Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya

Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya

Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya.

Untuk melakukan shalat seseorang juga diharuskan suci dari hadas. Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Yang masuk dalam kategori hadas kecil adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudhu (lihat : Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu). Hadas kecil bisa dihilangkan dengan cara berwudhu dan bertayamum. Kali ini kami akan membahas seputar niat wudhu dan tayamum beserta penjelasan lengkap mengenai keduanya. Berikut bacaan niat wudhu dan tayamum beserta bacaan Arab, Latin, Arti beserta penjelasannya.

Bacaan Niat Wudhu Arab:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan Niat Wudhu latin:

Nawaitul whudu-a lirof’il hadatsil ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa”

Artinya:

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta’ala”

Bacaan Niat Tayamum Arab:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Bacaan Niat Tayamum Latin:

Nawaitut Tayammuma Listibaahatish Sholaati Fardhol Lillahi Ta’alaa

Artinya:

“Aku berniat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan salat fardhu karena Allah Taala.”

 

Dalil yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS al Ma’idah [05]: 6).

Rasulullah saw besabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari)

Syarat-syarat Wudhu

Sebelum kita berwudhu, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi:

1.Yakin bahwa dirinya hadas. Jika masih ragu, maka wudhunya tidak sah.

2.Air yang digunakan harus mutlak[1]

3.Pada anggota wudhu tidak ada sesuatu yang dapat mengubah sifat air pada saat air dibasuhkan, semisal zat pewarna dan lain sebagainya.

4.Harus beragama Islam. Wudhu tidak sah dilakukan oleh non muslim.

5.Pada bagian tubuh yang wajib dibasuh / diusap, tidak ada penghalang yang menyebabkan air tidak sampai pada kulit, semisal lilin, cat dan lain sebagainya. Termasuk penghalang, kotoran mata (Jawa: ketek) dan debu yang menumpuk sehingga dapat menghalangi masuknya air. Bila ada duri yang tertancap pada bagian yang harus dibasuh, maka harus dicabut apabila sebagian dari duri tersebut tampak dari luar. Sebab ketika duri masuk ke dalam tubuh maka daging yang ditancapi duri itu menjadi anggota tubuh bagian luar yang harus dibasuh.[2] Beda halnya jika tidak tampak, maka tidak wajib dicabut karena termasuk anggota tubuh bagian dalam.

6.Waktu shalat sudah masuk. Syarat ini berlaku hanya bagi orang yang dâ’imul hadas (selalu hadas) seperti wanita yang istihâdhah atau orang yang menderita  penyakit beser.

7.Tamyîz atau sudah pintar[3]. Oleh karena itu, wudhu tidak sah dilakukan oleh anak kecil dan orang gila.

8.Mengetahui cara wudhu yang benar.

9.Tidak ada hal yang mencegah kesahan wudhu, seperti haid dan nifas.

Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya

Rukun Wudhu

Rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam wudhu. Rukun wudhu ada enam:

  1. Niat
  2. Membasuh wajah sampai rata
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kedua kaki
  6. Tartîb (berurutan)

Sunnat-sunnat Wudhu

Untuk mencapai kesempurnaan wudhu, maka di samping melakukan rukun juga seyogyanya mengerjakan sunnat-sunnatnya. Sunnat-sunnat wudhu adalah sebagai berikut:

  1. Membaca Basmalah Basmalah di awal wudhu
  2. Melafalkan niat. Ini dilakukan sebelum memulai wudhu
  3. Bersiwak atau sikat gigi
  4. Membasuh dua telapak tangan
  5. Berkumur
  6. Menghirup air ke dalam hidung (istinsyâq)
  7. Mengusap semua kepala
  8. Mengusap kedua telinga dan dua lubang telinga
  9. Menyelat-nyelati jari-jari
  10. Membasuh/mengusap anggota wudhu tiga kali
  11. Mendahulukan yang kanan dalam membasuh kaki dan tangan
  12. Menghadap kiblat, karena arah kiblat adalah arah yang paling mulia
  13. Tidak meminta bantuan orang lain kecuali ada udzur
  14. Tidak mengibaskan air yang tersisa pada anggota wudhu
  15. Tidak menyeka atau menghanduki air yang tersisa di anggota wudhu
  16. Menggosok anggota wudhu yang dibasuh.
  17. Melebihkan basuhan dari batas wajah, tangan dan kaki
  18. Segera melanjutkan basuhan pada anggota wudhu berikutnya sebelum keringnya air basuhan di anggota wudhu sebelumnya
  19. Berdoa setelah wudhu.

Dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, disebutkan:

وحَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلاَلٍ عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Harun bin Said al-Ayli menceritakan padaku, Ibn Wahab menceritakan padaku, Umar bin al-Haris memberitakan padaku yang datangnya dari Said bin Abi Hilal, dari Nuaim bin Abdullah bahwasanya ia melihat Abu Hurairah berwudhu, lalu dia membasuh wajahnya, dan kedua tangannya sampai mendekati dua bahu. Kemudian membasuh kedua kakinya sampai atas hingga betis. Kemudian Abu Hurairah berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya umatku akan datang kelak di hari kiamat dengan keadaan bersinar dari bekas wudhu. Maka, barangsiapa dari kalian bisa memanjangkan pancaran itu maka lakukanlah.’” (HR. Muslim).

Doa setelah Wudhu Arab:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِن عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ أَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.
Doa setelah wudhu Latin:
Asyhadu alla ilâha illallahu wahdahu la syarika lahu wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, subhanakallahumma wa bihamdika asyhadu allaa ilaha illa anta, ‘amiltu suu’an wa dholamtu nafsi astaghfiruka wa atubu ilaika Faghfirli watub ‘alayya innaka antat tawwaburrahiim. allahummaj ‘alni minattawwabiin, waj’alni minal mutathohhiriina, waj’alni min ‘ibadikas sholihina, Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allailaha illa anta istaghfiruka waatubu ilaika.

Artinya:  Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli taubat, jadikanlah aku termasuk orang yang ahli bersuci dan jadikanlah aku termasuk golongan hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.

Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu

Hal-hal yang makruh dilakukan dalam wudhu adalah sebagai berikut:

  1. Berlebihan dalam menggunakan air, meskipun ia berwudhu di pinggir laut.
  2. Membasuh/mengusap lebih atau kurang dari tiga kali.
  3. Memakai siwak setelah tergelincirnya matahari (waktu zhuhur) bagi orang yang berpuasa. Kemakruhan ini adalah dari segi puasanya bukan karena wudhunya.
  4. Mubâlaghah atau menggerakkan air dengan keras ketika berkumur atau menghirup air, bagi orang yang puasa, sebab dikhawatirkan airnya masuk ke dalam lubang bagian dalam sehingga dapat membatalkan puasa.
  5. Berwudhu di air yang tidak mengalir bagi orang junub.
  6. Berwudhu di dalam jamban atau WC
  7. Berbicara ketika berwudhu.

Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu

  1. Keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan atau dubur (anus/lubang pantat), baik yang keluar itu berupa barang lumrah semisal kentut dan kencing, atau tidak lumrah. Jadi, meskipun yang keluar itu adalah emas atau batu, maka wudhunya tetap batal. Kecuali bila yang keluar adalah mani (sperma), maka wudhunya tidak batal, sebab keluarnya sperma menyebabkan wajibnya mandi yang statusnya lebih besar dibanding wudhu.
  2. Hilangnya akal, bisa karena gila, pingsan, mabuk, epilepsi, tidur dan lain sebagainya. Kecuali tidur dengan posisi duduk dan pantat menetapi tempat duduk (tidak goyang), maka wudhunya tidak batal meskipun ada orang yang bilang bahwa saat tidur pantatnya tidak menetapi tempat duduk. Pengecualian ini hanya berlaku bagi orang bertubuh sedang; tidak terlalu kurus dan tidak terlalu gemuk. Namun, apabila ada orang yang dapat dipercaya memberitahu bahwa pada saat  ia tidur duduk itu ada sesuatu yang keluar dari duburnya seperti kentut misalnya, maka wudhunya batal
  3. Menyentuh kemaluan atau dubur manusia dengan telapak tangan bagian dalam. Untuk mengetahui batas telapak tangan bagian dalam, maka pertemukan telapak tangan kanan dan kiri dengan sedikit ditekan. Maka, yang dimaksud telapak tangan di sini adalah bagian telapak tangan yang bertemu, serta telapak jari-jari dan bagian-bagian yang melengkung ke arah keduanya (ruas jari-jari bagian dalam).
  4. Persentuhan kulit dengan lain jenis yang bukan mahram dan keduanya sudah ada pada batas usia dewasa. Rambut dan kuku tidak termasuk dalam kategori kulit. Jadi, jika disentuh maka tidak membatalkan wudhu.

Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya

Penjelasan Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu/mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu disertai niat. Dasar dari tayamum adalah firman Allah dalam al-Qur’an:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat membuang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Maka usaplah wajahmu dan tanganmu (dengan pakai debu yang suci). Allah tidak hendak menyulitkan kalian semua, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya pada kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS.  al-Mâidah [05]: 6 )

Sepintas penggunaan debu sebagai sarana bersuci tidaklah sesuai. Sepintas debu hanyalah menambah kotoran di tubuh, bukan membersihkan. Lalu apa makna filosofis penggunaan debu ? Jika dilihat dari segi asal usul penciptaan manusia, maka sangat logis debu digunakan sebagai sarana alternatif dalam bersuci ketika tidak menemukan air. Allah menciptakan manusia dari dua unsur, yaitu air dan debu. Selain sebagai unsur penciptaan, air dan debu (baca: tanah) juga merupakan unsur utama tumbuhnya makanan yang dikonsumsi manusia sehari-hari.

Jadi, meskipun secara lahiriah tampak mengotori namun secara batiniah (esoterik) malah menyucikan. Selebihnya, debu merupakan pengingat bahwa pada akhirnya manusia kembali ke debu (kuburan). Lantas mengapa yang diusap hanya wajah dan tangan? Kenapa kepala dan kaki tidak diusap, padahal merupakan anggota wudhu ? Rahasianya adalah karena meletakkan debu di kepala merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai oleh seorang manusia. Sedangkan kaki tidak wajib diusap dengan debu, karena kaki biasanya memang ditempatkan di tanah. Tayamum sendiri merupakan ibadah, sedangkan ibadah perlu dibedakan dengan kebiasaan sehari-hari.

Syarat-syarat Tayamum

Ada beberapa syarat agar seseorang bisa melakukan tayamum, yaitu:
1. Ada halangan untuk menggunakan air. Hal ini bisa jadi karena: 1) tidak menemukan air; 2) ada air tetapi dapat menimbulkan dampak negatif pada tubuh jika digunakan, seperti karena sakit; 3) ada air tapi dibutuhkan untuk yang lebih penting semisal untuk minum.
2. Menggunakan debu suci yang belum pernah digunakan untuk bersuci dan tidak ada campuran benda lain semisal air atau minyak wangi.
3. Dikerjakan setelah masuknya waktu shalat. Hal itu karena tayamum merupakan bersuci untuk keadaan darurat. Jika belum masuk waktu, maka tidak bisa disebut darurat.
4. Sudah melakukan pencarian air–setelah masuk waktu shalat–ke semua arah, kecuali kalau sudah yakin tidak ada air atau melakukan tayamum karena sakit.
5. Beragama Islam. Tayamum tidak sah dilakukan oleh orang non muslim.
6. Tidak haid atau nifas.
7. Menghilangkan najis yang ada pada tubuhnya terlebih dahulu jika ada najis.

Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya

Rukun Tayamum

1. Niat
2. Memindah debu
3. Mengusap wajah
4. Mengusap kedua tangan
5. Tartîb atau dilakukan secara berurutan

Sunnat-sunnat Tayamum

1. Membaca Basmalah
2. Bersiwak
3. Membaca dua Kalimat Syahadat
4. Menghadap Kiblat
5. Melepas cincin di tepukan pertama yang digunakan untuk mengusap wajah.
6. Merenggangkan jari-jari tangan di saat melakukan tepukan pada debu
7. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
8. Mendahulukan bagian atas dalam mengusap wajah
9. Menipiskan debu terlebih dahulu sebelum diusapkan, dengan cara ditiup atau dikibaskan. 
10. Mengusap melebihi batas yang wajib diusap baik dalam wajah atau tangan.
11. Berkesinambungan (muwâlat). 
12. Membaca doa setelah tayamum:

Yang Dimakruhkan dalam Tayamum

Ada dua hal yang dimakruhkan dalam tayamum, yaitu: 1) memperbanyak debu ketika mengusap sehingga dapat mengotori wajah dan kedua tangan; 2) mengulang usapan pada setiap anggota tayamum.

Yang Dapat Membatalkan Tayamum

Tayamum menjadi batal karena:
1. Terjadinya hal-hal yang dapat membatalkan pada wudhu.
2. Sebelum memulai shalat, meyakini, menduga atau mengira adanya air, kecuali bila bertayamum karena sakit. Atau, sudah memulai shalat namun shalat yang dilakukan adalah shalat yang tidak gugur sebab tayamum (dalam artian wajib mengulangi lagi)
3. Murtad (keluar dari agama Islam)
4. Hilangnya sakit bila ia bertayamum karena sakit, kecuali bila sudah memulai melakukan shalat maka tayamumnya tidak batal.
5. Bermukim atau berniat mukim (bagi orang yang bertayamum karena dirinya musafir).

Demikian pembahasan terkait niat wudhu dan tayamum beserta penjelasannya. semoga bermanfaat dunia dan akhirat. Amiin
Artikel terkait Niat Wudhu Tayamum Latin Arab dan Penjelasannya baca di sini
Kunjungi juga Channel Youtube kami di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *