Ustadz Trans7 Kafirkan Orang Puasa yang Tidak Shalat

Mudahnya Ustadz Trans7 Kafirkan Orang Puasa yang Tidak Shalat

Ustadz Trans7 Kafirkan Orang Puasa yang Tidak Shalat.

Secara tak sengaja saya menonton tayangan Trans7 dalam sesi tanya jawab Ramadhan. Ada pertanyaanya, bagaimana hukum orang yang berpuasa tapi tidak shalat? Apakah puasanya sah?

Dan dengan percaya dirinya si “ustadz seleb” tersebut menjawab bahwa,

1. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka sesungguhnya kafir atau murtad dalinya menurut dia adalah hadits من ترك الصلاة متعمدا فقدكفر.

2. Karena sudah dihukumi kafir maka puasanya tidak sah atau sia sia.

Ada beberapa hal yang sangat disayangkan.

1. Pendapat “ustadz seleb” yang mudah sekali menjatuhkan hukum kafir atau murtad, padahal definisi orang Islam adalah orang yang membaca Syahadat walau melakukan maksiat.

2. Meninggalkan shalat seharusnya diperinci alasannya apakah karena menentang tentang wajibnya shalat atau karena malas. Jika karena menentang kewajiban shalat maka memang sudah keluar dari Islam tapi jika karena malas maka tetap muslim tapi melakukan dosa.

3. Konsekuensinya adalah pada semua ibadah yang dilakukan. Jika dihukumi kafir atau murtad maka ia harus mengqodlo atau mengganti ibadah tadi jika sudah kembali masuk Islam.

4. Jika dihukumi meninggalkan solat karena malas maka ibadah puasanya tetap sah secara syariat, tapi urusan pahala diserahkan kepada Allah.

5. Jika “ustadz seleb” seperti ini mendominasi tayangan TV maka sudah selayaknya kita kaum santri menandinginya di kanal lain misal medsos dan youtube.

Ternyata setelah saya telusuri pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan solat secara sengaja hukumnya kafir adalah pendapat Ibn Baz Mazhab Wahabi.

Jadi hati hati untuk menerima begitu saja pendapat ustadz seleb dan hanya berbekal satu atau dua ayat dan hadits kemudian menjatuhkan hukum dengan mengklaim sudah disepakati ulama.

Demikian penjelasan singkat tentang Ustadz Trans7 kafirkan orang puasa yang tidak shalat.

29 Ramadhan 1441 H / 22 Mei 2020 M.

Penulis: Kyai Arifudin, dosen Institute Mathaliul Falah (IPMAFA) Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *