Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Yogyakarta mendeklarasikan penolakan atas hak angket KPK. Bertajuk “Kita waras Bareng, Tolak Hak Angket KPK”, deklarasi ini diselenggarakan di halaman PWNU DIY, Jl MT Haryono 40-42 Yogyakarta (18/07). Hadir dalam acara ini KH A Malik Madany (Mustasyar PWNU DIY), Dr. Abdul Ghafar (Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama “UNU” Yogyakarta), Kiai Beny Susanto (Pengasuh Pesantren Sunan Kalijaga Gesikan Bantul), St. Sunardi (Universitas Sanata Darma), dan para aktivis dari Gusdurian Jogja, HMI, IPNU, PMII, GP Ansor, dan lainnya.
Dari orasi para tokoh tersebut, kemudian disimpulkan oleh Dr. Abdul Ghafar (Wakil Rektor UNU Yogya) dan dibacakan deklarasi sebagai berikut:
- Menuntut DPR untuk menghentikan hak angket KPK, karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
- mengutuk segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
- Meminta Presiden memerintahkan partai pendukungnya untuk mundur dari pengajuan hak angket terhadap KPK sebagai komitmen dalam menegakkan Nawacita pemberantasan korupsi.
- mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, salah satunya berupaya melawan pelemahan terhadap KPK.
- Mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi E-KTP. (md)