Sejarah Makna Bid’ah Beragama

Sejarah Makna Bid'ah Beragama

Sejarah Makna Bid’ah Beragama.

Oleh: Menachem Ali, Airlangga University.

Seseorang yang mengikuti Tarjih Muhammadiyah dan menjadi seorang Muhammadiyah tulen yang berprinsip pada Islam berkemajuan, itu sebuah pilihan. Saya seorang Muhammadiyah dan saya mengikuti Tarjih Muhammadiyah, itu juga sebuah pilihan, dan secara sanad keguruan – saya adalah murid langsung dari KH. Abdullah Wasia’an, dan KH. Abdullah Wasian adalah murid langsung dari KH. Mas Mansoer.

Seseorang yang menjadi Salafi juga sebuah pilihan. Anda mau menjadi Salafi kaffah atau mau menjadi Salafi Ahlul Bid’ah juga merupakan sebuah pilihan, masing-masing tentunya memiliki konsekuensi. Muslim yang mengklaim dirinya bermanhaj Salaf memang tidak mudah, ia harus benar-benar konsisten dalam bermanhaj, terutama dalam urusan agama. Seorang Salafi yang benar-benar bermanhaj Salaf, yakni Salafi kaffah, tidak bisa hidup berkompromi dengan para Ahlul Bid’ah, mereka justru senantiasa istiqamah memberantas segala macam bentuk bid’ah. Itulah sebabnya, mereka hanya mau menghadiri majlis ta’lim dari antara ustadz-ustadz “Sunnah” saja, dan menurut mereka, menghadiri majlis ta’lim yang diselenggarakan oleh kaum Ahlul Bid’ah, itu merupakan perbuatan/ amalan bid’ah; menghadiri acara ta’ziyah yang menimpa kaum Ahlul Bid’ah, juga merupakan amalan bid’ah. Menurut mereka, bila seseorang bermanhaj Salaf, tetapi pada saat yang sama juga gemar mempraktekkan amalan/ perbuatan bid’ah, maka mereka dapat disebut sebagai pseudo-Salafi (Salafi palsu), karena mereka sebenarnya Salafi Ahlul Bid’ah. Adakah seorang Salafi tapi beramal seperti kaum Ahlul Bid’ah? Jawabannya, pasti ada. Justru amalan kaum Salafi Ahlul Bid’ah yang mengklaim sebagai Ahlus Sunnah itu sejatinya sama dengan kaum Ahlul Bid’ah, dan mereka juga tidak jauh berbeda dengan kaum Ahlul Bid’ah itu sendiri, karena mereka sebenarnya beramal tidak sesuai dengan dalil dan menyelisihi Sunnah.

Bila Anda memelihara ayam, bebek, kelinci, ikan hias (apalagi ikan cupang) atau apapun jenis hewan yang amat Anda sukai, maka semuanya itu tidak sesuai Sunnah dan tanpa dalil; maka hendaklah tinggalkan itu semua. Itu bila Anda mengklaim diri sebagai Salafi kaffah. Apakah Anda mendahulukan dalil atau hobi? Apakah Anda mendahulukan dalil atau pendapat mazhab? Agama itu dengan dalil, sesuai dalil Quran dan Sunnah. Bila mengikuti Sunnah, maka sebaiknya peliharalah kucing saja, karena itulah yang sesuai dengan Sunnah dan merupakan amalan para Salaf, dan tegakkanlah Sunnah meskipun Anda tidak suka dengan kucing. Jadi, lebih baik Anda mengikuti Sunnah dari pada Anda menjadi pelanggar Sunnah. Jangan melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan Sunnah. Apakah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan Sunnah itu bid’ah? Apakah sesuatu yang tidak sesuai dengan Sunnah itu dapat disebut “yang bukan Sunnah” atau non-Sunnah? Apakah yang dimaksud dengan sebutan “yang bukan Sunnah” itu? Apa istilah lain yang disebut dengan sebutan “yang bukan Sunnah” itu? Pelaku yang melakukan sesuatu “yang bukan Sunnah” pasti akan menjadi pelaku bid’ah, apalagi bila Anda menyukai ikan hias atau ayam, mentok atau pun kelinci. Apakah yang disebut “yang bukan Sunnah” itu secara syar’i sama dengan bid’ah itu sendiri? Silakan Anda renungkan dan menjawabnya sendiri.

Olah raga apapun juga tidak ada dalilnya, kecuali berenang, berkuda dan memanah. Nabi SAW dan para Shahabah serta generasi Salaf yang lain juga tidak ada yang bermain bulu tangkis, bermain tenis meja, sepak bola, karate, angkat besi, bermain skateboard, nge-gym, apalagi olah raga touring bagi para bikers. Saya menyarankan, tinggalkanlah itu semua kecuali berenang, berkuda dan memanah, karena olah raga selain berenang, berkuda dan memanah itu tanpa dalil, dan tidak sesuai Sunnah. Begitulah pemahaman kaum Salafi kaffah.

Kaum Salafi kaffah yang bermanhaj bid-dalil tanpa ta’wil memandang bahwa olah raga apapun selain berkuda, memanah dan berenang adalah bid’ah dan tidak syar’i karena dianggap menyalahi Sunnah; kaum Salafi kaffah jelas memandang bahwa ta’wil terhadap nas tidak diperkenankan. Sebaliknya, kaum Salafi Ahlul Bid’ah yang bermanhaj bid-dalil dengan ta’wil memandang bahwa olah raga apapun selain berkuda, memanah dan berenang tidak dianggap bid’ah dan tetap dianggap sesuai syar’i karena penafsirannya merujuk pada perluasan makna terhadap nas/dalil dengan ta’wil. Anda mau memilih type Salafi manhaj yang mana? Terserah Anda utk menentukan pilihan, karena hidup adalah pilihan. Salafi kaffah itu sangat anti ta’wil, sedangkan Salafi Ahlul Bid’ah toleransi terhadap ta’wil. Dalam hal عبادة (‘Ibadah) mereka berselisih dan tidak sepakat dalam penggunaan ta’wil terhadap nas/dalil, sedangkan dalam hal عقيدة (‘Aqidah) mereka bersepakat tentang penentangan mereka terhadap penggunaan ta’wil terhadap nas/dalil.
Itulah sebabnya, kaum Salafi kaffah dan kaum Salafi Ahlul Bid’ah sama-sama bersepakat bahwa ‘Aqidah Asy’ariyah yang menggunakan dalil dengan ta’will dianggap bid’ah dan mereka digolongkan sebagai kaum Ahlul Bid’ah.

Berbagai macam nas yang ada dalam Quran dan Hadits yang shahih memang semuanya itu benar, tidak ada yang salah. Namun kesimpulan terhadap sesuatu yang disandarkan pada nas-nas tersebut justru sering kali banyak mengandung kecacatan. Kecacatan kesimpulan terhadap nas itu akibat adanya bias dan inkonsistensi, sebab apapun yang dikaitkan dengan agama itu pasti merupakan urusan agama, dan bukan sekedar urusan dunia, dan itulah ranah dari perbincangan mengenai hakikat bid’ah atau pun Sunnah. Jadi, memahami pengertian bid’ah sama pentingnya dengan memahami pengertian Sunnah, sebagaimana pentingnya memahami pengertian syirik yang berlawanan dengan pengertian Tauhid.

Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,

أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لاَ تَكُوْنُ إِلاَّ ضَلاَلَةً بِخِلاَفِ اللُّغَوِيَّةِ

“Bahwasanya bid’ah syar’iyah pasti sesat, berbeda dengan bid’ah secara lughawi atau kebahasaan.” (Al-Fatawa Al-Haditsiyah hal 206)

Ahli linguistik Arab yang bernama Al-Fairuzabadi berkata mengenai pengertian bid’ah secara lughawi (kebahasaan):

الحدث في الدين بعد الإكمال

“Suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna “ atau

ما أحدث في الدين من غير دليل

“Sesuatu yang baru (yang dibuat-buat atau inovasi) dalam masalah agama tanpa adanya dalil.”

Sementara itu, pengertian yang cukup lengkap sebagaimana yang dijelaskan oleh As-Syathibi dalam kitabnya yang berjudul Al-I’tisham (kitab yang membahas seluk-beluk bid’ah), beliau menjelaskan hakikat dari bid’ah, yakni:

طريقة في الدين مخترعة، تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه

“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.”

Definisi di atas adalah untuk definisi bid’ah yang khusus ibadah, dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi). Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bid’ah, mereka mendefinisikan bahwa bid’ah adalah:

طريقة في الدين مخترعة، تضاهي الشرعية، يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية

“Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan menyerupai syari’at (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syari’at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah).”

Bid’ah yang sedang kita perbincangkan ini adalah sesuatu dalam urusan agama saja.
Oleh karena itu, dari berbagai penjelasan ulama mengenai pengertian bid’ah, sudah jelas bahwa bid’ah adalah dalam urusan agama, dan bukan dalam konteks urusan dunia.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini, yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”

Demikian juga penjelasan ulama yang lain.

Al-Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah berkata mengenai hakikat bid’ah,

مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَالَايَشْهَدلَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ

“Siapapun yang membuat-buat perkara baru dalam urusan agama, lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.”

Beliau juga berkata,

أصلهاماأحدثعلىغيرمثالسابق،وتطلقفيالشرعفيمقابلالسنّةفتكونمذمومة

“(Bid’ah) asalnya adalah apapun yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya, dan kemudian dimutlakkan dalam syariat (agama) yang menyelisihi Sunnah sehingga menjadi tercela.”

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah juga berkata mengenai hakikat bid’ah,

فكلُّ من أحدث شيئاً، ونسبه إلى الدِّين، ولم يكن له أصلٌ من الدِّين يرجع إليه، فهو ضلالةٌ، والدِّينُ بريءٌمنه، وسواءٌ في ذلك مسائلُ الاعتقادات، أو الأعمال، أوالأقوال الظاهرةوالباطنة.

“Setiap yang dibuat-buat kemudian disandarkan pada agama dan tidak memiliki dasar dalam Islam, itu termasuk kesesatan. Islam berlepas diri dari ajaran seperti itu termasuk dalam hal i’tiqad (keyakinan), amalan, perkataan yang lahir dan batin.”

Mereka yang tidak paham mungkin rancu dengan istilah bid’ah secara bahasa. Secara bahasa, pengertian bid’ah adalah segala sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya. Jadi pesawat, kereta api, handphone, laptop, sempoa, biji tasbih, biji kelereng, dan karpet atau apapun di zaman ini adalah bid’ah secara bahasa, bukan pengertian bid’ah dalam urusan agama (Syariat). Namun, bila semuanya itu ternyata dikaitkan dengan amalan urusan agama, maka statusnya terkait bid’ah dalam urusan agama, bukan sekedar urusan dunia.

Pengertian bid’ah secara bahasa adalah:

أنشأه على غير مِثَال سَابق

Yakni “membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.”

Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Allah Pencipta (Badii’) langit dan bumi.” ( Al Baqarah: 117).”

Yaitu “mencipta” atau “membuat” tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman-Nya,

قُلْ مَاكُنْتُ بِدْعًامِنَالرُّسُلِ

“Katakanlah: ‘Aku bukanlah yang membuat bid’ah di antara rasul-rasul’.” (Al Ahqaf: 9).”

Muhammad Al-Ruwaifi’ Al-Irfiqiy menjelaskan,

أي ما كنت أول من أرسل، قد أرسل قبلي رسل كثير

“Maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus, sesungguhnya telah diutus sebelumku banyak rasul.”

Jadi jelaslah bahwa pergi haji dengan naik pesawat merupakan hal bid’ah dalam agama, bukan sekedar bid’ah dalam konteks bahasa. Dengan kata lain, berhaji dengan naik pesawat merupakan bid’ah dalam agama sebagaimana pengertian bid’ah secara Syariat; dan bukan sekedar urusan dunia.

Bila Anda berzikir menggunakan biji tasbih atau pun sempoa sebagai sarana utk memudahkan dalam menghitung transaksi barang-barang komersial yang Anda perjualbelikan, tentu hal ini tidak ada masalah. Namun, bila Anda menggunakan biji tasbih, sempoa atau pun biji kelereng utk berzikir setelah Sholat, maka ini termasuk urusan agama. Biji tasbih, sempoa atau pun biji kelereng yang digunakan utk berzikir setelah Shalat itu tidak sesuai Sunnah alias bid’ah dalam agama, karena sesuai dalil syar’i ternyata Nabi SAW sendiri hanya memerintahkan bertasbih atau pun berzikir dengan memakai jari-jemari saja.

Bila Anda menggunakan/memasang karpet di ruang tamu rumah Anda, maka itu tdk masalah. Namun, bila Anda menggunakan/memasang karpet saat Anda menunaikan Shalat di rumah atau di masjid, maka ini juga tidak sesuai Sunnah alias bid’ah karena hal ini berkaitan dengan urusan agama. Sesuai dalil syar’i ternyata Nabi SAW justru mengajarkan sujud langsung di atas tanah, dan bukan sujud di atas karpet. Ini sekali lagi urusan agama dan bukan urusan dunia.

Anda menggunakan “kembang” (bunga) 7 rupa utk pengharum ruangan secara tradisional di rumah Anda, itu tdk ada masalah, tetapi bila Anda menggunakan kembang 7 rupa di atas kuburan, maka itu tidak sesuai Sunnah alias bid’ah karena ini terkait urusan agama. Sesuai dalil syar’i ternyata Nabi SAW hanya mengizinkan menaruh dahan yang belum kering di atas pusara.

Bila Anda menggunakan pesawat terbang utk pergi ke Mecca atau Medinah dalam hal urusan bisnis, hal ini tidak ada kaitannya dengan bid’ah, maka ini tentu tidak ada masalah, sebab ini hanya urusan dunia. Namun bila Anda menggunakan pesawat terbang utk pergi ke Mecca atau Medinah utk menunaikan ibadah haji atau umrah, maka hal ini adalah bid’ah secara syariat, sebab ini urusan agama. Quran secara jelas menyatakan bahwa ibadah haji merupakan seruan ilahi dan mereka pasti akan datang dengan berjalan kaki dan mengendarai onta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh (QS. Al-Hajj 22:27). Bila Anda menggunakan pesawat terbang utk pergi ke Yerusalem dan Bethlehem dalam hal urusan bisnis, maka hal ini bukan bid’ah, maka ini tentu tidak ada masalah, ini hanya urusan dunia saja. Namun bila Anda menggunakan pesawat terbang utk pergi ke Yerusalem dan Bethlehem utk ikut merayakan ibadah Paskah, maka ini adalah bid’ah, sebab hal ini terkait urusan agama. Sama halnya bila Anda pergi ke Yerusalem atau ke kota Bethlehem dengan berjalan kaki atau mengendarai onta dengan tujuan bisnis, maka ini tidak ada kaitannya dengan bid’ah secara syariat, karena ini bukan urusan agama. Sebaliknya, bila Anda pergi ke Bethlehem atau Yerusalem dengan berjalan kaki atau mengendarai onta utk ikut merayakan ibadah Paskah, maka ini adalah bid’ah secara syariat karena tujuannya berkaitan dengan urusan agama. Begitu juga bila Anda pergi ke kota New Delhi dan kota Vrindavan, serta mengunjungi sungai Gangga di India utk berlibur sekaligus berbisnis di sana dengan menggunakan pesawat terbang, maka ini tentu bukan bid’ah, sebab hal ini bukan bertujuan utk urusan agama. Namun, bila Anda menggunakan pesawat terbang utk pergi ke New Delhi dan mengunjungi sungai Gangga utk mengikuti perayaan ritual Hindu, yakni upacara Khumbha-mela, maka Anda telah melakukan bid’ah secara syariat, sebab hal ini terkait dengan urusan agama.

Bila Anda menggunakan pesawat terbang utk pergi ke London atau ke Paris, maka ini tidak ada masalah. Namun bila Anda menggunakan pesawat terbang utk berhaji atau umrah yang merupakan urusan agama, maka ini tidak sesuai dengan Sunnah alias bid’ah karena menyalahi dalil. Quran hanya menegaskan berhaji dengan berjalan kaki atau mengendarai onta, bukan dengan yang lain, kalau pun terhalang dengan lautan Anda bisa berenang karena berenang sesuai dengan Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan dalam teks Hadits yang shahih.

Berhaji dengan kendaraan selain naik onta dan berjalan kaki juga tidak ada dalilnya. Dan kalau tidak ada dalilnya, maka semua itu “bukan Sunnah” atau lebih tepatnya disebut bid’ah. Tidak ada amalan para Salafus Shalih yg berhaji dengan berkendaraan lain selain mengendarai onta dan berjalan kaki. Dalilnya tegas, sesuai Quran dan Sunnah. Bila tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah, maka itulah bid’ah yang sebenarnya.

Bagi kita orang Indonesia, kalau mengikuti sunnah dan dalil qath’i dan tidak menjadi pelaku bid’ah maka hendaklah berhaji dengan berjalan kaki sambil berenang menuju Mecca, atau silakan saja Anda berhaji dengan mengendarai onta sambil berenang mengarungi lautan Hindia yang luas tersebut menuju Mecca. Berjalan kaki serta mengendarai onta sesuai dalil Quran; sedangkan berenang atau pun memanah sesuai dalil Sunnah/Hadits. Ayo tinggalkan bid’ah apapun bentuknya bila Anda mengklaim diri sebagai Salafi kaffah (Salafi garis lurus) dan bukan Salafi Ahlul Bid’ah (pseudo-Salafi). Semarakkan berhaji sesuai Sunnah yakni berjalan kaki, atau mengendarai onta dan berenang. Waspadalah dengan para pelaku bid’ah, terutama yang berhaji dengan naik pesawat, yang ternyata memang tidak sesuai dengan dalil syar’i.

Silakan Anda kembali pada amalan kaum Salaf yang benar-benar Salaf. Tentu saja yang saya bahas di thread ini berkaitan dengan soal bid’ah dalam hal ‘Ibadah, bukan berkaitan dengan soal bid’ah dalam ranah ‘Aqidah. Kalau tema tentang “ALLAH di atas Arasy” itu sebuah tema yang terkait soal Aqidah. Hal itu tentu akan saya bahas di thread lain. Maka para pembaca seharusnya fokus saja soal thread saya ini.

Berkaitan dengan tema ‘Ibadah, maka melaksanakan ibadah haji pakai pesawat terbang, hal itu merupakan bid’ah secara syariat, berzikir memakai sempoa itu juga bid’ah secara syariat, berzikir memakai biji tasbih itu juga bid’ah secara syariat. Berzikir dengan memakai biji kelereng juga bid’ah secara syariat, karena hal itu berkaitan dengan urusan agama, kecuali bila Anda menggunakan biji kelereng tersebut utk bermain kelereng bersama anak-anak, maka hal tersebut bukan bid’ah secara syariat karena tdk terkait dengan urusan agama, tetapi hanya terkait urusan dunia. Begitu juga terkait sujud di atas karpet juga bid’ah secara syariat, karena hal ini berhubungan dengan urusan agama. Apakah Anda akan mengatakan bahwa memakai sempoa tatkala membaca zikir ba’da Shalat itu bukan bid’ah secara syar’i? Apakah Anda akan mengatakan bahwa berzikir memakai biji tasbih ba’da Shalat itu juga bukan bid’ah secara syar’i? Apakah Anda juga akan mengatakan bahwa berzikir memakai biji kelereng ba’da Shalat itu juga bukan bid’ah secara syar’i? Jawab sendiri saja secara jujur. Seorang Salafi yang menyatakan bahwa naik pesawat dalam rangkaian menunaikan ibadah Haji itu bukan bid’ah secara syariat, sedangkan berzikir menggunakan biji tasbih dalam rangkaian menunaikan ibadah Shalat disebut bid’ah secara syariat, maka ini merupakan nalar standard ganda dan absurd, serta metodologi Ushul Fiqh yang inkonsistensi, dan nalar absurd ini perlu diperbaiki.

Pada zamannya, Nabi SAW mengajarkan berzikir setelah Shalat hanya dengan menggunakan jari-jemari sesuai dengan dalil Hadits, dan Nabi SAW tidak mengajarkan berzikir dengan menggunakan alat apapun, termasuk berzikir menggunakan biji tasbih atau pun biji kelereng, sempoa atau alat-alat modern apapun, termasuk tasbih digital. Apakah kita bisa berdalih bahwa orang-orang Arab waktu itu tidak mengenal sempoa sehingga Nabi SAW tidak mengajarkan zikir menggunakan sempoa, khususnya berzikir setelah menunaikan Shalat? Apakah biji tasbih atau biji kelereng waktu itu juga belum ada? Namun, mengapa berzikir menggunakan biji tasbih dianggap bid’ah secara syar’i bahkan dianggap seperti amalan orang-orang Shaolin (Budha) atau orang-orang Hindu yang membawa aksamala utk membaca japa mantra? Begitu juga berkaitan dengan kendaraan motor atau pesawat terkait ibadah haji. Apakah pada zamannya, kuda dan khimar juga tidak ada di zaman Nabi SAW sehingga tidak disebutkan dalam QS. Al-Hajj 22:27? Mengapa kita kemudian menyimpulkan bahwa berhaji dengan menggunakan kuda, khimar bukanlah perbuatan bid’ah secara syar’i sedangkan berzikir menggunakan biji tasbih (aksamala) dianggap sebagai perbuatan bid’ah secara syar’i? Apa bedanya biji tasbih (aksamala), biji kelereng, sempoa, kuda, khimar di zaman Nabi SAW? Bukankah semua itu sudah ada di zaman Nabi SAW? Namun, dalam berhaji, sesuai dalil nas dalam Quran, ternyata hanya disebutkan kendaraan onta saja, bukan dengan khimar (keledai) atau pun kuda atau alat-alat modern apapun, termasuk motor dan pesawat terbang. Bila Anda tidak membenarkan penggunaan biji tasbih (aksamala) atau tasbih digital dalam berzikir setelah ibadah Shalat, karena hal itu dianggap bid’ah, maka ini berarti Anda seorang Salafi kaffah, karena berhujjah bid-dalil tanpa ta’wil. Namun, bila Anda membenarkan penggunaan keledai (khimar), kuda atau pun motor dan pesawat terbang saat ibadah haji, dan tidak dianggap bid’ah, maka ini berarti Anda seorang Salafi Ahlul Bid’ah, karena berhujjah bid-dalil dengan ta’wil.

Seorang Salafi yang bermanhaj Salaf tetapi bernalar inkonsistensi dan berpaham demikian sebenarnya adalah seorang pseudo-Salafi alias Salafi Ahlul Bid’ah, yang sejajar dengan para pelaku bid’ah itu sendiri. Apalagi dalam amaliyah seorang Salafi tersebut ternyata mengambil miqat dan memulai mengenakan kain Ihram di atas pesawat ketika hendak memulai ibadah haji atau umrah, maka ini jelas amalan yang menyalahi Sunnah, sebab Nabi SAW tidak pernah mencontohkannya, dan tentu saja ini bid’ah secara syar’i sesuai nas. Bukankah nas Quran dan Hadits sudah menyatakan bahwa berhaji itu dengan berjalan kaki atau naik onta saja, dan membaca tasbih atau berzikir itu juga dengan menggunakan jari-jemari saja? Apakah mengambil miqat dan memulai mengenakan kain Ihram di dalam pesawat itu urusan duniawi, dan bukan urusan agama? Apakah membaca zikir dengan menggunakan biji tasbih atau pun sempoa atau pun biji kelereng itu urusan agama, dan bukan urusan dunia? Ini namanya nalar absurd, dan inkonsistensi. Jangan Anda mengatakan bahwa ayam di pekarangan rumah sendiri dikatakan binatang unggas, sedangkan bebek di pekarangan tetangga Anda katakan binatang mamalia. Jadi, dalam konteks nalar absurd tersebut, apa bedanya kaum pseudo-Salafi dengan kaum Ahlul Bid’ah? Dengan kata lain, tidak ada bedanya antara kaum pseudo-Salafi yang gemar mem-bid’ah-kan amalan kaum Ahlul Bid’ah, ternyata mereka sendiri sebenarnya juga Ahlul Bid’ah. Jadilah Salafi yang benar-benar bermanhaj Salaf, mengikuti para Salafus Shalih tanpa “reserve”, apa adanya, dan tanpa inovasi dalam urusan agama.

Bila Anda makan menggunakan garpu, sendok dan sumpit, maka hal itu juga bid’ah secara syariat, karena Nabi SAW dan kaum Salafus Shalih mengajarkan makan justru menggunakan jari jemari, sesuai Sunnah Nabi SAW, sebab masalah makan itu juga urusan agama. Bila Anda menggunakan sumpit dan sendok itu sebagai bahan utk membuat keterampilan anak-anak dan sebagai alat utk bermain sulap, maka itu urusan dunia, bukan urusan agama. Bila Anda menggunakan teropong bintang utk kajian sains maka itu urusan dunia, tetapi bila teropong bintang Anda jadikan sarana utk penetapan awal bulan Ramadhan sebagai awal bulan berpuasa, maka Anda telah melakukan bid’ah secara syariat, sebab Nabi SAW mengajarkan bahwa menentukan awal bulan Ramadhan selalu dengan mata telanjang; ini urusan agama. Bila Anda menggunakan beras dan uang utk membayar zakat fitrah maka itu juga perbuatan Ahl Bid’ah, sebab generasi Salafus Shalih tidak pernah membayar zakat fitrah dengan beras atau pun uang, sebab ini juga urusan agama. Namun bila Anda makan mengkonsumsi beras dan bertransaksi/ berbelanja dengan menggunakan uang kertas atau pun uang kartal, itu urusan dunia karena ternyata urusan bisnis ini tidak ada dalil spesifik mengenai hal tersebut. Bukankah era Nabi SAW masih hidup sudah ada mata uang dinar dan dirham? Anda yang paham Tarikh Islam tentu akan mengenal mata uang dirham dan dinar itu. Mata uang dinar dan dirham sendiri justru asal-usulnya diadopsi dari tradisi kafir Romawi dan Yunani, yakni dari kata Dinero (Romawi) dan Drachma (Yunani). Itulah sebabnya Nabi SAW tidak pernah mengajarkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan mata uang dinar dan dirham, karena hal ini konteksnya dalam urusan agama. Namun, bila mata uang dinar dan dirham digunakan sebagai transaksi pasar, maka hal ini tidak disebut bid’ah. Itulah sebabnya, Nabi SAW tidak mengajarkan membayar zakat fitrah dengan mata uang dinar dan dirham, meskipun mata uang dinar dan dirham itu ada pada zaman beliau. Itu artinya, uang atau apapun yang digunakan utk membayar zakat fitrah selain yang dicontohkan Nabi SAW maka hal itu dikategorikan bid’ah secara syariat.

Berkaitan dengan mata uang dinar dan dirham tersebut, apakah Nabi SAW memang mengajarkan zakat Maal dengan menggunakan uang? Jawabannya, Ya. Namun hal ini bukan utk membayar zakat fitrah, tetapi utk membayar zakat Maal. Hal ini tidak dapat dicampuradukkan dan dipertukarkan dalam penerapan zakatnya, sebagaimana nas yang termaktub dalam Hadits, dan sesuai dengan dalil. Zakat Maal dengan menggunakan dinar dan dirham tersebut, justru terkait dengan dalil ketentuan zakat logam mulia, yakni emas dan perak itu sendiri. Meskipun mata uang dinar dan dirham itu sebenarnya bergambar Kaisar Romawi, yakni produk mata uang kaum kafir Romawi, tetapi Nabi SAW justru tetap mengadopsi mata uang kafir berupa dinar dan dirham tersebut utk membayar kewajibat zakat Maal atas benda yang berupa emas dan perak tersebut. Dan, Anda harus tahu bahwa pada zaman Nabi SAW hidup, mata uang dinar dan dirham memang bergambar Kaisar Romawi dan bertulisan Kaisar Romawi, bukan bertulisan kalimat Islami, yakni kalimat “Syahadat.”

Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Bila Engkau memiliki 200 dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya Engkau dikenai zakat sebesar 5 dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga Engkau memiliki 20 dinar. Bila Engkau telah memiliki 20 dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya Engkau dikenai zakat 0,5 dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Dawud, no. 1573. Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Selanjutnya, hadits dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ

“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad-Daruquthni 2:93. Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaima dalam Al-Irwa’ no. 815).

Berkaitan dengan zakat Maal dengan menggunakan mata uang dinar, ternyata hal ini juga telah diajarkan sebelumnya oleh Yesus Kristus sendiri (Lukas 20:22-25).

ايحل لنا ندفع الجزية الى القيصر ام لا؟ فادرك يسوع مكرهم، فقال لهم: لماذا تجربوني؟ اروني دينارا ! لمن هذه الصورة وهذا الاسم؟ قالوا للقيصر، فقال يسوع ادفعوا اذا الى القيصر ما للقيصر، والى الله ما لله (الانجيل لوقا ٢٠: ٢٢ – ٢٥)

“Apakah kami diperbolehkan membayar pajak kepada Kaisar atau tidak?” Tetapi Yesus mengetahui maksud mereka yang licik itu, lalu berkata kepada mereka: “Tunjukkanlah kepadaku suatu mata uang dinar; gambar dan tulisan siapakah yang ada pada mata uang dinar itu?” Jawab mereka: “Gambar dan tulisan Kaisar.” Lalu kata Yesus kepada mereka: “Kalau begitu berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar, dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.”

Seorang Salafi juga berhujjah bahwa zakat fitrah diperkenankan dengan beras, karena beras disamakan dengan gandum, kismis, atau susu kering sebagaimana dalil yang termaktub dalam hadits (Shahih Bukhari, kitab az-Zakah, bab Shadaqah qabla al-‘Id 3/375 no. 1510). Berkaitan dengan tema zakat fitrah ini, dalil hadits yang dikutip itu benar, tidak ada yang salah. Namun, tidak ada dalil yang qath’i yang menegaskan secara tegas adanya zakat fitrah dengan beras. Bila zakat fitrah berupa beras disejajarkan dengan gandum, maka hal itu berarti memahami dalil dengan ta’wil. Pemahaman nas/dalil dengan ta’wil, merupakan pemahaman Salafi Ahlul Bid’ah, metode (manhajnya) bid-dalil dengan ta’wil, karena secara dalil tidak ada penjelasan tentang beras. Silakan Anda cari dari berbagai hadits yang shahih yang menjelaskan secara dalil tentang adanya zakat fitrah dengan beras. Pasti Anda tidak akan menemukannya. Bila zakat fitrah gandum atau apapun disamakan dengan beras dan difatwakan statusnya sama antara gandum dengan beras melalui fatwa, maka hal itu merupakan penafsiran bid-dalil dengan ta’wil. Apakah Anda mendahulukan dalil atau fatwa? Apakah boleh menafsirkan ayat Quran dan Hadits dengan ta’wil dalam manhaj Salafi? Agama Islam itu berpatokan pada dalil kitab Quran dan Hadits, dan menurut pemahaman Salafi, maka tdk diperkenakan memahami dalil dengan ta’wil. Agama Jawa berpatokan pada kitab primbon, dan di dalam primbon dibicarakan soal makanan pokok berupa beras, bukan gandum atau kismis. Agama Islam bukan agama Jawa, yang berpatokan pada kitab suci primbon.

Kebanyakan orang yang bermanhaj Salafi kaffah menyatakan bahwa biji tasbih (aksamala) itu bid’ah, karena menyerupai amalan kaum Katolik, Hindu, atau kaum Budha (orang Shaolin), dan tentu saja amalan yang menyerupai kaum non-Muslim ini dianggap tasyabbuh. Bila hal ini dilakukan oleh seorang Muslim, maka menurut kaum Salafi kaffah, amalan ini dianggap bid’ah dhalalah dan munkar; dan yang mengamalkan bid’ah ini dianggap sebagai kaum Ahlul Bid’ah. Bila seorang Salafi berkata bahwa penggunaan aksamala (biji tasbih) digunakan dalam ritual zikir di kalangan Muslim dipahami sebagai sarana atau alat yang disejajarkan dengan penggunaan batu kerikil yang pernah dipakai berzikir oleh Ummu Salamah – sebagaimana yang termaktub dalam sebuah riwayat hadits, maka dalil ini dianggap sebagai penguat dalil yang tidak valid oleh kalangan Salafi sendiri, karena dianggap sebagai hadits dhaif. Jadi, biji tasbih (aksamala) yang fungsinya disamakan dan dita’wil sama dengan batu kerikil menurut riwayat hadits Ummu Salamah itu ternyata merupakan upaya ta’wil yang ditolak oleh kalangan Salafi kaffah, dan haditsnya pun divonis sebagai hadits maudhu’ bahkan palsu. Dan ini bertentangan dengan dalil yang qath’i. Jadi, biji tasbih (aksamala) selain bertentangan dengan dalil “tasyabbuh” ternyata juga bertentangan dengan dalil berzikir dengan jari-jemari. Apalagi penggunaan aksamala (biji tasbih) dita’wil sama dengan batu kerikil. Ini dianggap sebagai pembuktian yang invalid.

Bukankah Salafi itu hanya mengizinkan pemahaman agama itu bid-dalil (dengan dalil) tanpa ta’wil? Apakah Anda konsisten dengan jargon bid-dalil tanpa ta’wil ini? Kalau Anda mau jujur dan sedikit bernalar, apakah diizinkan berzikir setelah Shalat itu membaca tasbih dengan selain jari-jemari, sesuai nas/ dalil tanpa ta’wil? Apakah boleh dita’wil bahwa berzikir dengan jari-jemari itu dianggap sama/ disamakan dengan berzikir memakai aksamala (tasbih khas Hindu-Jawa) tatkala membaca japa mantra? Jadi apakah orang Islam di Jawa boleh berzikir memakai aksamala/ biji tasbih yang disamakan dengan jari-jemari tersebut? Bukankah tujuan pokoknya adalah utk menghitung jumlah bacaan tasbih? Apakah boleh zakat fitrah dengan beras yang disamakan dengan gandum? Itu bila Anda bernalar secara konsisten dan tidak absurd. Namun, bukankah hal ini merupakan pemahaman agama secara bid-dalil dengan ta’wil dan menyalahi nas yang qath’i? Silakan Anda merenungkannya.

Ada seorang Salafi yang berkata bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah yang membolehkan berzikir dengan biji tasbih (aksamala). Mudah-mudahan ini hanya fitnah yang dinisbatkan kepada beliau. Namun jika Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkan membaca dzikir dengan menggunakan biji tasbih, berarti Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah secara dalil telah menerima hadits Ummu Salamah yang berzikir dengan menggunakan batu kerikil itu sebagai hadits yang shahih. Selanjutnya, apakah kaum Salafi kaffah menganggap hadits tersebut sebagai hadits yang palsu? Bila hadits tersebut divonis sebagai hadits palsu, berarti kaum Salafi kaffah menganggap Syeikh Ibnu Taymiyah sebagai pelaku bid’ah karena dia membenarkan pemakaian biji tasbih (aksamala) berdasar pada hadits yang di-qiyas-kan dengan hadits “batu kerikil” yang secara ilmu hadits ternyata hadits tersebut divonis sebagai hadits dhaif oleh Salafi kaffah. Mana yang benar terkait hadits berzikir “batu kerikil” tersebut, pendapat Salafi kaffah atau pendapat Salafi Ahlul Bid’ah? Dalam konteks ini, Imam Ibnu Taymiyah telah membenarkan ta’wil (qiyas). Bukankah kaum Salafi anti terhadap penggunaan ta’wil terhadap dalil yang termaktub di dalam Quran dan dalil yang termaktub di dalam Hadits ?

Berkaitan dengan zakat fitrah, tidak ada seorang pun di antara generasi Salaf yang meng-qiyas-kan (men-ta’wil) hadits berzakat dengan gandum yang dita’wil sama dengan beras. Bila di-ta’wil atau di-qiyas-kan semacam itu, berarti Anda beragama tidak mengikuti manhaj generasi Salaf. Apakah Anda beragama mengikuti manhaj generasi Salaf atau mengikuti manhaj generasi Salafi? Bila kaum Salaf tidak pernah melakukan atau mengamalkannya, berarti klaim amalan kaum Salafi sekarang ini ternyata tidak sesuai dengan amalan kaum Salaf, tetapi hanya sekedar mencatut istilah Salaf yang disamakan dengan Salafi. Bukankah generasi Salaf tidak pernah berzakat fitrah dengan beras? Jujurlah dalam menisbatkan sesuatu. Dengan demikian, bila Anda meng-qiyas-kan atau pun men-ta’wil zakat fitrah dengan gandum yang disamakan dengan beras, maka Anda adalah seorang Salafi Ahlul Bid’ah, dan bukan seorang Salafi kaffah, apalagi bila Anda mengklaim diri beragama sesuai manhaj Salaf.

Salafi Ahlul Bid’ah itu memang menggunakan qiyas dalam memahami nas, padahal qiyas itu merupakan bentuk ta’wil (yakni menggunakan dalil sebagai sandaran tapi dengan ta’wil). Bukankah kaum Salafi itu memahami teks agama apa adanya dan tanpa ta’wil? Bukankah Asy’ariyah itu dianggap oleh Salafi sebagai kaum Ahlul Bid’ah dan dianggap mungkar karena memahami ayat Quran dan Hadits dengan ta’wil? Apakah kaum Asy’ariyah itu kaum Ahlul Bid’ah atau bukan? Silakan Anda menjawabnya secara jujur.

Anda mau menjadi seorang Salafi kaffah atau mau menjadi seorang Salafi Ahlul Bid’ah? Itu pilihan Anda. Salafi kaffah itu hujjah-nya bid-dalil tanpa ta’wil, sedangkan Salafi Ahlul Bid’ah itu hujjah-nya bid-dalil dengan ta’wil. Jadi kedua kelompok tersebut tetap menggunakan dalil meskipun Salafi tipe yang pertama menolak ta’wil sedangkan Salafi tipe kedua menggunakan ta’wil. Silakan Anda menentukan pilihan masing-masing. Bila beramal tidak sesuai Sunnah apakah bid’ah secara syariat? Silakan Anda menjawab sendiri. Anda tentu mau menjadi seorang Salafi kaffah khan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *