Panduan Khusus Shalat Tarawih yang Bisa Dilakukan di Rumah Saja
Panduan Khusus Shalat Tarawih, Shalat tarawih adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan dibulan ramadhan, selain ibadah puasa ramadhan tentunya. Pada bulan ramadhan umat islam biasanya melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah di masjid namun ada pula yang melaksanakan shalat sunnah tarawih sendirian di rumah.
Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan di rumah sendiri tanpa berjamaah atau berjamaah.
Imam An-Nawawi RA (1233 – 1277 M), dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/31, menjelaskan :
أما حكم المسألة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء … وتجوز منفردا وجماعة
Hukum mengenai masalah tarawih, bahwa shalat tarawih hukumnya sunah dengan sepakat ulama dan boleh dikerjakan sendiri maupun berjamaah.
Mana yang Lebih Afdhal?
Hanya saja ulama berbeda pendapat, mana cara mengerjakan tarawih yang lebih afdhal: sendiri di rumah ataukah berjamaah di masjid.
Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan perselisihan ini,
واختلفوا في أن الأفضل صلاتها منفردا في بيته أم في جماعة في المسجد فقال الشافعي وجمهور أصحابه وأبو حنيفة وأحمد وبعض المالكية وغيرهم الأفضل صلاتها جماعة كما فعله عمر بن الخطاب والصحابة رضي الله عنهم واستمر عمل المسلمين عليه لأنه من الشعائر الظاهرة فأشبه صلاة العيد
Ulama berbeda pendapat tentang mana cara pengerjaan tarawih yang afdhal, dikerjakan sendiri di rumah ataukah berjamaah di masjid. Imam Syafi’i (767 – 819 M), beserta mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah (699 – 767), Imam Ahmad (780 – 855 M) dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah. Sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat ini secara berjama’ah karena merupakan syi’ar islam yang nampak sehingga serupa dgn shalat ‘id.
Kemudian, Imam an-Nawawi, dalam kitab Syarh Shahih Muslim, 6/39, menyebutkan pendapat kedua,
وقال مالك وأبو يوسف وبعض الشافعية وغيرهم الأفضل فرادى في البيت لقوله صلى الله عليه وسلم أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
Sementara Imam Malik (711 – 795 M), Abu Yusuf (739 – 798 M), sebagian ulama syafiiyah, dan yang lainnya, berpendapat bahwa yang afdhal dikerjakan sendiri-sendiri di rumah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Shalat yang paling afdhal adalah shalat yang dikerjakan seseorang di rumahnya. Kecuali shalat wajib.”
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut dan mengingat bahwa hukum shalat tarawih di bulan puasa adalah sunnah, maka shalat tarawih di rumah sendirian hukumnya sunnah dan dibolehkan. Namun ada pendapat bahwa sebaiknya tetap dilaksanakan berjamaah di masjid, jika tidak ada halangan atau keadaan yang menyebabkan mudharat.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi (wafat 1941 M) dalam kitab Al-Fiqhu ala madzhabil arba’ah menjelaskan, jika dikerjakan di rumah, disunnahkan untuk tetap berjamaah. “Apabila seorang pria melakukan shalat tarawih di rumahnya, maka disunnahkan baginya untuk mengajak semua anggota keluarga untuk shalat bersamanya secara berjamaah. Apabila ia shalat sendirian maka ia telah kehilangan pahala sunnah berjamaah.”
Menurut Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg, Pengajar Ushul Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, dan Sekretaris Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Jawa Tengah menyatakan, jika dalam kondisi normal, shalat tarawih sebagaimana rangkaian ibadah sunah di bulan Ramadan yang senantiasa gempita di setiap masjid dan mushala. Tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19, melaksanakan shalat tarawih bersama keluarga di rumah pada Ramadan 1441 Hijriyah, akan lebih afdal (baik/utama) daripada di masjid/musholla, alasannya, selain pahalanya juga ada, salat tarawih di rumah saat ini lebih maslahat, karena berikhtiar menghindari virus corona yang dapat membahayakan dirinya dan keluarganya dari terinfeksi penyakit.
Bahkan menurutnya, shalat tarawih berjamaah di masjid/musholla dapat berubah menjadi haram bila menyebabkan dirinya tertular virus dari jamaah yang terinfeksi atau menulari jamaah lainnya, bila dirinya yang membawa virus. Maka, melaksanakan ibadah harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi manusia, berdasarkan kaidah kemaslahatan manusia didahulukan daripada kemaslahatan agama.
Kesimpulan
Jadi, boleh shalat tarawih di rumah masing-masing. Bahkan, dalam kondisi zona merah yang penyebaran Covid-19 sangat tinggi, shalat tarawih sendiri di rumah atau berjamaah bersama anggota keluarga lebih utama. Sebagaimana himbauan Menteri Agama, MUI, PBNU, Muhammadiyah, LPOI dan lain-lain yang sdh beredar. Dalilnya adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Selain itu juga ada hadits yang menjelaskan untuk tetap berada di rumah ketika terjadi wabah.
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الطَّاعُونِ فَأَخْبَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ عَذَاباً يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ فَيَمْكُثُ فِى بَيْتِهِ صَابِراً مُحْتَسِباً يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُصِيبُهُ إِلاَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلاَّ كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ
Dari Yahya bin Ya’mar Al-Adawani RA (wafat 708 M), dari Aisyah RA (wafat 13 Juli 678 M), beliau berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang tha’un, maka Nabi Muhammad SAW mengabarkan, “…. Tidak seorang pun yang ditimpa thaun lalu tetap tinggal di rumahnya dalam keadaan sabar dan mengetahui tidak ada yang menimpa dirinya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka baginya seperti pahala mati syahid.” (HR. Ahmad)
Demikian ulasan khusus terkait Panduan Khusus Shalat Tarawih yang Bisa Dilakukan di Rumah Saja.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Penulis: Ahmad Zaini Alawi, khodim Jama’ah Sarinyala.








