurnian ajaran Allah, penerapan syariat, dan mengancam yang tidak berhukum dengan hukum Allah berarti kafir, zalim dan fasik, mirip-mirip semangat puritan Wahabi dan HTI.

Dengan demikian menjadi terang, mereka sendiri belum punya rumusan kongkrit tentang NKRI Syariah, alias masih prematur untuk diutarakan ke publik yang semakin terbuka dan kritis.

Selain ditolak oleh berbagai pihak, tampaknya rekomendasi NKRI Syariah sudah bermasalah di lingkungan internal Ijtima, atau justru merupakan masalah itu sendiri? 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *