Bangkitmedia.com, KEDIRI — Sebanyak 36 kiai sepuh dan ulama dari berbagai pesantren di Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Pertemuan yang berlangsung secara langsung maupun virtual melalui Zoom ini digelar untuk membahas perkembangan kasus hukum serta menyampaikan doa dan dukungan moral kepada mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Pertemuan silaturahmi yang digagas atas inisiatif keluarga tersebut bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kakak kandung Gus Yaqut sekaligus Ketum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyampaikan bahwa penjelasan langsung kepada para kiai sepuh penting dilakukan agar para ulama menerima informasi yang menyeluruh dan berimbang.
Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, menegaskan bahwa sikap dan kehadiran para ulama dalam pertemuan tersebut didasari atas rasa keprihatinan dan komitmen untuk membela kebenaran.
“Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman,” ujar KH Abdullah Kafabihi Mahrus di sela-sela pertemuan.
Sementara itu, perwakilan ulama lainnya, KH Muhibbul Aman Ali, menyoroti dinamika persidangan kasus kuota haji tambahan tersebut. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara narasi dakwaan dengan fakta-fakta persidangan, termasuk adanya saksi-saksi yang mencabut keterangan. Para kiai berharap penegakan hukum berjalan secara jujur, objektif, serta bebas dari intervensi non-hukum maupun kepentingan politik.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, mengapresiasi perhatian besar dari kalangan ulama dan pesantren. Menurutnya, ikatan moral antara Gus Yaqut dan dunia pesantren sangat erat, sehingga klarifikasi berbasis fakta persidangan perlu disampaikan secara transparan.
Sederet kiai sepuh dan tokoh nasional tampak hadir dan memberikan doa, di antaranya KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda Jazuli, Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin, Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Ubaidillah Faqih, Dr. KH Hilmy Muhammad, hingga KHR. Muhammad Kholil As’ad.
Para kiai menegaskan, meski doa dan dukungan moral terus dipanjatkan untuk keadilan Gus Yaqut, proses penetapan hukum sepenuhnya diserahkan kepada objektivitas dan integritas majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan. (*)








