Bahwa Hizbut Tahrir secara terang-terangan menyatakan dalam buku berbahasa Arab yang dipublikasikannya, bahwa demokrasi adalah sistem kekafiran (nidzamu kufrin) yang haram mengambilnya, menerapkannya dan haram pula menyeru kepadanya[1]. Terkait pandangannya tentang demokrasi salah seorang pucuk pimpinan Hizbut Tahrir, ‘Abd al-Qadim Zallum, dalam bukunya menulis:
الديمقراطية التي سوقها الغرب الكافر إلى بلاد المسلمين هي نظام كفر لا علاقة لها بالإسلام لا من قريب ولا من بعيد وهي تناقض مع أحكام الإسلام تناقضا كليا في الكليات وفي الجزئيات
“Demokrasi yang dipasarkan oleh Barat yang kafir ke negara-negara kaum muslim adalah sistem kekafiran (nidzamu kufrin), Islam tidak ada hubungan dengannya, tidak dari dekat dan tidak pula dari jauh. Demokrasi menentang hukum-hukum Islam dengan penentangan yang bersifat menyeluruh, baik dalam perkara yang bersifat universal (al-kulliyyat) dan perkara yang bersifat parsial (al-juz’iyyat).[2] Penolakan terhadap demokrasi juga diungkapkan dalam buku berbahasa Arab yang dijadikan sumber rujukan dan diadopsi oleh Hizbut Tahrir, Ajhizat Daulah al-Khilafah, sebagai berikut:
والخلاصة إن الديمقراطية نظام كفر ليس لأنها تقول بانتخاب الحاكم فليس هذا هو الموضوع الأساس بل لأن الأمر الأساس في الديمقراطية هو جعل التشريع للبشر وليس لله رب العالمين والله سبحانه يقول : إن الحكم إلا لله [3
“Kesimpulannya, sesungguhnya demokrasi adalah aturan (sistem) kafir, bukan karena demokrasi menyatakan voting dalam pemilihan pemimpin, maka bukan ini topik yang mendasar, melainkan karena perkara yang pokok dalam demokrasi adalah menjadikan perundang-undangan (dibuat) oleh manusia dan bukan oleh Allah Tuhan semesta Alam, padahal Allah berfirman, “menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” Penolakan HTI terhadap sistem demokrasi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia—dengan demikian—membawa konsekwensi yang diwujudkan oleh HTI dengan cara tidak melibatkan diri dalam setiap proses demokrasi, yakni tidak mengikuti proses pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Baca juga : Ini Naskah Akademik Kiai Ishom Tentang Bahaya HTI (Bag. I), (Bag. II), (Bag. III), (Bag. IV)
Penolakan HTI secara mutlak terhadap demokrasi sesungguhnya tidak sejalan dengan ajaran Islam. Ada banyak nilai-nilai atau substansi demokrasi yang sejalan dan bahkan terdapat dalam ajaran Islam, seperti demokrasi untuk melawan kesewenang-wenangan para tiran jelas tidak bisa disebut sebagai kemungkaran apalagi kekafiran. Contoh lainnya, bahwa Islam sepakat dengan demokrasi terkait pemilihan pemimpin. Dalil terkuat untuk topik memilih pemimpin adalah bahwa Islam mengingkari seseorang yang menjadi imam shalat atas para makmum yang membencinya, maka demikian pula pandangan kita dalam masalah politik.
Dan tentu ada banyak hal lain dalam demokrasi yang tidak serta merta diberi stigma kufr (kekafiran) seperti pemilihan umum, meminta fatwa, memenangkan suara terbanyak, multi partai, kebebasan pers, independensi hakim, hak minoritas dan sebagainya.
Sesungguhnya agama Islam tidak pernah melarang adopsi suatu gagasan dari non muslim, sebagaimana Rasulullah menerima ide dari Persia untuk membuat parit pada perang Khandaq, sebagaimana beliau memanfaatkan tawanan yang terdiri dari orang-orang musyrik untuk mengajarkan baca tulis kepada umat Islam masa itu. Demikian halnya beliau juga bisa menerima ide pemberian cap atau stampel pada surat-surat yang dikirimkan kepada para raja. Dan juga Umar bin al-Khaththab bersedia menerima ide administrasi perkantoran dan pengadministrasian jizyah (pajak). Dari sini, tidaklah niscaya bahwa penerimaan terhadap demokrasi bermakna mengganti hukum Allah, karena tidak ada kontradiksi di antara keduanya.
Demokrasi yang perlu dibangun dan berlaku di negara-negara muslim adalah yang sejalan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dalam hal politik seperti kewajiban memilih pemimpin, pengakuan atas musyawarah untuk mufakat, nasehat, perintah untuk berbuat kebajikan, pelarangan terhadap kemungkaran, melawan kezaliman dan sebagainya.
Catatan Kaki :
[1] ‘Abd al-Qadim Zallum, al-Dimoqratiyyah Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw al-Da’wah ilaiha, hal. 1
[2] Ibid, halaman 2
[3] Ajhizah Daulat al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarah, (Beirut-Lebanon: Dar al-Ummat, 2005/1426), Cetakan ke-1, halaman 17
*) Naskah ini ditulis oleh KH. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, dengan judul Asli “GERAKAN POLITIK HTI BERBALUT DAKWAH MENUJU KHILAFAH ISLAMIYYAH” *) Naskah ini dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan TUN yang diajukan oleh ex-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Kepuitusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0028.60.10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.