HTI Mengkhianati Konsensus Kebangsaan NKRI (Bag. III)

Indonesia tolak HTI

KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU

Hizbut Tahrir (HT) yang didirikan oleh al-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani pada 28 Jumada al-Tsaniah 1372 H. atau bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1953 atau 1372 H. di Al-Quds[1] (Baitul Maqdis), Palestina dan baru memasuki Indonesia tahun 1980-an dan kemudiaan diberi nama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sama sekali tidak memiliki bukti nyata turut andil dalam perjuangan mengusir penjajah dari bumi Indonesia, memerdekakannya dari cengkeraman mereka, mempertahankan kemerdekaan dan HTI sama sekali tidak terlibat dalam perintisan berdirinya NKRI, namun paling lantang memperjuangkan tegaknya kembali sistem dan bentuk negara khilafah islamiyyah, padahal HTI di Indonesia adalah satu-satunya organisasi Islam yang dikendalikan oleh suatu kepemimpinan asing yang agendanya secara fundamental transnasional.

Bacaan Lainnya

NKRI adalah hasil kesepakatan final bersama seluruh rakyat Indonesia dalam mendirikan negara. Ide dan tujuan HTI yang berjuang untuk mendirikan negara berbentuk khilafah islamiyyah adalah bentuk pengkhianatan atas konsensus kebangsaan (al-mu’ahadah al-wathaniyyah) dan bukti nyata perlawanan terhadap kesepakatan final seluruh rakyat Indonesia tentang bentuk negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu. Sikap HTI jelas menentang sikap kebangsaan dan kenegaraan seluruh pendiri bangsa, khususnya perjuangan mendirikan NKRI itu yang tidak bisa sama sekali dipisahkan dari perjuangan para ulama/para kyai NU, para santri dan warga NU. Pernyataan ini bukanlah omong kosong karena dapat dibuktikan oleh banyaknya tokoh NU yang bergelar sebagai Pahlawan Nasional seperti Hadrat al-Syaikh Hasyim Asy’ari[2], KH. Abdul Wahid Hasyim[3], KH. Zainul Mustofa[4] dari Tasik Malaya, Jawa Barat, KH. Wahhab Hasbullah[5], KH. Idham Chalid, dan KH. As’ad Syamsul Arifin dari Situbondo, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, setelah Indonesia merdeka para ulama NU sepanjang masa berjuang keras tak kenal lelah untuk mengisi kemerdekaan dengan membangun bangsa dan negara, mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI. Hal ini sejalan dengan perintah dan tujuan agama yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan menghindarkannya dari segala macam kemafsadatan. Dan yang terpenting adalah bahwa para ulama, tokoh NU dan warganya selalu berada di barisan terdepan mengawal dan turut menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Keutuhan dan kedaulatan NKRI sebagai warisan ulama NU dan para pendiri bangsa selainnya untuk selamanya harus dijaga dari segala ancaman baik yang muncul dari dalam maupun dari luar. Belajar kepada sejarah perjuangan dan berdirinya NKRI kita perlu merujuk Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa menurut hukum Islam menegakkan NKRI hukumnya wajib ‘ain (kewajiban bagi setiap muslim) dan termasuk jihad fi sabilillah.

Menurut hukum Islam, NKRI adalah negara yang sah. Wilayah NKRI adalah wadah besar untuk hidup bersama secara harmonis bagi seluruh rakyatnya yang memiliki identitas sangat beragam. Di dalamnya dijamin kebebasan beragama. Setiap umat Islam bisa dengan bebas mengamakan ajaran agamanya, bebas beribadah, bisa bertakwa sesempurna mungkin dan tidak pula terhalang untuk berdakwah.

Mencita-citakan dan mengupayakan terbentuknya kembali sistem pemerintahan dan bentuk negara khilafah islamiyyah di bumi Indonesia–meskipun dibungkus dengan alasan dakwah sebagaimana dilakukan oleh HTI dan yang sejenisnya–untuk mengganti NKRI tiada lain merupakan bentuk pengkhianatan yang nyata terhadap konsensus nasional (al-mu’ahadah al-wathaniyyah) dari para pendirinya dan seluruh rakyat Indonesia dan hanya dapat dilakukan dengan membubarkan NKRI terlebih dahulu. Visi menghidupkan kembali al-khilafah al-islamiyyah di muka bumi Indonesia terkategori sebagai perbedaan yang dilarang agama Islam karena menimbulkan bahaya besar perpecahan[6] dan bertentangan secara diametral dengan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila.

Hizbut Tahrir (HT) menyatakan bahwa al-‘aqidah al-islamiyyah adalah dasar (azas) negara…dan dalam waktu yang bersamaan adalah azas konstitusi dan perundang-undangan yang bersifat syar’i[7] di setiap zaman dan tempat[8]. Menurut HT pada negara Islam (al-daulah al-islamiyyah) tidak boleh ada ide, paham, hukum dan ukuran kecuali yang bersumber pada al-‘aqidah al-islamiyyah[9]. Dalam buku Muqaddimah al-Dustur tertulis sebagai berikut,

فلا تسمح بمفهوم غير منبثق عنها فلا يسمح بمفهوم الديمقراطية أن يتبنى في الدولة لأنه غير منبثق عن العقيدة الإسلامية فضلا عن مخالفته للمفاهيم المنبثقة عنها

“Tidak boleh ada paham selain yang bersumber darinya (al-‘aqidah al-islamiyyah), negara tidak diperkenankan mengadopsi paham demokrasi karena tidak bersumber dari al-‘aqidah al-islamiyyah, lebih-lebih paham demokrasi itu bertentangan dengan paham-paham yang bersumber darinya.”[10]

Baca juga : Ini Naskah Akademik Kiai Ishom Tentang Bahaya HTI (Bag. I), (Bag. II)

Kutipan di atas cukup membuktikan bahwa HTI selain anti terhadap platform bersama yang mengikat seluruh warga negara dan bangsa Indonesia yaitu dasar negara dan ideologi Pancasila dan juga anti kepada UUD 1945, UU dan peraturan-peraturan di bawahnya, karena bukan digali dari al-‘aqidah al-islamiyyah, dan juga cukup menjelaskan bahwa HTI juga tidak mengakui eksistensi demokrasi, padahal NKRI ditegakkan berdasarkan demokrasi Pancasila.

Dengan demikian ide dan aktivitas HTI pada hakikatnya juga tidak menyetujui para perumus Pancasila dan UUD 1945 yang di antara mereka adalah para ulama besar NU yang mereka adalah anggota BPUPKI seperti KH. Wahid Hasyim, KH. Masykur dan lain-lain. Selanjutnya melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur pada 21 Desember 1983 telah disepakati Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam yang bunyinya antara lain, “Pancasila sebagai dasar dan falsafah NKRI bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama….Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dan upaya dari umat Islam untuk menjalankan syari’at agamanya.”

Catatan Kaki :

[1] Hizb al-Tahrir, ( Beirut-Lebanon: Dar al-Ummat, 1985/1405), halaman 17

[2] Hadratusy-Syaikh Hasyim Asy’ari adalah pendiri sekaligus Rais Akbar NU yang pernah mengeluarkan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945. Ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 17 Nopember 1964 berkat jasanya yang besar bagi negara dengan melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

[3] Beliau adalah salah seorang anggota Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

[4] KH. Zainal Mustofa yang pernah menjadi Wakil Rais Syuriah NU secara terang-terangan melawan para penjajah Belanda dan juga turut mengusir penjajah Jepang. Atas jasanya yang besar bagi rakyat Indonesia itu beliau dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1972.

[5] KH. Abdul Wahhab Hasbullah sejak tahun 1924 telah mengusulkan dibentuknya perhimpunan ulama untuk melindungi kepentingan kaum tradisionalis. Selain sebagai salah seorang pendiri NU (dan pernah menjabat posisi Rais Aam PBNU), sebelumnya beliau adalah pendiri Tashwirul Afkar, pendiri Nahdlatut Tujjar, pendiri Madrasah Nahdlatul Wathan yang ketiganya adalah cikal bakal organisasi NU. Anugerah sebagai Pahlawan Nasional ditetapkan pada tanggal 8 Nopember 2014.

[6] Allah berfirman, واعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا  “Dan berpeganglah kamu semua kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai berai.” (Qs. Ali Imran: 103). Mengutip perkataan Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini, al-Qurthubi menulis, فإن الله يأمر بالألفة وينهى عن الفرقة فإن الفرقة هلكة والجماعة نجاة “maka sesungguhnya Allah memerintahkan sikap lemah lembut dan melarang perpecahan, sesungguhnya bercerai berai itu kerusakan sedangkan bersatu itu keselamatan.” Syams al-Din al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, (Riyadl: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, [t.th.]), Jilid 4, halaman 159

[7] Min Mansyurat Hizb al-Tahrir, Muqaddimah al-Dustur aw al-Asbab al-Mujibah lahu, (Beirut-Lebanon: Dar al-Ummat, 2009/1430), halaman 4

[8] Ibid, halaman 6

[9] ‘Abd al-Qadim Zallum, Nidzam al-hukmi fi al-Islam, (Beirut-Lebanon: Dar al-Ummat, 2002/1422) halaman 19

[10] Ibid, halaman 7

______________________________________________

*) Naskah ini ditulis oleh KH. Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU periode 2010-2015 dan 2015-2020, dengan judul Asli “GERAKAN POLITIK HTI BERBALUT DAKWAH MENUJU KHILAFAH ISLAMIYYAH”

*) Naskah ini dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN dalam perkara gugatan TUN yang diajukan oleh ex-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Kepuitusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0028.60.10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum HTI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *