Pendiri Wahabi Kafirkan Pelaku Dosa Besar, Benarkah?
Dengan bahasa yang lain juga, apakah benar Muhammad bin Abdul Wahab beraqidah Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar?
Jawab: Sejak tahun 1515, jika ditanya juga mengatakan kami tidak mengkafirkan pelaku dosa-dosa besar.
Ya betul, tetapi kita mencoba memakai kaidah ulama dalam persoalan firoq adalah
بأنهم يكفر بذنب ويعتقدون ذنبا ما ليس بذنب
“Oleh karena mereka mengakfirkan karena sebab dosa dan meyakini sebuah dosa yang sebetulnya bukan dosa”.
Misal, khawarij zaman dulu mengatakan dan meyakini bahwa Ali telah kafir karena proses tahkim kepada manusia, padahal tahkim kepada manusia tidak selalu kekafiran (lihat An-Nisaa: 35).
Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah bahwasanya mereka tidak bisa membedakan antara kesalahan dan dosa dan menjadikan sesuatu yang bukan dosa sebagai dosa.
Memakai kaidah di atas, di era dakwah Muhammad bin Abdul Wahab menerapkan misalnya mengkafirkan ziyaroh qubur, tawasul, istighosah sebagai ubadul qubr (penyembar kuburan-red), ubadul qubr berarti kesyirikan yang berarti kekafiran.
Lalu pentakwil sifat-sifat Allah sebagai Jahmiyah, dan Jahmiyah disebut sebagai kafir.
Era sekarang, demokrasi adalah sistem syirik. Remisi, nyoblos, pelakunya dihukumi murtad dll.
Loyal kepada negara, berkhidmat denganya adalah kekafiran, karena membatalkan keislaman, karena berhukum dengan hukum thagut, padahal menegakan syariat Islam perlu strategi, dan mereka mengkafirkan strategi tersebut.
Nah khawarij modern itu mengambilnya dari teks-teks Najdiyyah dan referensi dari kitab-kitab Najd seperti Risalah Makna Thagut, Ad-Durar As-Saniyah, Sabilun Najah dll.
Demikian artikel Pendiri Wahabi Kafirkan Pelaku Dosa Besar, Benarkah?, semoga manfaat.
Penulis: Sofyan Tsauri, peneliti sosial keagamaan.