Menyebar Hate Speech dan Hoax Dosa Besar

Menyebar Hate Speech dan Hoax Dosa Besar

Menyebar Hate Speech dan Hoax Dosa Besar

Oleh: KH. Fajar Abdul Bashir, Ketua LBM PWNU DIY, Pengasuh Pesantren Ar-Risalah Bantul

Bacaan Lainnya

Salah satu hasil rumusan Bahtsul Masail LBM PWNU DI. Yogyakarta adalah HARAM hukumnya bahkan DOSA BESAR menyebar berita yang belum dapat dipastikan kebenaran isinya. Rasulullah SAW bersabda:

كفى بالمرء كذبا ان يحدث بكل ما سمع

“Cukup bagi seseorang sebagai pendusta jika menceritakan setiap yang didengar”. (HR. Muslim)

Imam An-Nawawie dalam Syarh Muslim menjelaskan hadits tersebut bahwa berita itu bisa benar bisa salah, jika seseorang menceritakan setiap yang didengar tanpa meyakinkan dulu kebenarannya, maka dia telah berdusta karena menyebar berita yang tidak sebenarnya.

Lalu jika kita sudah meyakini konten yang ada itu benar tentang keburukan dan dosa seseorang, apakah kita boleh menyebarkannya? Jawabnya diklarifikasi:

(1) Jika ia memang ahli dalam bidang berdakwah dan amar makruf nahi munkar, alim, mempunyai keilmuan agama yang cukup, maka BOLEH dengan syarat:

a. Untuk menyampaikan kebenaran dan mencegah agar kemunkaran yang ada dalam berita itu tidak dilakukan oleh orang lain.

b. Memberi kesaksian atau aduan dalam proses hukum.

(2) Jika orang yang mengeshare bukan orang ahli amar ma’ruf nahi munkar, tdk menguasai agama dengan baik, atau ada unsur kebencian membuka aib orang lain, menebar permusuhan, ada unsur mengadu domba, tajassus mencari-cari kesalahan orang lain, maka HARAM dan termasuk DOSA BESAR sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawaajir.

______________________

Semoga artikel Menyebar Hate Speech dan Hoax Dosa Besar ini memberikan manfaat dan barokah untuk kita semua, amiin..

BONUS ARTIKEL TAMBAHAN

Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah

Pendapat yang shahih (kuat) dalam mazhab Syafii bahwasanya menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya tidak sah, namun ada pendapat lain yang menjelaskan menyegerakan zakat fitrah sebelum masuknya bulan ramadhan hukumnya sah, Di antaranya pendapat yang dihikayatkan oleh imam al-Bughawi dan lainnya.

Dalam kitab majmu’ syarah al-Muhadzdaz di sebutkan bahwa menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum waktu kewajiban membayarnya hukumnya boleh tanpa khilaf. Mengenai kebolehan menyegerakan membayar zakat fitrah ada tiga pendapat:

  1. boleh menyegerakan membayar zakat fitrah di dalam bulan ramadhan dan tidak boleh sebelumnya. Ini pendapat shahih yang dipilih oleh mushannif dan jumhur ulama.
  2. boleh menyegerakannya mulai dari terbit fajar hari pertama bulan ramadhan, tidak boleh malam pertama bulan ramadhan karena waktu itu belum disyariatkan berpuasa. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Mutawalli dan ulama lainnya.
  3. boleh menyegerakan zakat pada sekalian tahun. Ini pendapat yang diceritakan oleh imam al-Baghawi dan ulama lainnya.

Pendapat sahih (Qaul mu’tamad) dalam mazhab Syafii memang tidak memperbolehkan “ta’jiilu zakaatil fithri” (menyegerakan pembayaran Zakat Fithrah) sebelum bulan Ramadhan, namun ada satu “wajah pendapat” (qaul dhoif) yang memperbolehkannya.

Bisa dibaca keterangannya di dalam kitab al-Majmu’ karya al-Imam An-Nawawiy rahimahullaah di bawah ini. Pendapat dhoif dalam mazhab Syafii tsb selaras dengan salah satu riwayat pendapat di dalam mazhab Maliki dan pendapat Imam Abu Hanifah. Sehingga sebenarnya kita tak perlu ribut atau mempermasalahkan hal ini karena di dalam kitab Al Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu disebutkan :

إذا رجح الحاكم رأيا ضعيفا صار هو الحكم الأقوى

Ketika hakim (pemerintah) mengunggulkan sebuah qaul dhoif maka qaul tersebut justru malah naik status menjadi pendapat yang aqwa (paling kuat).

Pendapat ta’jiiluz zakaatil fithrah sebelum bulan Ramadhan ini selain ada satu wajah dalam mazhab Syafii (qaul dhoif), riwayat di dalam madzhab Maliki juga ada qaul dalam madzhab Hanafi. Apalagi endingnya adalah kebijakan pemerintah untuk suatu kemaslahatan maka pamungkasnya :

حكم الحاكم يرفع الحلاف

Keputusan pemerintah itu menghapus semua perbedaan pendapat.

Jadi boleh mengeluarkan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan jika ada instruksi resmi dari pemerintah, karena ada pendapat yang membolehkannya. Apalagi Wapres kita menginstruksikannya terkait dengan situasi sulit karena wabah virus Corona seperti saat ini. Wallahu a’lam.

Sumber tulisan Hukum Menyegerakan Membayar Zakat Fitrah di Tengah Wabah lihat di sini

Tulisan terkait baca di sini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *