PWNU DIY Instruksikan Warga Nahdliyyin Ikuti Vaksinasi Covid-19

PWNU DIY Instruksikan Warga Nahdliyyin Ikuti Vaksinasi Covid-19

PWNU DIY Instruksikan Warga Nahdliyyin Ikuti Vaksinasi Covid-19.

Pandemi virus Covid-19 telah terbukti memberikan dampak terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan beragama. Selama masa pandemi, Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk kemaslahatan warganya, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Makanya, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru berupa pemberian vaksin (vaksinasi) sebagai ikhtiar
mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih luas.

Dalam hal ini, Rais Syuriah PWNU DIY KH Mas’ud Masduqi mengajak warga nahdliyyin dan semua masyarakat untuk terus selalu bermunajat kepada Allah SWT., serta memperbanyak bacaan shalawat kepada Baginda Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

“Mari kita terus bermunajat kepada Allah SWT, semoga Allah terus melimpahkan pertolongan dan kesehatan kepada kita semua. Kita juga jangan lupa bershalawat kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW, semoga rahmat Allah selalu turun kepada kita semua,” tegas Kiai Mas’ud kepada pada Bangkitmedia.com (26/01/2021).

Kiai Mas’ud juga menegaskan bahwa kebijakan vaksinasi merupakan upaya untuk menghindarkan bahaya yang lebih luas (almadharat al-‘ammah), dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqih; ad-daf’u afdhalu min ar-raf’i.

“Pemberian vaksin Covid-19 bukan semata menjaga keselamatan diri (individual), melainkan untuk mengupayakan keselamatan kolektif (al-mashlahah al-’ammah),” tegas Kiai Mas’ud.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Wakil Ketua PWNU DIY KH Fahmy Akbar Idries mengajak semua warga nahdliyyin dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyukseskan agenda vaksinasi covid-19.

Menurut Kiai Fahmy, PWNU DIY telah menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdliyyin (khususnya di DIY) untuk menerima vaksinasi covid-19.

“PWNU DIY menginstuksikan warga nahdliyyin untuk menerima dan mengikuti vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan Pemerintah, sebagai ikhtiar menjaga keselamatan diri dan masyarakat. PWNU DIY juga menginstruksikan untuk tetap kompak, berpikiran positif serta mendukung setiap ikhtiar Pemerintah yang mengandung kemaslahatan serta tidak bertentangan dengan syari’at,” tegas Kiai Fahmy.

Di samping itu, lanjut Kiai Fahmy, PWNU DIY juga menghimbau kepada pemerintah untuk mengedepankan langkah persuasif bagi masyarakat yang belum dapat menerima kebijakan vaskinasi COVID-19, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.

“PWNU DIY juga menghimbau pemerintah untuk mengedepankan sanksi sosial (bukan pidana) terhadap individu masyarakat (pribadi) yang karena alasan subyektifnya belum / tidak bersedia divaksin,” lanjut Kiai Fahmy.

Bagi PWNU DIY, kata Kiai Fahmy, wacana pemberian sanksi hukum (pidana) dapat diterapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan tiga hal.

“Pertama, seseorang berkampanye / mengajak orang lain untuk menolak vaksinasi COVID-19. Kedua, pemerintah telah memastikan keamanan, kesucian, dan kehalalan vaksin yang dipergunakan, serta telah secara sungguh-sungguh melakukan langkah persuasif. Ketiga, munculnya indikasi potensi bahaya secara luas berdasarkan pertimbangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan otoritatif di bidang kesehatan,” pungkas Kiai Fahmy.

Penjelasan Kiai Fahmy ini berdasarkan Surat Edaran PWNU DIY Nomor: 541/AB/A1.05/01/2021 tentang Pemberian Vaksin untuk Pencegahan Covid-19 yang ditetapkan di Yogyakarta pada 10 Jumadil Akhir 1442 H/
23 Januari 2021 M.

Dalam surat edaran ini juga dilampirkan keputusan hasil Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY tentang mengikuti vaksinasi Covid-19. Menurut Ketua LBM PWNU DIY Kiai Fajar Abdul Basyir, keputusan bahtsul masail ini sudah ditetapkan pada 18 Januari 2021.

“Apakah wajib bagi semua masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinisasi covid-19? Setelah pemerintah mempertimbangkan kemaslahatan yang ada dan resiko yang terjadi apabila tidak dilakukan vaksinasi masif bagi masyarakat, serta mampu memastikan kehalalan, efektifitas dan keamanan vaksinasi berdasarkan saran dari berbagai pihak yang otoritatif, maka masyarakat wajib mengikuti kebijakan pemerintah bagi mereka untuk melakukan vaksinasi Covid-19,” tegas Kiai Fajar.

Kiai Fajar juga menegaskan bahwa LBM PWNU DIY juga memberikan jawaban terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19.

“Bolehkan bagi pemerintah menerapkan sanksi atau hukuman pidana bagi masyrakat yang menolak vaksinasi covid-19? Pemerintah diperbolehkan menerapkan sanksi atau hukuman pidana bagi masyarakat yang menolak dirinya dilakukan vaksinasi Covid-19. Meskipun begitu, pemerintah dianjurkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif bagi masyarakat yang menolak dengan berbagai alasan yang ada. Pendekatan kepada masyarakat itu bisa dicanangkan dengan memberikan edukasi kehalalan, efektifitas, keamanan serta kemaslahatan vaksinasi masif
dan resiko yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan,” tegas Kiai Fajar.

“Apa yang diputuskan LBM PWNU DIY setelah melihat referensi berbagai kitab rujukan yang dijadikan standar para ulama,” pungkas Kiai Fajar.

Reporter: Yayan.

Editor: Rohim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *