Zonasi PPDB Bagaimana Sebaiknya?

Zonasi PPDB Bagaimana Sebaiknya?

Zonasi PPDB Bagaimana Sebaiknya?

PPDB SMA-SMK 2019 menjadi isu yang paling panas dan menggelitik semua orang, tidak hanya pihak yang sangat terkait, terutama calon siswa dan orang tua, melainkan juga semua stakehokder. Bahkan Ombusmen, Dewan, sampai dengan Presiden pun turun tangan. Walaupun Menteri Dikbud sudah menindaklanjuti, tetap saja ada daerah yang segera ikuti dengan melakukan perubahan agak menyeluruh, tetapi ada juga daerah yang melakukan penyesuaian bersifaf parsial.

Mengapa masyarakat, sejumlah pimpinan daerah dan stakeholders tidak merasa nyaman dengan sistem zonasi ini? Menurut hemat kami, bahwa ada terbetik “rasa keadilan yang terusik”, di samping secara managerial dan konseptual belum terjadi koherensi dalam perumusan kebijakan PPDB ini.

Berdasarkan konsideran hadirnya Permendikbud tentang PPDB 2019 bahwa kebijakan ini didasarkan oleh suatu i’tikad mengupayakan pemerataan mutu pendidikan. Suatu i’tikad yang baik dan terpuji, namun jika implementasinya kurang tepat, menjadi kontra produktif dan mendapat serangan balik dari masyarakat, terutama orangtua calon siswa. Potensi masalahnya terutama terkait dalam penentuan kuota dan penerapan prioritàs untuk diterima pada setiap jalurnya.

Semula Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang menegaskan ada tiga jalur dengan proporsinya. Jalur Prestasi dengan kuota 5%, jalur Zonasi dengan kuota 90% dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota 5%. Kebijakan ini lebih cenderung memberikan bobot yang tinggi berbasis zonasi. Diharapkan sekali kebijakan ini mampu memberikan peluang yang tinggi bagi calon siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah. Juga memberikan peluang yang lebih terbuka bagi calon siswa keluarga.

Pada prakteknya, kebijakan Zonasi mendapat banyak tantangan dari banyak lapisan masyarakat, karena dirasakan ada persoalan terkait dengan “rasa keadilan”, sehingga mereka merasa kurang terpuaskan. Ungkapan ketidakpuasan khalayak, melalui media massa yang akhirnya mendapat respon dari Presiden. Yang berkonsekuensi pada munculnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru: (1) Tambah Kuota Prestasi, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen, (2) Kuota Jalur Zonasi diubah, yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 perses, dan (3) Jalur Perpindahan Orangtua kuotanya sama, yaitu 5%. Untuk penerapan SE ini diserahkan sepenuhnya kepada daerah, karena setiap kondisi daerah berbeda-beda.

Zonasi PPDB Bagaimana Sebaiknya?

Sebagai contoh, DIY berkenaan dengan jalur dan kuotanya tidak dilakukan perubahan. Adapun perubahan yang dilakukan, dimungkinkan pilihan sekolah kedua dan ketiga dapat memilih di zonasi satu baik di SMA yang sama dengan konsentrasi yang berbeda (SMA IPA dan SMA IPS) maupun di SMK. Demikian juga berlaku pilihan pertama dan selanjutnya bisa di suatu SMK dengan beda konstentrasi (misal : Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Elektro).

Terlepas dari itu semua, bahwa saya memiliki sejumlah catatan. Pertama, sistem zonasi dapat memenuhi keinginan untuk pemerataan mutu pendidikan persekolahan, namun tidak berarti bahwa sistem ini dapat menghapus favoritas sekolah, karena favoritas sekolah itu natural. Termasuk sekolah favorit tidak bisa dihindari dalam satu zona.

Kedua, pembuatan jalur dan kuota PPDB penting, tetapi proporsi harus diperhitingkan dengan matang, semakin sama kualitas SDM, infrastruktur, dan program, maka kuota zonasi semakin tinggi tidak ada masalah. Namun jika kondisi dan kinerja sekolah yang relatif beragam, apalagi kualitasnya agak berbeda secara signifikan, maka kuota setiap jalur perlu dipertimbangkan lagi.

Ketiga, parameter penentuan zonasi adalah jarak kedekatan rumah dan sekolah, batas wilayah zonasi kelurahan (contoh di kota Yogya). SMA/SMK bukanlah SD atau SMP, yang lebih relevan basis zonasinya kelurahan. Namun kalau calon siswa baru SMA, idealnya berbasis kabupaten/kota, kalau tidak kecakamatan. Jika mau ideal Zonasi itu bisa difahami berbasis provinsi, karena pengelolaan SMA-SMK itu berbasis provinsi. Saya mengkhawatirkan bahwa zonasi berbasis kelurahan, bukan lagi mengangkat mutu sekolah, malah justru menuju medioker. Tergantung kondisi daerahnya.

Keempat, kuota untuk prestasi hasil perbaikan berdasarkan SE Mendikbud itu bisa diterima, karena ada semangat menghargai yang berprestasi, baik bidang akademik maupun non akademik. Karena itu kebijakan DIY yang tidak melakukan revisi, sangat disayangkan.

Kelima, kuota untuk pindahan sebesar 5% sebaiknya dinaikkan menjadi 10%, dengan asumsi bahwa perpindahan tidak dimaknai semata-mata perpindahan orangtua, melainkan perpindahan tempat tinggal sewaktu mulai hingga akhir belajar, baik ikut saudara atau mondok di pesantren terdekat. Yang penting disertai dengan surat keterangan yang legal dari tempat calon tempat tinggal atau pondok pesantrennya.

Keenam, calon peserta yang berpotensi tinggi dan mendapat sekolah katagori bawah, hendaknya sekolah dan guru mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya, dan pembinaan yang baik, sehingga kedua belah pihak diuntungkan. Sebaliknya calon siswa yang berpotensi bawah dan diterima di sekolah katagori atas, hendaknya sekolah dan guru mampu menfasilitasi belajar siswa dengan sebaik-baiknya.

Demikian beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian semua. Dalam konteks ini kepemimpinan akademik harus lebih diutamakan daripada kepemimpinan birokratik. Insya Allah dengan bertumpu pada kepemimpinan akademik, persoalan recruitment siswa baru dapat diatasi sedini mungkin. Perlu disadari semua, kesalahan membuat kebijakan akan menggiring sekolah negeri menuju ke group mediker. Akan disalip oleh sekolah-sekolah swasta yang bebas rekrut calon siswa tanpa zonasi dengan konsep yang parsial.

Demikian Zonasi PPDB Bagaimana Sebaiknya? Semoga bermanfaat.

Penulis: Prof Rochmat Wahab, Guru Besar UNY.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *