LBH GP ANSOR: Hentikan Tindakan Main Hakim Sendiri!


1Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor sebagai lembaga hukum di bawah naungan NU, dengan tegas menyerukan agar masyarakat berhenti melakukan tindakan main hakim sendiri. Sebagaimana diketahui, belum lama ini terjadi tindakan main hakim sendiri dengan membakar hidup-hidup seorang lelaki yang dituduh mencuri amplifier masjid di Bekasi. Bahkan seandainya mencuri, tindakan membakarnya hidup-hidup sama sekali tidak dibenarkan, baik oleh aturan undang-undang maupun agama. Berikut ini seruan lengkap LBH GP Ansor kepada masyarakat Indonesia.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menyikapi tindakan “main hakim sendiri” (Eigenrechting/Lynching) yang belakangan ini kian kerap menyasar anggota kelompok minoritas maupun individu-individu yang dituduh sebagai pelaku tindak kriminalitas, terlebih lagi yang dilakukan dengan cara kekerasan yang teramat keji dan tidak manusiawi, maka LBH GP ANSOR perlu menyampaikan seruan kepada legislatif, eksekutif, yudikatif, dan juga terutama kepada Advokat dan Paralegal LBH GP ANSOR serta seluruh pengurus dan kader GP ANSOR dan BANSER, sebagai berikut:

  1. Fenomena tindakan main hakim sendiri di Indonesia tidak dapat dipandang remeh karena frekuensinya terbukti sangat tinggi. Sebagai gambaran, data terakhir Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SPNK) saja menunjukkan jumlah insiden main hakim sendiri di 34 Provinsi sepanjang Maret 2014 s.d. Maret 2015 sebanyak 4.723 insiden, dengan jumlah korban tewas 321 jiwa. Data tersebut ditambah dengan fakta-fakta brutalitas dalam insiden-insiden yang terjadi belakangan ini semestinya cukup untuk menyadarkan kita bersama bahwa tindakan main hakim sendiri ini adalah persoalan serius yang butuh penanganan segera;
  2. Tindakan main hakim sendiri hendaknya tidak dilihat semata-mata pelanggaran hukum sebagaimana pada umumnya. Tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi adalah ancaman serius terhadap sistem hukum itu sendiri, karena terus menggerogoti wibawa hukum dan aparat penegak hukum. Oleh karenanya, LBH GP ANSOR mendorong lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera merespon dengan mengevaluasi dan merevisi norma hukum dan sanksi hukum, baik melalui legislasi maupun penemuan hukum (Rechtsvinding), guna semakin menimbulkan efek jera (detterent effect);
  3. Tindakan main hakim sendiri, terlebih yang melampaui batas dan yang tidak berperikemanusiaan, jika terus dibiarkan maka akan semakin merusak keadaban publik serta berpotensi menambah kerawanan sosial di masyarakat dalam bentuk konflik yg berkepanjangan. Oleh karenanya, warga negara yang patuh hukum seyogyanya mengambil peran lebih aktif dalam mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri dan timbulnya bibit-bibit konflik sosial. Dalam rangka itu, LBH PP GP ANSOR menyerukan kepada khususnya seluruh Advokat dan Paralegal LBH GP ANSOR, juga kepada seluruh pengurus dan kader GP ANSOR dan BANSER untuk secara pro-aktif menjadi mediator dan rekonsiliator konflik di masyarakat serta berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri demi mewujudkan keadaban publik;

Demikian seruan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

GERAKAN PEMUDA ANSOR

(LBH GP ANSOR)

Jakarta, 9 Agustus 2017

Contact Person: M. Alfarisi Fadjari 0812 91149511

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *