Ushul Fiqh 4, Tiga Aliran Ushul Fiqh

Ushul Fiqh

Oleh: Dr Jamal Ma’mur Asmani, Dosen Ushul Fiqh IPMAFA Pati

Pasca Imam Syafii menulis kitab ushul fiqh Ar-Risalah, masih pada abad ke-3 Hijriyah, menurut Prof. Dr. Satria Effendi, guru besar Ushul Fiqh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam bukunya Ushul Fiqh, karya ilmiah dalam bidang ini bermunculan.

Bacaan Lainnya

Antara lain: Khabar al-Wahid الخبر الواحد karya Isa ibn Abad ibn Shadaqah (w. 220 H.) dari kalangan Hanafiyah, An-Nasikh wa al-Mansukh الناسخ والمنسوخ karya Ahmad ibn Hanbal (164 H.-241 H.), pendiri madzhab Hanbali, dan Ibthal al-Qiyas ابطال القياس karya Dawud Al-Dhahiri (200 H.-270 H.), pendiri madzhab Dhahiri.

Selanjutnya pada pertengahan abad ke-4 Hijriyah, terjadi kemunduran kegiatan ijtihad dalam fiqh. Namun, menurut Abd al-Wahhab Abu Sulaiman, pada saat yang sama, ijtihad di bidang ushul fiqh berkembang pesat. Ushul fiqh berfungsi untuk mengukur kebenaran pendapat yang telah terbentuk sebelumnya dan menjadi media berdebat dalam diskusi-diskusi ilmiah.

Pada periode ini kitab ushul fiqh yang lahir adalah Itsbat al-Qiyas اثبات القياس karya Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H.), pendiri aliran Al-Asy’ariyah, dan Al-Jadal fi Ushul al-Fiqhi الجدل في اصول الفقه karya Abu Manshur Al-Maturidi w. 334 H.), pendiri aliran Maturidiyah. Pesatnya kajian ilmiah menjadikan perkembangan ushul fiqh meningkat dan mencapai kematangannya pada abad ke-5 dan ke-6 hijriyah.

Dua Aliran

Prof. Dr. Satria Effendi menjelaskan, maraknya kajian ushul fiqh melahirkan perbedaan dalam merumuskan kaidah dalam memahami al-Qur’an dan sunnah. Ulama Hijaz yang terdiri dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah berhadap-hadapan dengan kubu ulama Irak dari kalangan Hanafiyah. Perbedaan kedua kubu tersebut tidak hanya pada prinsip dan bentuk kaidah, tapi juga sistematika penulisan dan pengungkapan ushul fiqh.

Dr. Abdul Karim Zaidan dalam Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (الوجيز في اصول الفقه) menjelaskan dua kelompok ini.

 

Ulama Hijaz: طريقة المتكلمين

Ulama hijaz yang dikenal dengan metode ulama ahli kalam (طريقة المتكلمين) merumuskan kaidah ushul fiqh dengan cara menetapkan kaidah-kaidah ushul terlebih dahulu yang diperkuat dengan dalil dan argumentasi yang kuat, tanpa melihat apakah kaidah yang ditetapkan ini sesuai dengan masalah-masalah cabang fiqh (الفروع الفقهية) yang lahir dari para imam mujtahid. Metode ini menggunakan pendekatan rasional dalam ushul fiqh (اتجاه نظري).

Tujuannya adalah:

Pertama, menetapkan kaidah-kaidah fiqh sebagaimana petunjuk dalil.

Kedua, menjadikan kaidah-kaidah fiqh sebagai timbangan untuk mengikat proses mengolah dalil menjadi sebuah hukum (موازين لضبط الاستدلال).

Ketiga, menjadikan kaidah-kaidah fiqh sebagai otoritas yang memutus kebenaran hasil ijtihad para imam mujtahid, bukan hanya melayani pada masalah-masalah cabang fiqh yang dikemukakan oleh para imam madzhab (حاكمة علي اجتهاد المجتهدين لا خادمة لفروع المذهب).

***

Keunggulan metode kelompok ini adalah :

Pertama, kecenderungannya pada dimensi rasionalitas dalam proses mengolah dalil menjadi sebuah produk hukum (الاستدلال العقلي).

Kedua, tidak ada fanatisme madzhab

ketiga, membebaskan diri (tidak terikat) dengan masalah-masalah cabang fiqh. Jika masalah-masalah fiqh ditampilkan, maka fungsinya sekadar memberikan contoh.

Di antara karya dari kelompok ini adalah:

  1. البرهان karya Imam Haramain (Abdul Malik bin Abdullah al-JuwainiAsy-Syafii, w. 413 H.)
  2. المستصفي karya Imam Abu Hamid Muhammad bin Muhamma Al-Ghazali Asy-Syafii (w. 505 H.)
  3. المعتمد karya Abu al-Husain Muhammad bin Ali al-Bashri al-Mu’tazili (w. 413 H.)

Tiga kitab ini diringkas oleh Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam kitab Al-Mahshul fi Ilmi Ushul al-Fiqhi (المحصول في علم اصول الفقه). Imam Saifuddin Al-Amidi Asy-Syafii juga meringkas ketiga kitab di atas dengan menambah keterangan dalam kitab Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (الاحكام في اصول الاحكام).

 

Ulama Irak: طريقة الحنفية

Kelompok ulama ini menetapkan kaidah-kaidah ushul dengan masalah-masalah cabang fiqh yang disampaikan oleh para imam mujtahid. Ulama kelompok ini menetapkan kaidah fiqh dengan melihat hasil ijtihad imam madzhabnya dan proses penetapkan hukum berdasarkan dalil (استنباط) yang sesuai dengan masalah-masalah cabang fiqh para imam madzhab.

***

Keunggulan metode kelompok ini adalah nilai praktisnya (الطابع العملي). Secara detail, keunggulan metode kelompok ini adalah:

Pertama, menjadi kajian praktis yang sifatnya aplikatif pada masalah-masalah cabang fiqh yang dihasilkan para imam mujtahid.

Kedua, melahirkan undang-undang dan kaidah, dan prinsip yang mengikat yang sifatnya fundamental yang diakui oleh para imam madzhab. Kaidah yang ditetapkan menyesuaikan diri dengan masalah-masalah cabang fiqh yang dilahirkan para imam madzhab.

Metode ini menurut Ibn Khaldun lebih layak diterapkan untuk cabang-cabang fiqh dan lebih dekat dengan fiqh, karena metode ini menolak menjelaskan metode para imam madzhab dalam berijtihad.

Di antara karya dari kelompok ini adalah:

  1. الاصول karya Abu Bakar Ahmad bin Ali yang terkenal dengan nama Al-Jashshash (w. 370 H.)
  2. الاصول karya Abu Zaid Abdullah bin Umar Ad-Dabusi (w. 430 H.)
  3. الاصول karya Fakhrul Islam Ali bin Muhammad Al-Bazdawi (w. 482) dan syarah كشف الاسرار karya Abdul Aziz bin Ahmad al-Bukhari (w. 730 H.)

 

Aliran Ketiga

Pergumulan intens kedua kelompok ulama ushul fiqh di atas melahirkan kelompok ketiga yang menggabungkan metode kedua kelompok terdahulu.

Kerja kelompok ketiga ini adalah:

Pertama, menetapkan kaidah ushul sesuai dengan petunjuk dalil supaya menjadi timbangan dalam kerja istinbath (موازين للاستنباط) dan menjadi pemutus otoritatif dalam setiap pendapat dan ijtihad dengan melihat cabang-cabang fiqh yang dilahirkan para imam madzhab.

Kedua, menjelaskan kaidah-kaidah (الاصول) yang menjadi pijakan cabang-cabang fiqh tersebut.

Ketiga, menerapkan dan menghubungkan kaidah tersebut kepada cabang-cabang fiqh dan sekaligus melayani pada cabang tersebut.

Metode ini diikuti oleh ulama dari berbagai madzhab (مختلف المذاهب), seperti Syafiiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, Ja’fariyah, dan Hanafiyyah.

Di antara karya dari kelompok ini adalah:

  1. بديع النظام karya Mudlaffaruddin Ahmad bin Ali As-Sa’ati al-Hanafi (w. 649 H.)
  2. التنقيح وشرحه التوضيح karya Abdullah bin Mas’ud al-Hanafi (w. 747 H.)
  3. شرح التوضيح karya Sa’duddin Mas’ud bin Umar At-Taftazani Asy-Syafii (w. 792 H.)
  4. جمع الجوامع karya Tajuddin Abdul Wahhab bin Ali As-Subki Asy-Syafii (w. 771)
  5. التحرير karya Ibn al-Hammam al-Hanafi (w. 861)
  6. التقرير والتحبير karya Muhammad bin Muhammad Amir al-Haj al-Halabi (w. 879 H.)
  7. مسلم الثبوت karya Muhibbullah bin Abdus Syakur (w. 1119 H.)
  8. شرح مسلم الثبوت karya Abdul Ali Muhammad bin Nidhamuddin al-Anshari

Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilmu Ushul al-Fiqh  menambahkan beberapa contoh kitab baru yang ringkas dan banyak faedahnya. Antara lain:

  1. ارشاد الفحول الي تحقيق الحق من علم الاصول Karya Imam Syaukani (w. 1250 H.)
  2. اصول الفقه Karya Muhammad Khudlari Bik (w. 1927 M.)
  3. تسهيل الوصول الي علم الاصول Karya Syekh Muhammad Abdurrahman ‘Id al-Mahalawi (w. 1920 M.)

Setelah mendalami banyak kitab ushul fiqh, Abdul Wahhab Khallaf memberikan penegasan:

 

واهم ما الفت النظر اليه ان بحوث علم اصول الفقه وقواعده ليست بحوثا وقواعد تعبدية وانما هي ادوات ووسائل يستعين بها المشرع علي مراعاة المصلحة العامة والوقوف عند الحد الالهي في تشريعه ويستعين بها القاضي في تحري العدل في قضائه وتطبيق القانون علي وجهه فهي ليست خاصة بالنصوص الشرعية والاحكام الشرعية

 

Unsur paling penting yang menjadi bahan renungan (refleksi) adalah kajian ilmu ushul fiqh dan kaidah-kaidahnya tidak hanya sebuah kajian dan kaidah yang sifatnya dogmatik (diterima tanpa koreksi kritis secara rasional). Kajian dan kaidah ilmu ushul fiqh adalah alat dan sarana yang dibuat untuk membantu syariat dalam menjaga kemaslahatan umum dan berhenti pada koridor ketuhanan dalam proses pembuatan syariat. Kajian dan kaidah ilmu ushul fiqh juga membantu hakim untuk menegakkan keadilan dalam keputusannya dan menerapkan undang-undang secara adil. Dus, ilmu ushul fiqh tidak hanya berkaitan dengan nash-nash dan hukum-hukum syara’.

 

Catatan:

  1. M. Niam Sutaman, Pengajar Ma’had Aly Fi Qismil Fiqhi Wa Ushuulihi Maslakul Huda Kajen Pati, dalam satu kesempatan bersama penulis menjelaskan, salah satu tantangan berat kajian ushul fiqh adalah menyediakan contoh-contoh pada setiap kaidah yang ada. Kitab-kitab ushul fiqh yang biasa dikaji di pesantren dirasa kurang kaya terhadap contoh-contoh dari setiap kaidah yang dijelaskan.

Dalam konteks ini, maka kelompok ketiga yang menggabungkan metode kelompok pertama dan kedua, adalah pilihan terbaik bagi generasi sekarang supaya memahami kaidah imam madzhab dan aplikasinya dalam cabang-cabang fiqh yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqh.

Penulis pernah membaca kitab Mabadi’ Awwaliyah karya Abdul Hamid Hakim dalam bidang ushul fiqh bersama siswa-siswi MA NU Luthful Ulum Pasucen yang dilengkapi dengan contoh pada setiap kaidahnya. Kitab seperti ini sangat memudahkan pemahaman bagi para pemula seperti saya.

 

Wonokerto Pasucen, Jum’at malam sabtu, 22 Jumadil Akhir 1439 H./ 9 Maret 2018 M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *