Masjid merupakan tempat beribadah bagi umat muslim. Seiring perubahan zaman, fungsi masjid mengalami transisi, selain sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat peradaban manusia, pusat pengembangan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. Masjid sangat berperan dalam membangun dan memberikan manfaat sosial pada masyarakat. Seiring dengan pentingya peranan masjid dalam tatanan kehidupan masyarakat muslim maka masjid perlu dikelola dengan baik melalui manajemen masjid.
Secara definisi, manajemen masjid merupakan suatu keterampilan yang dapat membantu takmir masjid untuk mendapatkan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan potensi dan hal-hal yang terkait dengan cara yang efektif dan produktif. Manajemen masjid dibagi menjadi manajemen fungsional dan manajemen fisik.
Hakikat dari manajemen fungsional masjid adalah pengaturan tentang pelaksanaan fungsi masjid sebagai sarana ibadah, tempat mencari ilmu, dan pusat pembinaan umat seperti Taman Pendidikan Al-quran, penggunaan masjid untuk pengajian, penggunaan masjid untuk kajian dll. Sedangkan, manajemen fisik adalah mengatur tentang kepengurusan takmir masjid, pengaturan administrasi dan keuangan dan segala hal yang terkait dengan kebutuhan fisik masjid.
Manajemen keuangan masjid merupakan suatu upaya untuk memaksimalkan fungsi masjid seutuhnya, dengan cara pengelolaan masjid yang transparan dalam penggunaan dana, pertanggungjawaban takmir dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan alokasi dana yang tepat sasaran. Beberapa tujuan manajemen keuangan secara umum pada suatu perusahaan atau organisasi nirlaba adalah untuk mencapai kesejahteraan pemegang saham atau pemangku kepentingan secara maksimal, mencapai keuntungan maksimum dalam jangka panjang, mencapai hasil manajerial yang maksimum dan mencapai pertanggungjawaban sosial dalam pengertian; peningkatan kesejahteraan bagi karyawan. Dari definisi dan tujuan manajemen keuangan dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan manajemen keuangan masjid adalah memaksimalkan fungsi masjid dengan pengelolaan sumber-sumber dana yang diterima oleh masjid untuk kesejahteraan umat.
Manajemen keuangan masjid terdiri dari sumber dana yang berasal dari kotak amal, shadaqah, infaq, zakat, sumbangan pemerintah (jika ada) dan lain-lain, pemanfaatan dana yang dipergunakan untuk kebutuhan internal, kebutuhan eksternal, dan kebutuhan pendukung, serta kebijakan pengelolaan keuangan yang terdiri dari catatan administrasi pemasukan dan pengeluaran dana masjid sebagai acuan penyusunan laporan kepada jamaah.
Manajemen keuangan masjid dapat mendorong jama’ah dan donatur untuk terus menyalurkan zakat, infaq, shadaqah atau sumbangan lainnya kepada masjid. Masjid dapat menggunakan dana tersebut untuk pembelian sarana dan prasarana masjid dengan maksud agar yang beribadah dapat nyaman, aman, bersih, tenang dan khusuk. Selain untuk pembelian sarana dan prasarana dana tersebut juga dapat dipergunakan untuk membuat program kegiatan sosial keagamaan misalnya: pengobatan gratis, sumbangan kepada masyarakat sekitar yang kurang mampu.
Dengan manajemen keuangan yang baik maka laporan pengelolaan dana masjid dapat transparan dan akuntabel, sehingga umat dapat bersama-sama memakmurkan masjid sesuai dalam surat At Taubah (9): 18:
إِ نَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Semoga kita semua dapat memakmurkan masjid dan menyiarkan dakwah sesuai yang di syariatkan melalui manajemen keuangan masjid yang baik.
Penulis: Suswini, S.E., M.Acc, Pengurus PW Fatayat DIY dan Pengurus PAC Fatayat Banguntapan