Oleh: Kiai Nur Khalik Ridwan, Pembina Yayasan Bumi Aswaja dan Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia Yogyakarta.
“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar” (HR. Al-Hakim).
Hadits di atas disebutkan dan dikeluarkan oleh Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak `alash Shahihaini, No. 1034 (versi Darul Haramain, 1997/1417, I: 406). Al-Hakim berkomentar soal isnad hadits ini: “Ini hadits shahih berdasarkan syarat Muslim”. Hadits yang menyebutkan soal ini disebutkan pula oleh beberapa riwayat hadits oleh perawi lain seperti dalam riwayat An-Nasa’i (No. 1760-1766, I: 279), Bukhari (No. 935); Muslim (No. 852), Ahmad (No. 10302). Hanya saja, pada riwayat Al-Hakim, ada tambahan redaksi: “Akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘Ashar (akhirus sa`ah ba’dal ashr).”
Jum`at, Sayyidul Ayyam
Mengetahui keutamaan Jum`at termasuk bagian dari mengerti terhadap al-auqat al-muhimmah dan al-mustajabah (waktu-waktu penting dan mustajabah). Bagi para pesuluk di jalan Allah, mengetahui terhadap keistimewaan al-auqat sangat penting, termasuk keistimewaan hari Jum`at. Pada hari Jum`at, keseluruhannya (malam Jum`atnya dan siang harinya), banyak sekali faedahnya untuk bertirakat.
Dalam beberapa riwayat hadits Nabi Muhammad, Jum`at itu disebut sebagai Sayyidul Ayyam. Hal ini merujuk, misalnya apa yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Al-Mustadrak demikian:
1. “Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah berabda: “Sayyidul Ayyam adalah hari Jum`at, di dalamnya diciptakan Adam, di dalamnya Adam dimasukkan surga, dan di dalamnya Adam dikeluarkan dari surga, dan qiyamat tidak terjadi kecuali pada hari Jum`at” (HR. Al-Hakim, Al-Mustadrak, No. 1028).
2. Melalui jalan Abu Hurairah Nabi bersabda: “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari ketika ia dikeluarkan dari Surga” (HR. Nasa’i, No. 1675; Muslim, No. 854; Tirmidzi, No. 488; dan Ahmad, No. 9207).
Amalan Makruh pada Hari Jum`at
Di antara hal penting mengerting tentang hari Jum`at, adalah mengerti ada amal yang dimakruhkan. Berdasarkan beberapa riwayat dari Nabi Muhammad, amal yang dimakruhkan ini adalah berpuasa yang menyendiri harinya (puasa khusus hari Jum`at). Para ulama memahami larangan berpuasa hari Jum`at sebagai makruh.
Hal ini merujuk pada riwayat beberapa hadits Nabi Muhammad, di antaranya:
1. “Janganlah salah satu di antara kalian berpuasa pada hari Jum`at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum dan sesudahnya” (HR. Bukhari, No. 1849; dan Muslim, No. 1929).
2. “Janganlah dikhususkan malam Jum`at dengan sholat sunnah tertentu yang tidak dilakukamn pada malam-malam selainnya. Jangan pula mengkhusukan hari Jum`at untuk puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lain-nya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu” (HR. Muslim, No. 1143).
Berdasarkan hadits pertama di atas, yang dilarang adalah berpuasa pada hari Jum`at, jika puasa itu hanya khusus pada hari Jum`at. Sedangkan berdasarkan hadits kedua, disebutkan termasuk sholat malam Jum`at, yang dikhususkan hanya untuk malam Jum`at saja. Dari kedua hadits di atas, baik puasa hari Jum`at atau sholat malam Jum`at, dikecualikan bila telah didahului puasa hari sebelumnya; atau diteruskan pada hari setelahnya; atau telah didahului sebab tertentu, seperti karena nadzar, dan pelaksanaan nadzar itu jatuhnya pada hari Jum`at; atau sholat yang dilakukan telah biasa dilakukan di hari-hari yang lain.
Tentang puasa hari Jum`at ini, Imam an-Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin, menyebutkan: “Makruh puasa pada hari Jum`at saja, atau hari sabtu saja.” Dalam salah satu syarah kitab ini berjudul, Nihayatul Muhtaj ila Syarhi Alfazhil Minhaj yang disusun Ar-Rafi`i disebutkan: “Sesungguhnya tidak dimakruhkan menyendirikannya (puasa hari Jum`at), dengan sebab nadzar, dan kaffarat, dan qadha’” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, versi Darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 2003/1424, III: 209).
Anjuran Memperbanyak Sholawat
Nabi Muhammad shollallohu `alaihi wasallam memerintahkan agar umat Islam memperbanyak sholawat pada hari Jum`at, seperti disebutkan dalam berberapa hadits di bawah ini:
1. Melalui jalan Aus bin Aus Nabi bersabda: “…Maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalam hari Jum`at, karena sesungguhnya sholawat kalian dihadapkan kepadaku.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana sholawat kami dihadapkan atas engkau dan padahal engkaui telah wafat? Maksudnya mereka berkata: “Engkau menjawabnya.” Rasulullah bersabda: “Susungguhnya Allah mengharamkan tanah untuk memakan jasad para Nabi” (HR. Baihaqi, As-Sunanul Kubra, versi darul Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1424/2003, III: 353, No. 5993).
2. Melalui sahabat Anas Nabi bersabda: “Perbanyaklah sholawat kepadaku pada setiap Jum`at dan malam Jum`at, barangsiapa yang bersholawat kepadaku 1 sholawat, Allah membalasnya 10 sholawat” (HR. Baihaqi, As-Sunanul Kubra, III: 353, No. 5994).
3. Melalui sahabat Abu Umamah, Nabi bersabda: “Perbanyaklah sholawat kepadaku pada hari Jum`at, maka sesungguhnya sholawat umatku dihadapkan kepadaku pada hari Jum`at, dan barangsiapa yang memperbanyak sholawat kepadaku, dia paling dekat tempatnya dariku” (HR. Baihaqi, As-Sunanul Kubra, III: 353, No. 5995).
Anjuran memperbanyak sholawat di hari Jum`at, juga dapat ditemukan dalam beberapa riwayat: Nasa’i (No. 1678), Abu Dawud (No. 1047 dan 1531), Ibnu Majah (No. 1085 dan 1636), Ahmad (No. 16162), Ibnu Hibban (No. 910), dan Al-Hakim (No. 1031).
Amalan Membaca al-Kahfi dan Yasin
Pada hari Jum`at, Nabi Muhammad juga menyebutkan untuk membaca surat al-Kahfi dan surat Yasin, sebagaimana disebutkan beberapa riwayat:
Melalui sahabat Abu Said al-Khudhri, Nabi bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi di hari Jum`at, adho’a lahu minan nur di antara dua Jum`at” (HR. Baihaqi, As-Sunanul Kubra, III: 353, No. 5996). Dalam riwayat lain, Imam al-Baihaqi menyebut: “Ma bainahu wa bainal Baitil `Atiq.” Disebut juga oleh Imam al-Baihaqi: “Dari Abi Hasyim dengan isnadnya bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat al-Kahfi sebagaiman diturunkan, kanat lahu nuran yaumal qiyamah.”
Selain membaca surat al-Kahfi, malam Jum`at, juga masuk dalam keumuman hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan membaca surat Yasin, yaitu:
“Barangsiapa yang memudawamahkan membaca surat Yasin setiap malam, kemudian meninggal maka matinya syahid” (dari jalan sahabat Anas, diriwayatkan Imam ath-Thabrani, al-Khathib dan Ibnu Marduyah; dalam Tafsir Durrul Mantsur fit Tafsir bil Matsur, jilid III: 130 dan seterusnya).
Tentang keutamaan Yasin, lihat juga dalam bagian tirakat menggunakan amalan Yasin Fadilah, dalam tulisan lain.
Sholat Jum`at Kaffarat Seminggu
Hari Jum`at umat Islam diperintahkan untuk sholat Jum`at berjamaah bagi yang telah memenuhi syarat. Dan sholat Jum`at disebutkan oleh sebagian riwayat Nabi Muhammad sebagai kaffarat dari Jum`ah sebelumnya. Maksudnya kaffarah adalah dapat menebus dosa-dosa.
Riwayat yang menyebut ini sebagai berikut:
“Tidak ada seorang laki-laki yang bersuci pada hari Jum`at sebagaimana diperintahkan, kemudian dia keluar dari rumahnya sampai dia datang (sholat) Jum`at, maka dia diam sampai imam melaksanakan shalatnya, kecuali itu adalah kaffarat dari apa yang sebelumnya dari Jum`at” (Nasai, Kitabus Sunanil Kubra, versi Muassasah ar-Risalah, 2001/1421, No. 1676, 1677, jilid II: 261; dan Shahih Ibnu Huzaimah, No. 1732).
Sebaliknya, mereka yang meninggalkan sholat Jum`at tanp ada udzur atau tanpa dharurat, disebut Nabi Muhammad dengan: “Barangsiapa meninggakan Jum`at 3 kali, dengan tanpa udzur, thoba`allah atas hatinya” (Nasa’i, Kitabus Sunanil Kubra, No. 1669, II: 259)
Sedangkan mereka yang meninggalkan sholat Jum`at, diharuskan berinfaq, sebagaimana disebutkan dalam riwayat: “Dari Samurah bin Jundub berkata, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa meninggalkan sholat Jum`at dengan tanpa udzur, maka bersedekahlah dengan1 dinar, dan apabila tidak mendapatkannya, maka bersedekahlah setengah dinar” (Nasa’i, Kitabus Sunanil Kubra, No. 1673 dan 1674).
Malaikat Pencatat di Pintu Masjid
Pada hari Jum`at juga ada keistimewaan, dimana berdasarkan riwayat dari Kanjeng Nabi Muhammad, malaikat di pintu-pintu masjid mencatat orang-orang yang awal, kemudian setelahnya:
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Tatkala hari Jum`at, di setiap pintu dari pintu-pintu masjid ada mailaikat (yang mereka ditugaskan) mencatat yang awal, dan yang awal. Maka apabila imam telah duduk para malaikat thawau ash-shuhufa, dan mereka datang untuk mendengarkan dzikir” (Nasa’i, No. 1701; 1702; 1704; 1706).
Waktu yang Mustajabah
Pada hari Jum`at, terdapat waktu yang disebut oleh beberapa riwayat sebagai mustajabah, sebagaimana dikutip di awal tulisan ini. Akan tetapi riwayat-riwayat soal waktu mustajabah ini, terdapat beberapa variasi, di antaranya Imam Muslim di dalam Shahihnya menyebutkan:
“Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata kepadanya: “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan waktu ijabah pada hari Jum’at?” Abu Burdah kemudian mengatakan: “Aku menjawab “Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, VI: 139-140).
Dalam riwayat Imam Muslim, melalui jalan Abu Hurairah disebut begini:
“Sesungguhnya di dalam hari Jum`at, sungguh ada waktu, tidak meminta seorang muslim tentang kepda kepada Allah kecuali Allah mengabulkannya.” Beliau berkata: “Waktu itu khafifah” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, VI: 139-140).
Imam an-Nawawi berkomentar soal waktu ini dalam Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, begini:
“Al-Qadhi berkata: “Para salaf berbeda pendapat di dalam soal waktu ini; dan di dalam makna qa’imun yusholli”. Sebagian mereka berkata dari setelah Asar sampai Ghurub (terbenam matahari); dan makna “yushalli” adalah berdoa dan makna “qa’im” menetapi dan melazimkan sebagaimana Allah berfirman “ma damat `alaihi qa’iman”; dan sebagian yang lain berkata, dari ketika imam keluar sampai selesai shalat; dan sebagian berkata dari sampai didirikan sholat sampai selesai, dan shalat menurut mereka adalah dhahirnya sholat; dan sebagian berkata dari mulai imam duduk di atas mimbar sampai selesai sholat; dan dikatakan juga waktunya adalah akhir waktu hari Jum`at. Dan berkata al-Qadhi, dan diriwayatkan dari Nabi, dan di dalam setiap ini, ada atsar mufassarah bagi pendapat-pendapat ini… dan yang shahih dan showab adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Musa (di atas), yaitu antara sejak duduknya imam (di atas mimbar) sampai dilaksnakannya sholat (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, VI: 140-141).
Kalau Imam an-Nawawi memperkuat pendapat yangt benar sebagai “sejak imam duduk di atas mimbar sampai dilaksanakannya sholat”, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, menyebut begini:
“Dan telah berbeda pendapat ahli ilmu di kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah dihapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seluruhnya menjadi lebih dari tiga puluh pendapat…”
Ibnu Hajar kemudian menyebut banyak pendapat berdasarka atsar dan hadits yang menyebutkan indiksi perbedaan penentuan waktu mustajabah itu. Setelah itu, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa:
1. Yang paling kuat, adalah apa yang diriwayatkan Abu Musa al-Asy`ari (Fathul Bari, versi al-Maktabah as-Salafiyah, VI: 421). Di antara yang berpegang pada ini, adalah Al-Baihaqi, Ibnul Arabi, Jama`ah, dan Imam an-Nawawi.
2. Yang paling kuat adalah apa yang diriwayatkan dari hadits Abdullah bin Salam dari Abu Hurairah. Dan yang berpegang pada ini, di antaranya banyak dari para imam, seperti Imam Ahmad, Ishaq, az-Zamlakani (dari kalangan Syafi`iyah). Menurut riwayat ini, akhir waktu itu adalah setelah ashar, yang haditsnya diriwayatkan Abu Dawud, Nasa’i, al-Hakim dengan sanad hasan, Malik dan Ashab Sunan, dan terdapat riwayat dari Abdullah bin Salam dari Abu Hurairah yang dikeluarkan Ibnu Hibban (Fathul Bari, VI: 420).
Beberapa ulama panutan menyebut hikmah waktu mustajabah yang tidak disebut secara eksplisit itu, demikian (Fathul Bari, IV: 417): (1) “Sesungguhnya seseorang (supaya) memulai berdoa di awal hari Jum`at di semuanya sampai waktu yang maklum” (Ibnul Mundzir); (2) “Hendaknya seseorang mudawamah doa pada hari Jum`at agar dia melewati waktu mustajabah bagi doa” (Ibnu Umar); “Seyogyanya seseorang mudawamah doa pada hari Jum`at seluruhnya agar melewati waktu yang mustajabah di dalamnya” (Ka`ab); dan “Disunnahkan membaca doa pada hari Jum`at, dengan mengharap doa mendapatkan waktu yang mustajabah itu (Ar-Rafi`i, pengarang al-Mughni da selainnya). Wallohu a’lam.