Tata Cara Puasa Ramadan, Lengkap Syarat Rukun dan Batalnya

Tata Cara Puasa Ramadan, Lengkap Syarat Rukun dan Batalnya

Tata Cara Puasa Ramadan, Lengkap Syarat Rukun dan Batalnya.

Dalam kitab Ta’limul-Muta’allim ada ilmu yang harus di pelajari setiap individu, yakni ilmu haal; ilmu yang mau tak mau dihadapi setiap person. Contoh: Jika jadi pedagang, kudu ngerti fiqh dagang. Petani, harus tau fiqh tani. Mau haji, ya kudu sumerap fiqh haji. Yang wajib melakukan puasa, ha, kudu faham ilmu puasa, minim dasarnya, sebab ini menjelang ramadhan.

I. Rukun/pilar puasa wajib ada tiga:

1. Shaim (Orang yang berpuasa. Kalau tidak ada yang berpuasa, bagaimana bisa puasa. Jadi kudu ada orangnya 😀 Maklum sebenarnya, tapi karena ini adalah pilar, ada ulama yang mencantumkannya. Dan ingat, karena fiqh adalah ijtihadi, maka satu kitab dengan kitab lainnya kadang sedikit berbeda, baik rukun, sarat, fardhu ataupun lainnya)

2. Niat.

3. Menjaga dari hal-hal yang membatalkan.

II. Syarat wajib puasa ada 4:

1. Islam.

2. Baligh. (Anak kecil tidak wajib, Namun ketika umur7 tahun, sunnah memerintahkannya andai kuat. Dan jika umur sampai 10 tahun, sunnah memerintah, disertai pukulan yang tidak menyakiti pabila meninggalkannya).

3. Berakal (Pengecualiannya adalah orang gila, dia tidak wajib puasa)

4. Kuat puasa (Jika tak kuat, seperti orang sepuh, maka boleh tak puasa, namun wajib bayar fidyah).

III. Kefardhuan puasa ada 4:

1. Niat sebelum keluarnya fajar. Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallama: “Yang tidak menginapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya”.

2. Menentukan kefardhuan niat (Misal: Saya niat puasa wajib, yakni Ramadhan. Atau yang biasa dilantunkan anak-anak desa kami, yang komplitnya dengan dilagukan setelah usai tarawih: “Nawaitu shauma ghadin, ‘an adai fardhis-Syahriiiiii … Ramadhani/Ramadhana hadzihis-Sanaati ii ii iiii, Fardhallillahi ta’ala).

3. Menjaga dari segala hal yang membatalkan puasa, baik makan, minum, jima’/bersetubuh, sengaja muntah, dan hal lain yang akan datang penjelasannya dalam perkara yang membatalkan puasa.

4. Mengetahui dua sisi hari, yakni waktu terbitnya fajar dan terbenamnya/maghrib, dengan yakin atau prasangka kuat. Namun, Jika yakin masih malam kemudian dia niat atau sahur, ternyata sudah fajar, maka puasanya tak sah. Pun pula, jika yakin sudah maghrib, lalu makan, ternyata belum masuk waktunya, ya, wajib qadha.

IV. Yang membatalkan puasa ada 10:

1. Segala sesuatu yang dengan sengaja sampai pada dalam badan dan kepala dari anggota tubuh yang secara asli terbuka (Dubur, alat kelamin, telinga, hidung, dan mulut. Untuk yang terbuka karena luka, atau tak semestinya, tidak saya cantumkan agar mempersingkat). Pengecualian tubuh yang secara asli terbuka adalah yang masuk tapi tidak dari tubuh yang asli terbuka, seperti suntik atau obat tetes mata (Jadi, suntik dan ngobati mata walau terasa getar ditenggorokan, tidak membatalkan puasa)

2. Huqnah/Memasukkan obat dari salah satu dua jalan (Dubur dan alat kelamin). Jadi, memasukkan obat tetes dari arah batang dzakar, atau memasukkan semacam kayu ke dalam alat kelamin, membatalkan puasa! Pun pula terlalu dalam memasukkan jemari waktu cebok di dubur (Melewati batas yang terlihat waktu jongkok), juga membatalkan puasa! Kecuali bagi orang berpenyakit ambiyen ketika memasukkan duburnya yang keluar, tidak batal sebab darurat kata Imam Baghawi.

3. Muntah sengaja, walaupun dia yakin tak ada satupun yang kembali ke dalam perut. Jika tidak sengaja, atau muntah yang tak bisa di tahan, tidak membatalkan puasa.

4. Bersetubuh dengan sengaja. Jika lupa ini hari puasa, lalu ihik-ihik, maka tak batal. Lupa, je. Walau berulang-ulang 😀

5. Keluar mani sebab sentuhan tanpa penghalang, seperti mencium istri lalu keluar mani. Pengecualiannya adalah sebab pandangan atau mimpi, jadi jika hanya memandang lalu keluar, maka tidak batal. Tapi, jika bersentuhan atau di remet-remet, ya, batallah!

6. Haid.

7. Nifas.

8. Gila.

9. Murtad.

10. Melahirkan. Pendapat ini beda dengan kitab Majmu’nya Imam Nawawi yang mengatakan tidak batal, sebab menyamakannya dengan ihtilam/mimpi keluar mani.

Wallahu A’lam bis-Shawaab.

Penjelasan tentang Tata Cara Puasa Ramadan, Lengkap Syarat Rukun dan Batalnya ini saya persingkat, dengan harapan agar mudah difahami. Namun, untuk jelasnya, sangat dianjurkan bertanya pada guru masing-masing, sebab bahasa tulisan, sangat jauh untuk bisa menerangkan fiqh secara detail. Dan ini dicuplikkan dari Kitab Fiqh Madzhab Syafi’i Iqna’ Fii Halli al-Fadzi Abi Syuja’ Imam Khathib as-Syarbini bab puasa.

Penulis: Gus Robert Azmi, Nganjuk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *