RUU Pesantren Itu Keliru dan Secara Logis-Gramatikal Rancu!

RUU Pesantren, Itu Keliru dan Secara Logis-Gramatikal Rancu!

RUU Pesantren Itu Keliru dan Secara Logis-Gramatikal Rancu!

Judul “RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan” keliru dan secara logis-gramatikal rancu.

Jika RUU ini hendak mengatur berbagai pola pendidikan keagamaan di tanah air, mestinya cukup “RUU Pendidikan Keagamaan” saja, karena pesantren bagian dari salah satu institusi atau sub-kultur pendidikan keagamaan di tanah air (dua istilah “institusi” dan “sub-kultur” ini memiliki konsekuensi pengertian yang berbeda).

Tapi persoalannya lebih dalam. Persoalannya, untuk apa pendidikan keagamaan yang dikelola masyarakat diatur oleh UU? Mengapa syahwat kuasa Negara begitu besar untuk mengatur pesantren, sekolah-sekolah gereja, dan lain-lain? Ada apa di balik ini?

Apakah karena hanya ketakutan pesantren jadi lahan subur “radikalisme” (dalam tanda petik)? Mengapa Negara harus mulai mengintervensi kemandirian masyarakat dalam mengelola pendidikannya?

Bukankah pengaturan ini dapat menghilangkan keragaman pola dan budaya pendidikan agama yang selama ini berjalan, mengingat Negara kerap kali memaksakan kebijakannya secara seragam dan sentralistik untuk mengatur semuanya? Apa konsekuensi hukum jika di lapangan terdapat pesantren atau lembaga pendidikan agama lainnya yang “ngeyel” terhadap pelaksanaan UU ini? Apakah kiai atau lembaga itu akan dikriminalisasi?

Penulis mengapresiasi jika pemerintah hendak melakukan pemerataan perhatian terhadap seluruh lembaga pendidikan agama di tanah air, dalam rupa dukungan anggaran publik untuk pembangunan madrasah-madrasah, khususnya yang selama ini tertinggal, akibat ketimpangan ekonomi pada lembaga-lembaga pendidikan yang telanjur berjalan dengan logika profit dan swastanisasi.

Demikian juga, sekolah-sekolah Kristen, Buddha, Hindu, atau Konghucu di pelosok-pelosok yang masih mengalami kesulitan pendanaan. Namun, dengan syarat: dana itu diambil dari pajak, bukan utang korporasi atau IMF/Bank Dunia. Tapi ini pun bukan tanpa masalah, karena lembaga-lembaga pendidikan agama dari kalangan “minoritas” — yang selama ini ditindas dan didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah sendiri — tidak akan turut memperoleh bagian dari jatah anggaran publik yang dialokasikan.

Demikian RUU Pesantren Itu Keliru dan Secara Logis-Gramatikal Rancu! Semoga bermanfaat untuk kita semua.

Penulis: Muhammad Al-Fayyadl, Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *